Apresiasi Pengawasan Ombudsman RI, DPP IMM Desak Dirjenpas Copot Kalapas Cibinong Kelas IIA 

dpp imm

Modernis.co, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mengapresiasi pengawasan Ombudsman Republik Indonesia yang menemukan fasilitas istimewa di Lapas Kelas IIA Cibinong. DPP IMM menilai temuan tersebut bukan sekadar persoalan fasilitas, melainkan persoalan tata kelola dan pengawasan lembaga pemasyarakatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP IMM Bidang Hukum dan HAM, Muhammad Habibi, dalam keterangan persnya pada Kamis (24/9/2026).

Evaluasi Tata Kelola dan Pengawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

DPP IMM menilai fasilitas istimewa di dalam lapas harus dijelaskan secara terbuka, termasuk siapa yang mengetahui, siapa yang mengawasi, bagaimana fasilitas tersebut tersedia, dan apa dasar pemberiannya.

Menurut DPP IMM, temuan ini patut menjadi perhatian serius karena fasilitas dengan standar yang demikian ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang merupakan lapas umum.

Publik mungkin memiliki ekspektasi yang berbeda terhadap fasilitas pada jenis pemasyarakatan tertentu, tetapi ketika fasilitas istimewa ditemukan di lapas umum, pertanyaan mengenai dasar pemberian, mekanisme pengawasan, dan kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan menjadi semakin penting untuk dijelaskan.

Lapas tidak boleh menjadi ruang yang memungkinkan adanya perlakuan istimewa tanpa dasar hukum dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan ini harus menjadi dasar evaluasi terhadap efektivitas pengawasan internal pemasyarakatan. Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah persoalan ditemukan oleh Ombudsman RI.

“Kalau pengawasan baru bergerak setelah persoalan ditemukan oleh Ombudsman RI, yang harus diperiksa bukan hanya fasilitasnya, tetapi juga mengapa sistem pengawasan internal tidak mampu mencegahnya. Ini yang menjadi persoalan, karena fasilitas istimewa tersebut justru ditemukan di lapas umum. Maka, yang harus dipertanyakan adalah bagaimana standar tata kelola, pengawasan, dan pemberian fasilitas itu dapat terjadi,_ ” ujar Habibi.

Pertanggungjawaban Kepala Lapas (Kalapas) 

DPP IMM mendesak Direktur Jenderal Pemasyarakatan memeriksa secara menyeluruh tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk tanggung jawab Kalapas Cibinong Kelas IIA.

Jika pemeriksaan membuktikan adanya pembiaran, kelalaian pengawasan, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran tanggung jawab jabatan, DPP IMM meminta Dirjenpas mencopot Kalapas Cibinong Kelas IIA.

Pimpinan lapas memiliki tanggung jawab atas tata kelola dan pengawasan di lingkungan yang dipimpinnya. Karena itu, kegagalan pengawasan harus diikuti dengan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban pejabat yang berwenang.

DPP IMM juga meminta pemeriksaan menelusuri kemungkinan adanya aliran uang dalam penyediaan, pembangunan, atau pemeliharaan fasilitas tersebut. Jika ditemukan bukti suap, gratifikasi, pungutan, atau bentuk dugaan tindak pidana lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) atau Kejaksaan Agung Republik Indonesia harus menindaklanjutinya sesuai kewenangan hukum masing-masing.

Penguatan Pengawasan DPR RI terhadap Tata Kelola Lembaga Pemasyarakatan

DPP IMM meminta Komisi XIII DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata kelola dan pengawasan lembaga pemasyarakatan secara serius. Temuan Cibinong tidak boleh berhenti sebagai kasus individual tanpa melihat kemungkinan adanya persoalan yang lebih luas.

Pengawasan perlu menjawab apakah fasilitas atau perlakuan istimewa serupa juga terjadi di lapas lain. Jika ditemukan pola yang berulang dan menunjukkan persoalan sistemik, Komisi XIII DPR RI harus mendorong dan mengusulkan penggunaan Hak Angket melalui mekanisme DPR RI untuk dibahas dalam Rapat Paripurna.

“Kalau masalahnya ternyata sistemik, DPR RI tidak boleh berhenti pada rapat dan pemanggilan pejabat. Komisi XIII DPR RI harus mengambil langkah konstitusional dengan mengusulkan Hak Angket untuk dibahas dan diputuskan melalui Rapat Paripurna DPR RI, sepanjang terdapat dasar yang cukup untuk mengusut persoalan tersebut secara lebih mendalam,” tegas Habibi.

DPP IMM meminta Ombudsman RI terus mengawal tindak lanjut hasil pengawasannya dan memastikan rekomendasinya menghasilkan tindakan korektif.

Persoalan ini bukan sekadar soal fasilitas, tetapi soal apakah tata kelola lapas berjalan sesuai aturan dan apakah pengawasannya benar-benar bekerja. Jika pengawasan gagal mencegah penyimpangan, maka sistem yang memungkinkan penyimpangan itu terjadi juga harus diperiksa secara menyeluruh.

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran Anda via website kami!

Related posts

Leave a Comment