IMM Desak Panglima TNI Segera Lakukan Penyidikan Penyerangan Oknum TNI Kepada Warga Deli Serdang

dpp imm

Modernis.co, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), mendesak panglima TNI segera melakukan penyidikan terhadap penyerangan yang diduga dilakukan oleh tiga puluh tiga anggota TNI kepada warga di Desa Selamat Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Habibi, Ketua DPP IMM Bidang Hukum dan HAM, melalui keterangan pers di Sekretariat DPP IMM di Jakarta pada Senin, (11/11/2024). 

Menurut Habibi, berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, ketentuan pengangkatan penyidikan terhadap suatu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer merupakan kewenangan Panglima TNI. 

Lebih lanjut, Habibi menegaskan agar Panglima TNI tidak hanya menerangkan kronologi kejadian peristiwa dugaan penyerangan anggota nya di media saja, tetapi juga melakukan langkah penunjukan penyidik guna langkah penyidikan perkara tersebut segera dilakukan.

“Harusnya Panglima TNI tidak hanya menerangkan kronologi kasus penyerangan 33 anggota nya di Deli Serdang itu saja, tetapi juga harus segera melakukan penyidikan guna memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban penyerangan dan rasa keadilan bagi masyarakat”, terang nya.

Sebelumnya, Pangdam Bukit Barisan, Letjen Mochamad Hasan, menegaskan kepada keluarga korban jika penyelidikan perkara penyerangan 33 anggota TNI Di Deli Serdang ini dilakukan secara tuntas. Bahkan, dirinya mengatakan akan bertukar nyawa dengan korban jiwa untuk menebus kesalahan yang dilakukan anggota nya. Menurut Habibi, keterangan tersebut tidak memiliki argumentasi serta dasar hukum yang jelas. 

Habibi menegaskan jika fakta yang terjadi, terdapat satu korban jiwa serta delapan orang mengalami luka-luka. “Berdasarkan fakta tersebut seharusnya Pangdam tidak perlu melakukan penyelidikan, karena sudah terdapat korban jiwa dan luka-luka, maka peristiwa tersebut jelas merupakan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 338, 339 atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351, 352, atau 354 KUHP tentang Penganiayaan”, tegas Habibi.

Selain itu, menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Artinya, penyelidikan itu merupakan tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk memastikan apakah suatu perbuatan itu dapat dikatakan suatu tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang. 

Secara tegas Habibi mengatakan, argumentasi yang disampaikan oleh Pangdam Bukit Barisan itu tidak memiliki landasan hukum. Maka lebih baik Panglima TNI segera melakukan penyidikan terhadap perkara ini demi kepastian hukum keluarga korban dan rasa keadilan bagi masyarakat. 

“Jangan sampai pula dalam perkara ini ada nya impunitas, yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada institusi TNI sebagai penjaga pertahanan dan keamanan negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Negara Indonesia”, pungkasnya. (ZM)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Related posts

Leave a Comment