Menjaga Nafas Demokrasi Substantif di Tangan Generasi Muda

Modernis.co, Jakarta – Pada 28 Oktober 1928, sekelompok pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul di Jalan Kramat Raya, Batavia. Mereka datang bukan membawa senjata, melainkan membawa semangat dan cita-cita kebangsaan. Dari pertemuan itulah lahir sebuah ikrar monumental yang kita kenal sebagai Sumpah Pemuda: bertanah air satu, berbangsa satu, dan berbahasa satu Indonesia.

Dalam ruang sederhana itu, lahir tekad kolektif untuk membangun bangsa di atas nilai persatuan dan cita-cita kemerdekaan.Kini, hampir satu abad kemudian, semangat yang sama diuji kembali. Namun, medan perjuangannya berbeda. Pemuda hari ini tidak lagi berhadapan dengan kolonialisme bersenjata, tetapi dengan bentuk penjajahan baru yang lebih halus, yaitu pendangkalan makna demokrasi.

Demokrasi yang dahulu diperjuangkan dengan darah dan idealisme, kini sering kali tereduksi menjadi ritual elektoral yang penuh transaksi. Ia kehilangan substansinya keadilan sosial, partisipasi bermakna, dan kebebasan berpikir kritis.

Dalam teori politik modern, demokrasi dibedakan menjadi dua bentuk yaitu demokrasi prosedural dan demokrasi substantif. Demokrasi prosedural hanya menekankan aspek formal seperti pemilu, partai politik, dan rotasi kekuasaan. Sementara demokrasi substantif menekankan nilai-nilai dasar seperti kesejahteraan rakyat, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (Robert A. Dahl, Democracy and Its Critics, 1989).

Setelah Pasca-reformasi 1998, Indonesia memang telah berhasil membangun sistem demokrasi prosedural. Pemilu diselenggarakan secara rutin dan terbuka, partai-partai politik bermunculan, dan kebebasan pers relatif terjamin. Namun, secara substantif, demokrasi kita belum matang. Demokrasi belum menjadi instrumen kesejahteraan sosial, melainkan sering kali berubah menjadi arena kompetisi elitis.

Fenomena politik uang, politik identitas, dan politik dinasti memperlihatkan bahwa demokrasi kita sedang kehilangan moralitasnya. Partisipasi rakyat sering dimaknai sekadar kehadiran di bilik suara, bukan keterlibatan aktif dalam menentukan arah kebijakan publik. Dalam konteks ini, demokrasi menjadi dangkal hidup secara prosedural, tapi mati secara moral.

Pemuda di Persimpangan

Pemuda memiliki posisi strategis dalam sejarah demokrasi Indonesia. Sejak pergerakan nasional hingga Reformasi 1998, peran pemuda selalu menjadi katalis perubahan. Namun, di era digital saat ini, peran itu menghadapi tantangan baru. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS, 2024), pemuda berusia 16-30 tahun mencakup sekitar 24 % dari total populasi Indonesia, dengan tingkat partisipasi politik meningkat menjadi 77 persen pada Pemilu 2024.

Angka ini menunjukkan besarnya potensi generasi muda dalam menentukan arah politik nasional. Namun, tingginya partisipasi elektoral belum tentu berarti kesadaran substantif. Banyak anak muda yang aktif di media sosial, tetapi pasif dalam memahami substansi isu-isu publik. Aktivisme digital yang serba cepat sering kali hanya berhenti pada clicktivism aktivisme berbasis klik, bukan refleksi. Isu-isu demokrasi dibahas dalam logika trending topic, bukan dalam nalar argumentatif.

Di sinilah muncul krisis yang lebih dalam, yaitu krisis nalar publik. Jurgen Habermas (1984) dalam Theory of Communicative Action menekankan pentingnya ruang publik (public sphere) sebagai arena deliberasi rasional. Di ruang itu, warga berdialog secara setara untuk mencari kesepahaman. Namun, ruang publik kita kini justru dibanjiri ujaran kebencian, disinformasi, dan polarisasi politik. Pemuda yang mestinya menjadi pelaku deliberasi justru terjebak dalam polarisasi digital. Mereka ikut memperkuat tribalism politik alih-alih membangun ruang diskursus yang sehat. Demokrasi akhirnya kehilangan oksigennya, rasionalitas dan etika publik.

