Warga Lawang Geger, Polres Malang Bekuk Pengedar Narkoba

polres malang bekuk pengedar narkoba tribatanews.jatim.polri.go.id

Modernis.co, Malang – Satresnarkoba Polres Malang menggegerkan warga Lawang dengan menangkap seorang pengedar narkoba. Penangkapan ini terjadi di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Polisi melakukan penangkapan tersebut setelah mereka menerima laporan masyarakat. Laporan tersebut berisi aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026) di sebuah rumah milik tersangka. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan puluhan paket sabu. Narkoba jenis sabu itu diduga akan diedarkan di Lawang dan sekitarnya.

Kasus Narkoba

Tribatanews melaporkan bahwa polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial EP (23). Selanjutnya dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 21 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 4,97 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Polisi menemukan alat hisap, pipet kaca, dan timbangan digital. Serta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menyebut terduga pelaku merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. 

Pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Malang menjadi pihak yang melakukan penangkapan sekaligus menangani proses penyelidikan kasus ini. 

Penggrebekan Tersangka

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sehingga polisi menduga tempat itu menjadi pusat perdaran dan penyimpanan sabu.

Warga menyoroti wilayah Lawang setelah mereka melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.

Petugas melakukan penangkapan pada Rabu, 1 April 2026, tepatnya pada malam hari setelah memastikan keberadaan tersangka melalui proses penyelidikan.

Sementara itu, pihak kepolisian menyampaikan informasi terkait pengungkapan kasus ini kepada publik pada Senin, 6 April 2026, setelah mereka menyelesaikan proses awal penyidikan.

Modus Tersangka

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.  Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan warga, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi. Polisi kemudian berhasil melacak keberadaan tersangka di rumahnya.

“Berawal dari laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Bambang Subinajar.

Tersangka juga mengakui bahwa ia menjual sabu dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp450 ribu per paket dan memperoleh keuntungan pribadi dari setiap transaksi.

EP menjual barang haram itu dalam bentuk paket kecil. Ia mengaku melakukan trik ini agar lebih mudah mendapatkan konsumen.

“Penangkapan dilakukan malam hari setelah anggota mengetahui keberadaan EP,” imbuhnya.

Pengembangan dan Hukuman

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Termasuk darimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara. 

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat.

editor
editor

salam hangat

Related posts

Leave a Comment