Konstitusi dan Moralitas Penyelenggara Negara

Konstitusi dan Moralitas

Modernis.co, Malang – Setiap negara pasti memiliki konstitusi. Konstitusi mempunyai peran sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa. Bahkan konstitusi suatu negara yang dijalankan dengan seksama dapat menjadi indikator keunggulan berdemokrasi.

Konstitusi berasal dari bahasa latin constitution dan bahasa Perancis constituer yang berarti membentuk serta memiliki makna permulaan. Secara umum, konstitusi adalah Undang-Undang Dasar (UUD) yang biasanya dikodifikasi menjadi dokumen tertulis. Namun, ada juga negara yang menggunakan konstitusi tidak tertulis, seperti Inggris dan juga Kanada.

Walaupun kedua negara tersebut tidak mengkodifikasi konstitusinya secara tertulis, namun konstitusi di kedua negara tersebut tetap di berlakukan secara real di dalam praktik pelaksanaan kekuasaan negaranya. Bagaimanapun, konstitusi tertulis maupun tidak tertulis memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Di setiap pengambilan keputusan, baik keputusan dalam bidang hukum maupun keputusan dalam bidang lain pasti memiliki nilai plus dan minusnya.

Kelebihan dari konstitusi tertulis adalah adanya kepastian hukum di mana keotentikannya terjamin, mudah dikodifikasi dan mudah dikenali, serta memiliki format yang dapat dibakukan. Sedangkan kelemahan dari konstitusi tertulis antara lain peraturan yang bersifat pakem sehingga susah mengikuti perkembangan jaman, dan mengubahnya diperlukan berbagai macam prosedur dan persyaratan tertentu.

Sedangkan kelebihan dari konstitusi tidak tertulis ialah peraturan yang fleksibel di mana dapat disesuaikan dengan arus perkembangan jaman dan apabila mengalami perubahan, konstitusi tidak tertulis tidak memerlukan perubahan yang lama karena tidak ada syarat tertentu atau prosedur tertentu untuk mengubahnya. Kelemahannya yaitu susah diidentifikasi dan tidak dapat dikodifikasi. Selan itu, karena tidak memiliki format, menyebabkan kurangnya jaminan dalam kepastian hukum.

Konstitusi merupakan kehendak dari rakyat di dalam suatu negara yang bertujuan untuk mencapai pemerintahan serta rakyat yang berdaulat. Sebuah negara tidak dapat menjalankan sistem pemerintahannya tanpa adanya konstitusi, yang mana konstitusi merupakan peraturan yang membentuk dan mengatur sistem ketatanegaraan serta pemerintahan dalam suatu negara maupun organisasi tertentu.

Konstitusi difungsikan sebagai landasan atau dasar serta acuan tertinggi dalam mengambil suatu keputusan dalam menjalankan organisasi negara maupun organisasi lainnya. Dengan memahami konstitusi, pastilah tidak jauh dengan istilah  konstitusionalisme.

Konstitusionalisme merupakan gagasan atau konsep yang beranggapan bahwa kekuasaan perlu dibatasi yang bertujuan agar penyelenggara negara maupun penyelenggara pemerintahan tidak melakukan penyelewengan kekuasaan yang menyebabkan sebuah negara menjadi negara dengan sistem pemerintahan otoriter.

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, menerangkan bahwa, konstitusi belum tentu konstitusionalisme. Konstitusi tidak sekaligus menjalankan sistem konstitusionalisme dalam melakukan praktik pemerintahan.

Suatu negara konstitusional dikatakan tanpa konstitusionalisme apabila prinsip dasar konstitusi hanya bernilai semantik secara tertulis, maupun dalam pidato-pidato formal belaka. Konstitusi yang baik haruslah diiringi dengan bekerjanya sistem konstitusionalisme, baik di dalam praktik maupun cerminan dalam sikap dan berperilaku bernegara. Sesuai dengan aturan-aturan konstitusional yang berlaku.