Dalam pandangan Alexis de Tocqueville (1835), kekuatan utama demokrasi terletak pada karakter warga negaranya apa yang ia sebut civic virtue (kebajikan warga). Demokrasi akan sehat jika warganya aktif, kritis, dan berintegritas. Sebaliknya, demokrasi akan rapuh jika warganya pasif atau terjebak dalam pragmatisme politik. Etika partisipasi menjadi kunci di sini. Pemuda harus berpartisipasi bukan karena motif partisan, tetapi karena dorongan moral untuk memperjuangkan kebaikan bersama (common good). Ini berarti membangun kesadaran politik yang melampaui kepentingan jangka pendek.

Keterlibatan pemuda dalam ruang-ruang publik harus diarahkan pada penguatan kapasitas berpikir kritis, bukan sekadar mengikuti arus. Pendidikan politik di kampus, komunitas, dan organisasi sosial harus digerakkan untuk membangun nalar substantif, menilai kebijakan berdasarkan nilai keadilan, bukan berdasarkan figur atau citra. Dalam konteks Islam, prinsip amar ma’ruf nahi munkar sesungguhnya sejalan dengan demokrasi substantif, mendorong kebijakan yang adil dan menolak penyimpangan kekuasaan.

Pemuda Muslim, khususnya yang terlibat dalam organisasi seperti HMI, PMII, atau IMM, memiliki tanggung jawab historis untuk mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan praktik demokrasi yang etis.

Demokrasi Digital dan Tantangan Baru

Era digital membuka ruang partisipasi tanpa batas, tetapi juga menciptakan paradoks baru. Di satu sisi, media sosial memperkuat akses informasi politik dan kesadaran sosial. Namun di sisi lain, ia melahirkan demokrasi semu, di mana partisipasi diukur dari seberapa viral suatu opini, bukan seberapa rasional argumennya.

Studi We Are Social (2025) menunjukkan, 64 persen pengguna internet di Indonesia mengakses media sosial untuk mendapatkan informasi politik. Namun hanya 28 persen yang memverifikasi kebenaran informasi tersebut sebelum membagikan. Ini menunjukkan lemahnya literasi digital politik kita. Generasi muda harus mampu menjadi kurator informasi, bukan hanya konsumen pasif.

Mereka harus mempraktikkan digital ethics, menyaring, memverifikasi, dan menyebarkan informasi dengan tanggung jawab moral. Tanpa itu, ruang publik digital akan menjadi kuburan bagi demokrasi substantif.

Fenomena ini menegaskan bahwa tantangan terbesar demokrasi di era digital bukanlah keterbatasan akses informasi, melainkan kualitas literasi politik warga. Informasi yang melimpah tidak otomatis melahirkan pemikiran kritis; sebaliknya, tanpa filter etis dan epistemologis, arus informasi justru menumpulkan daya nalar publik.

Inilah yang oleh Neil Postman (1985) sebut sebagai amusing ourselves to death masyarakat yang terjebak dalam hiburan dan kehilangan kapasitas refleksi. Oleh karena itu, tugas generasi muda bukan hanya menjadi pengguna media sosial yang aktif, tetapi juga pembentuk ekosistem digital yang deliberatif, di mana perbedaan pendapat dihargai, data diutamakan daripada opini, dan kebenaran dikembalikan pada rasionalitas publik.

Demokrasi substantif tidak bisa tumbuh di ruang yang dipenuhi apatisme. Ia membutuhkan oksigen berupa partisipasi bermoral dan kesadaran kritis. Ketika pemuda berhenti peduli, demokrasi akan mati perlahan. Ketika idealisme digantikan oleh pragmatisme, demokrasi kehilangan napasnya. Menjaga demokrasi substantif berarti memastikan bahwa kekuasaan dijalankan dengan integritas, kebijakan dibuat dengan partisipasi publik, dan keputusan politik berpihak pada keadilan sosial.

Semua itu tidak mungkin tercapai tanpa keterlibatan aktif generasi muda. Seperti para pemuda 1928 yang melampaui sekat etnis dan kedaerahan demi cita-cita bangsa, generasi muda hari ini harus melampaui sekat ideologis dan digital demi cita-cita demokrasi. Mereka harus berani berpikir kritis, berbicara dengan empati, dan bertindak dengan tanggung jawab sosial.

Demokrasi bukan hanya sistem politik, tetapi proyek peradaban moral. Dan proyek itu akan terus hidup selama ada pemuda yang bersedia menjaga napasnya dengan pikiran yang jernih, hati yang jujur, dan komitmen terhadap keadilan. Karena pada akhirnya, menjaga demokrasi substantif adalah menjaga kemanusiaan itu sendiri dan tugas itu kini berada di tangan generasi muda Indonesia.

Oleh: Aris Munandar (Mahasiswa Politik Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta)

editor
editor

salam hangat

Related posts

Leave a Comment