5 Fakta tentang Perlindungan Anak sebagai Korban Tindak Pidana

Fakta tentang Perlindungan Anak

Modernis.co, Jakarta – Anak-anak merupakan kelompok rentan dalam hubungan sosial. Mereka tidak hanya rentan menjadi korban kejahatan karena fisik dan psikologis semata. Anak juga rentan untuk tidak mendapat keadilan, karena mereka tidak tahu bagaimana menyuarakan haknya dan tidak memahami proses hukum. Terkadang anak-anak masih menggantungkan diri pada orang dewasa di sekitarnya. Berikut 5 fakta mengenai perlindungan anak korban  dalam sebuah tindak pidana:  1. Definisi Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mendefinisikan seseorang yang belum berusia 18 tahun. Ini mencakup anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan hukum anak…

Baca Selengkapnya