Indonesia memiliki konstitusi tertulis yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu UUD 1945 yang di dalamnya sangat erat kaitannya dengan Pancasila yang tertuang di dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945. Bahkan, pemerintah Indonesia membentuk Mahkamah Konstitusi (MK) guna melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dan sebagai pelindung hak konstitusional warga negara sebagaimana yang telah dijamin di dalam UUD 1945.

Dengan menganut sistem pemerintahan demokrasi, di mana pemerintah Indonesia sangat menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, yang bahkan di dalam menjalankan pemerintahannya, presiden dan wakil presiden serta pejabat pemerintahan dipilih secara langsung oleh rakyat dari hasil pelaksanaan PEMILU dan PEMILUKADA. Hal tersebut dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia menganut sistem demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Sebagai negara demokrasi, Indonesia sangat menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan konstitusi tertinggi dalam mengambil setiap keputusan dan tindakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan warga negara Indonesia menjadikan konstitusi sebagai acuan untuk menjalankan kehidupan sehari-hari dan kehidupan bermasyarakat.

Tak hanya itu, Indonesia juga menganut asas konstitusionalisme yang mana asas ini menjelaskan bahwa segala aspek berbangsa dan bernegara diatur dan dijalankan atas dasar konstitusi. Dalam konsep negara hukum demokratis, maka demokrasi harus dibatasi berdasarkan konstitusi yang berlaku.

Namun, melihat banyaknya kasus perihal penyelewengan kekuasaan dan juga dibuatnya Undang-Undang yang pro terhadap para elit politik dan kontra terhadap rakyat yang akhir-akhir ini terjadi, penerapan asas konstitusionalisme berdasarkan konstitusi yaitu UUD 1945 dan sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia, perlu di pertanyakan.

Tak hanya itu, para pelaksana pemerintahan yang berlomba-lomba memeperebutkan kekuasaan yang mana politik dan keuntungan pribadi lebih diutamakan ketimbang  mementingkan cita-cita bersama, dapat menimbulkan pemberontakan dari rakyat  yang disebabkan oleh disorientasi rakyat terhadap negara dan pemerintahannya.

Kepercayaan rakyat yang menurun terhadap pemerintah juga perlu menjadi perhatian yang amat besar agar hal tersebut tidak semakin membengkak dan pemerintah dapat dengan bijak menyelesaikan masalah tersebut dengan baik dan sesuai dengan yang dikehendaki oleh rakyat.

Melihat fenomena yang terjadi di tanah air akhir-akhir ini, di mana banyak rakyat yang turun ke jalan menyalurkan aksi demo menuntut agar pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat menjadi bukti bahwa para elit politik lebih mementingkan urusan pribadi ketimbang mementingkan kemakmuran rakyat.

Berbagai upaya dilakukan untuk memperbaiki keadaan bangsa yang disebabkan oleh beberapa oknum pelaksana pemerintahan yang menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan politik, bukan untuk kepentingan bersama. Padahal Indonesia menggunakan prinsip demokrasi di mana semua berasal dari rakyat dan akan kembali kepada rakyat pula.

Sebanyak apapun usaha yang dilakukan untuk mengembalikan negara Indonesia seperti yang dicita-citakan di dalam Pancasila dan UUD 1945, tidak akan membuahkan hasil apabila etika serta moral berbangsa dan bernegara masih belum diperbaiki. Untuk itu, solusi yang dapat dilakukan adalah dengan tetap berpegang teguh terhadap nilai-nilai dan norma-norma yang terkandung di dalam konstitusi Indonesia.

Aturan yang dibuat oleh pemerintah harus kembali kepada kepentingan rakyat yang mana dalam membuat peraturan tersebut harus berdasarkan konstitusi dengan menimbang apakah peraturan tersebut pro terhadap rakyat atau malah pro terhadap elit politik.

Oleh : Nur Salsabil Juventania Syahputri (Mahasiswi Prodi Hukum Keluarga Islam, Universitas Muhammadiyah Malang)

editor
editor

salam hangat

Related posts

Leave a Comment