Modernis.co, Jakarta – Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menyita perhatian publik. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan isi pertimbangannya mengundang banyak komentar.
Berikut adalah lima poin utama yang menarik dari kasus Tom Lembong.
1. Divonis 4,5 Tahun Penjara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 750 juta Jika denda tidak dibayar, maka Tom Lembong harus menjalani kurungan selama 6 bulan penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yang meminta Tom Lembong dihukum dengan 7 tahun penjara dengan denda 750 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
2. Tom Lembong Dianggap Tidak Adil
Majelis hakim yang memeriksa Tom Lembong menilai kebijakan impor gula oleh Tom Lembong saat menjabat justru lebih berpihak pada kelompok tertentu dan mengabaikan prinsip keadilan sosial. Tom Lembong dinilai tidak adil, tidak akuntabel serta gagal menjaga stabilitas harga gula kristal putih, komoditas penting masyarakat.
3. Alasan yang Memberatkan
Selain Itu terdapat bebera hal yang justru memberatkan vonis terhadap Tom Lembong. Ia dianggap menganut pendekatan ekonomi liberal, bukan ekonomi Pancasila dalam kebijakannya, Tidak berdasarkan asas hukum dalam mengambil kebijakan, Gagal menjamin harga gula yang terjangkau serta mengabaikan kepentingan masyarakat luas sebagai konsumen akhir.
4. Sikap Kooperatif Jadi Poin Meringankan
Meski divonis bersalah, hakim mencatat beberapa hal yang meringankan: Tom Lembong belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan, dan tidak mempersulit proses persidangan.
5. Hakim Tidak Menemukan Niat Jahat Tom Lembong
Tom Lembong mengatakan bahwa Majelis hakim yang memeriksa dirinya tidak menemukan mens rea (niat jahat) dalam kebijakan yang dia lakukan. Ia menilai vonis terhadapnya janggal, karena menurutnya ia hanya menjalankan wewenang yang sah sebagai Menteri Perdagangan berdasarkan undang-undang.
Demikian 5 fakta menarik dari kasus Tom Lembong yang mendapat sorotan dari mata publik. (MA).


Kirim Tulisan Lewat Sini