Modernis.co, Malang – Secara teritorial, Indonesia merupakan negara kepulauan yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dan dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote. Negara hukum yang memiliki tanah seluas 1,905 juta km² ini, memerlukan pembagian tugas administratif negara untuk mengatur tatanan negara secara sistematis. Sehingga, seluruh masyarakat Indonesia sebagai objek pelayanan pemerintah dapat merasakan efektivitas konstitusi untuk menyandarkan kepentingan aspek kehidupan.
Terbukti, sejak lahirnya era reformasi, konstitusi Indonesia menjadi lebih teraktualisasi dengan baik dibandingkan dengan era sebelumnya. Terlihat dari sistem politik demokrasi Pancasila yang menginduksi prinsip-prinsip negara hukum berupa pemisahan kekuasaan melalui sistem check and balance meliputi; lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif yang termuat dalam UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis atau hukum tertinggi (supreme law of the land).
Bentuk klasifikasi wewenang dan tanggung jawab negara direalisasikan dengan menyelenggarakan Pemerintahan Daerah. Sistem kepemerintahannya diatur secara menyeluruh oleh setiap lembaga daerah. Perwujudan otonomi daerah merupakan langkah dalam mengatur tatanan negara sebagai sarana untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di setiap daerah secara lokalitas.
Pemerintahan Daerah Melalui Sistem Otonomi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah termuat secara legitimasi di dalam UUD 1945, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sebelumnya termuat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Menurut pertimbangan Presiden, UU ini dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti.
Menurut Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa, yang dimaksud Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah, pengertian otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengertian ini dimaknai sebagai landasan untuk membentuk konsep pemerintahan yang mandiri berdasarkan tujuan suatu daerah yang diprakarsai secara langsung oleh pemerintah daerah.
Sistem otonomi daerah tidak terlepas dari asas desentralisasi. Dalam pengertiannya, asas ini berarti segenap penyerahan wewenang dan tanggung jawab oleh pemerintah pusat kepada setiap lembaga pemerintahan daerah. Wilayah kekuasaan yang terbatas pada daerah tertentu menjadikan pemerintah daerah lebih fokus mengatur tatanan masyarakatnya. Sehingga, diharapkan pelayanan sosial kepada masyarakat dapat terealisasi secara merata.
Menurut historis, asas desentralisasi ini telah dianut pada masa Hindia-Belanda yang tertuang di dalam Undang-Undang Desentralisasi (Decentralitatie wet) pada tahun 1903. Hal ini mengindikasikan bahwa setiap sistem pemerintahan di suatu era pasti memiliki tingkatan sesuai dengan kapabilitas wewenangnya masing-masing. Tentu, sinergitas dari setiap asas pemerintahan harus diselaraskan bersamaan dengan tujuan awal pembentukannya.
Aktualisasi Otonomi Daerah yang Progresif
Tujuan terbentuknya pemerintahan daerah, yaitu mendorong pemberdayaan masyarakat. Sehingga, otonomi daerah sangat berpengaruh besar bagi pembangunan suatu daerah. Pemerintah Daerah berserta DPRD dapat terjun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat. Selain itu, mereka juga dapat meninjau kompetensi setiap elemen masyarakat yang nantinya dilatih hingga menjadi seorang ahli dalam bidangnya masing-masing yang berpengaruh bagi laju perekonomian.
Setiap daerah hanya memiliki wewenang untuk memajukan Sumber Daya Alam wilayahnya sendiri dan tidak diperkenankan untuk mengintervensi urusan wilayah yang lainnya. Sebab, wilayah yang satu dengan yang lainnya memiliki potensi alam yang berbeda. Pemerintah Daerah harus turut ikut andil dalam menjaga dan memberdayakan segala material yang ada di alam serta senantiasa mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya memproduksi hasil alam.
Memahami Otonomi daerah sebagai sebuah struktur administrasi lokal yang memiliki wewenang dan tanggung jawab kepada masyarakat di suatu daerah. Bagaimanapun kondisi masyarakat itu baik dari segi status sosial, ekonomi, dan paham keagaaman, pemerintah daerah adalah garda terdepan dalam menanggulangi segala permasalahan yang dialami oleh rakyatnya. Termasuk menciptakan lapangan pekerjaan dengan memanfaatkan kekayaan alam negeri.
Setiap daerah menjadi tiang penyangga bangunan negara. Tentunya, konsep pembangunan negara telah dibuat sedemikian rupa dengan menyelaraskan kepentingan-kepentingan masyarakat sebagai syarat harmonisasi dalam pelaksanaannya. Mengayomi masyarakat adalah tugas pemerintah daerah guna menumbuhkan kedekatan dan keserasian antara pemerintah dan masyarakat. Dialektika semacam ini sangat dibutuhkan, agar ketika terjadinya masalah dapat diselesaikan dengan baik.
Mengedukasi tentang pentingnya mejaga persatuan dan kesatuan negeri ini menjadi sebuah amanat besar yang dibebankan kepada para pemerintah. Menjadi pionir negara yang berkedudukan sejatinya mendukung terlaksana keutuhan Bhineka Tunggal Ika. Nahkoda yang handal akan mengarahkan bahtera negara menuju pelabuhan kemerdekaan yang hakiki sesuai dengan arah Pancasila dan UUD 1945 demi menyelamatkan ideologi bangsa. Harkat dan martabat masyarakat menjadi prioritas bagi pemerintah daerah.
Membuka pintu diskusi selebar-lebarnya bagi mereka yang hendak menyampaikan aspirasi atas problematika kehidupan. Upaya ini diharapkan mampu menumbuhkan solidaritas antara pemerintah dan rakyat sesuai dengan misi negara untuk menyatukan cita-cita bangsa. Sehingga, wajah demokrasi akan berseri di hadapan sistem politik luar negeri.
Oleh: Denny Firmansyah (Mahasiswa HKI UMM)