Sudah Adilkah Hukum di Indonesia?

hukum di indonesia

Modernis.co, Malang – Berdasarkan UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum, yang dimaksud dari negara hukum adalah negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar.

Sebagai negara hukum maka seluruh aspek dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintah harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 D Ayat 1 bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Sehingga, berarti hukum harus ditegakkan secara adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Seperti halnya pada sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” yakni bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan oleh siapapun tanpa terkecuali.

Bicara soal keadilan hukum di Indonesia, hukum bukan berarti adil, dan adil bukan berarti hukum. Hukum adalah sebuah aturan yang bersifat mengatur, yang memiliki tujuan dasar yakni memberi rasa aman bagi setiap orang.

Namun, lantas adakah rasa aman dan adil itu benar-benar dirasakan? Dalam suatu negara, keadilan merupakan suatu hal yang harus diperhatikan, karena akan memperhitungkan segala soal agar mewujudkan putusan yang bersifat objektif.

Seperti banyak yang terjadi sekarang, kepastian hukum kian hari kian tidak menentu, keadilan yang segala-galanya menjadi segalau-galaunya. Terkadang yang berjuang tidak mendapatkan apapun sedangkan yang biasa saja mendapatkan banyak.

Keadilan hukum di Indonesia terasa tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Maksudnya yaitu muncul ketika mulai banyaknya vonis hukuman yang dirasa tidak adil antara kaum kelas bawah dan kaum kelas atas.

Jadi, kalau masyarakat biasa, apalagi orang miskin yang melanggar hukum, meskipun tidak terlalu fatal, mereka akan tetap diberikan hukuman yang benar-benar sesuai dengan UU tanpa ada belas kasihan.

Namun, di sisi lain giliran yang melanggar hukum itu adalah orang kelas atas apalagi pejabat, mereka malah tidak divonis dengan hukuman yang setimpal. Hal tersebut mungkin karena para kaum kelas atas merasa bisa membayar ahli hukum atau pengacara, untuk minta dibela dengan bayaran yang banyak agar bagaimanapun caranya mereka bisa lolos dari hukuman atau bebas dari hukuman.

Lalu, bagaimana dengan mereka-mereka yang dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang tidak bisa membayar pengacara yang mahal dan semua putusan hukum pasti ada di tangan penegak hukum. Jadi, apa salahnya orang kelas bawah yang tidak bisa membela dirinya atau penegak hukum yang mudah dipengaruhi pelaku kriminal atau kejahatan yang seperti dalam membela dirinya.

Bisa kita lihat banyak kasus korupsi yang sangat merugikan negara kita, namun seperti apa proses kelanjutannya? Mereka terlepas dari jeratan hukum, mendapat hukuman ringan, bahkan para terpidana kasus korupsi dapat  fasilitas-fasilitas yang mewah di penjara.

Namun, di sisi lain masyarakat menengah ke bawah berusaha untuk mendapatkan suatu keadilan yang setimpal. Tetapi juga tetap saja mereka mendapatkan proses hukuman yang berlaku sesuai UU tanpa mendapatkan keringanan apapun.  

Melihat kasus-kasus yang terjadi di Indonesia ini maka ahli-ahli hukum juga harus mempunyai sikap hukum yang baik. Ketegasan dalam penegakan hukum merupakan poin yang sangat penting dalam menyelesaikan beberapa masalah.

Tidak perlu pandang bulu dalam menjatuhkan hukuman, siapapun itu dan apapun pekerjaannya mereka harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Agar tercipta suatu keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh : Aisyah Berliana Shafira (Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang, Prodi Pendidikan Agama Islam)

editor
editor

salam hangat

Related posts

Leave a Comment