Penegakkan Hukum Pemilu
Dalam konteks penegakan Hukum Pemilu, setidaknya ada dua jenis ketentuan pemilu dan satu kode etik yang perlu ditegakkan, dan tiga jenis sengketa pemilu.
Ketentuan tersebut adalah: (1) Ketentuan Adminsitrasi Pemilu; (2) Ketentuan Pidana Pemilu; dan (3) Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Adapun 3 (tiga) jenis sengketa pemilu adalah: (1) sengketa administrasi yang terjadi ketika peserta pemilu menggugat keputusan KPU Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota; (2) sengketa antar peserta pemilu dan (3) sengketa hasil pemilu.
Pelanggaran dan sengketa merupakan hal fitrah yang mungkin akan terjadi meskipun sudah diminimalisir adanya. Pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilu pun tidak serta merta bawaslu saja yang akan menyelesakannya.
- Baca Juga : Pemilu 2024, Antara Beban Masalah dan Harapan
Berdasarkan pada pasal 455 huruf b Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pelanggaran pemilu (electoral malfunction) yang bersifat administratif akan di proses oleh bawaslu, namun untuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di selesakan oleh DKPP.
Sedangkan untuk penyelesaian sengketa pemilu (electoral dispute) akibat dari keputusan KPU di tangani oleh bawaslu namun apabila keputusan bawaslu tidak di terima oleh para pihak maka dapat diajukan upaya hukum pada pengadilan tatausaha negara (PTUN).
Sedangkan apabila tejadi sengketa perselisihan hasil pemilu dapat diajukan pada Mahkamah Konstitusi.
Selain itu untuk tindak pidana pemilu sendiri di tangani oleh Bawaslu dan diteruskan kepada kepolisian.
Yang mana apabila kita lihat norma di atas untuk penyelesaian perkara baik pelanggaran maupun sengketa masih berada pada lembaga atau instansi yang berbeda beda belum pada satu atap instansi maka perlu kiranya untuk mengangkat isu penyelesaian perkara pemilu di Indonesia sudah efektif ?.
Sesuai dengan realitas yang ada baru baru ini pada kasus pengajuan verifikasi yang di dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU lalu dilakukan penggugatan melalui bawaslu.
Sehingga Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan pada partai prima namun tidak di tindak lanjuti oleh KPU, sehingga partai prima mengajukan gugatan ke Pengadlan Negeri Jakarta Pusat.
Sangat jelas apabila di lihat pada undang-undang pemilu bukanlah hal tepat untuk memutus perkara. Sehingga mengakibatkan kontradiktif kedepannya. Karena putusan hakim berpeluang menjadi yurisprudensi acuan hakim lain.
Bila menilik proses penyelesaian perkara pemilu di meksiko, terdapat pengadilan khusus pemilu atau Tribunal Electoral del Poder Judical de la Federation (TRIFE).
Lembaga tersebut memilki kewenangan mengadili proses sengketa yang terjadi selama dilaksanakannya pemilu dan sengketa hasil pemlu.
Lembaga ini merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif. Majelis dalam peradilan elektoral (elektoral tribunal) berjumlah 7 orang.
Walaupun masih berstatus sebagai hakim karier di lingkungan MA Meksiko, hakim-hakim Pengadilan Pemilu harus independen dan merdeka dari kepentingan partai-partai politik.
Berdasarkan data dari IACHR, lembaga pengadilan pemilu Meksiko telah mengeluarkan banyak putusan-putusan berkualitas (landmark decisions). Secara signifikan mendorong Meksiko menjadi negara demokratis di kawasan Amerika Latin.
Semisal memberi sanksi denda kepada beberapa partai-partai politik yang terbukti telah melakukan politik uang, membatalkan dan memerintahkan pemilu uang dibeberapa daerah, dan mengeluarkan putusan affirmative action kepada penduduk asli (indigenouspeoples) di daratan tinggi Meksiko.
Peradilan Elektoral memiliki tanggung jawab mengawasi segala peraturan dan keputusan yang diberlakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu sesuai dengan Konstitusi dan Undang-Undang yang berasal darinya.
Maka dengan terpusatnya penyelesaian sengketa pemilu dalam satu atap akan menjamin kepastian hukum serta memangkas birokrasi untuk menciptakan pemilu yang demokratik, transparan dan akuntabel.
Untuk itu penulis rasa pengadilan elektoral ini dapat di adopsi Indonesia untuk sistem penyelesaian perkara pemilu yang efektif efisien dan berkepastian hukum.
*****
***Ditulis oleh : Ahmad Pujianto
***Penulis merupakan Mantan Pemred Jayati Kediri dan Pengurus MD KAHMI Kabupaten Kediri)