5 Fakta Kasus Asuransi Jiwasraya yang Rugikan Nasabah

5 fakta korupsi jiwasraya

Modernis.co, Jakarta – Kasus Jiwasraya adalah skandal korupsi dan salah kelola investasi di perusahaan Asuransi Jiwa milik negara. Kasus ini menyebabkan perusahaan gagal bayar polis nasabah dan menimbulkan kerugian bagi negara.  

Kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun yang merupakan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

1. Permasalahan Struktural

Jiwasraya sudah mengalami tekanan keuangan sejak sekitar 2006-2008 dan memiliki ekuitas negatif. Ekuitas negatif berarti total kewajiban (utang dan kewajiban klaim) lebih besar daripada total aset Perusahaan. 

Dalam industri asuransi, kondisi ini sangat berbahaya karena Perusahaan bergantung pada kemampuan membayar klaim jangka Panjang. Artinya, secara akturia (perhitungan risiko asuransi), perusahaan sebenarnya sudah tidak sehat, tetapi tetap beroperasi tanpa restrukturisasi fundamental.

2. Produk JS Saving Plan dengan Imbal Hasil Tinggi

JS Saving Plan adalah produk asuransi yang dimiliki PT Asuransi Jiwasraya yang menggabungkan asuransi jiwa dengan unsur investasi. 

Jiwasraya menjual produk JS Saving Plan dengan bunga relatif tinggi (di atas bunga deposito bank). Produk ini menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka pendek. Untuk memenuhi janji tersebut, perusahaan harus memperoleh keuntungan investasi yang juga tinggi. 

Semakin tinggi keuntungan berarti semakin tinggi risikonya. Ketika investasi tidak menghasilkan sesuai target, Perusahaan tidak mampu membayar klaim.

3. Dana Nasabah Pada Investasi Resiko Tinggi 

Dana premi nasabah ditempatkan pada saham lapis kedua atau ketiga dan reksa dana berkualitas rendah. Saham lapis kedua atau ketiga memiliki fundamental Perusahaan yang lemah dan mudah dimanipulasi harganya. 

Investasi seperti ini tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle) yang wajib diterapkan oleh perusahaan asuransi, karena dana yang dikelola adalah dana masyarakat.

4. Manipulasi Laporan Keuangan 

Laporan keuangan sempat menunjukkan laba, padahal secara riil perusahaan mengalami kerugian besar.

 Manipulasi laporan keuangan dilakukan dengan teknik akuntansi tertentu untuk menampilkan kondisi seolah-olah sehat. Hal ini menyesatkan pemegang saham, regulator dan publik.

5. Kerugian Negara Rp16,8 Triliun

Audit BPK menyatakan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun. Kerugian negara dihitung dari nilai investasi yang tidak wajar dan kewajiban yang tidak dipenuhi.

Karena Jiwasraya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kerugian tersebut dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Demikianlah 5 fakta yang harus anda ketahui terkait PT Asuransi Jiwasraya. Semoga dapat menambah wawasan hukum pembaca. (RE)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

One Thought to “5 Fakta Kasus Asuransi Jiwasraya yang Rugikan Nasabah”

  1. It’s really shocking how widespread the mismanagement was at Jiwasraya. The negative equity situation is a key factor that ultimately led to the collapse.

Leave a Comment