5 Perbedaan Pencurian Biasa dan Pencurian dengan Pemberatan

Perbedaan Pencurian dan Pencurian dengan Pemberatan

Modernis.co, Jakarta – Dalam kehidupan sehari—hari, seringkali mendengar kata ”pencurian”. Seseorang melakukan kejahatan pencurian jika mengambil barang orang lain tanpa izin.

Undang-undang membedakan pencurian menjadi pencurian biasa dan pencurian dengan pemberatan. Faktor pembeda ini bukan hanya sekadar istilah, melainkan justru memengaruhi konsekuensi hukum bagi pelaku, sehingga perbedaan menjadi sangat signifikan.

1. Dasar Hukum

Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai pencurian biasa. Mendefinisikan sebagai tindakan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk dimiliki. 

Pasal 477 KUHP secara khusus menyebutkan kondisi-kondisi yang memperberat sifat pencurian dengan pemberatan. Sebaliknya, elemen tambahan ini menyertai perbuatan pencurian, sehingga membuatnya tampak lebih berbahaya akibatnya.

2. Unsur Pemberat

Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan ketika mencuri bersama dengan satu atau lebih. Situasi ini secara hukum memperberat pidana tersebut.

Beberapa unsur yang menjadi pemberat yaitu:

  1. Pencurian yang dilakukan pada waktu malam karena korban berada dalam kondisi rentan.
  2. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.
  3. Pencurian dengan cara masuk ke tempat kejadian melalui pembongkaran, pemanjatan atau menggunakan kunci palsu.
  4. Pencurian terhadap hewan ternak.
  5. Pencurian yang dilakukan pada saat terjadi bencana.

Dalam pencurian biasa, tidak satu pun dari unsur-unsur tersebut hadir. Pelaku hanya mengambil barang tanpa kekerasan, tanpa alat bantu khusus, tanpa perencanaan berlapis, dan tanpa kondisi yang memperparah keadaan korban.

3. Ancaman Pidana

Pasal 476 KUHP menghukum pencurian biasa dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V. Sebaliknya, Pasal 477 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan  terancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.

Perbedaan sanksi pidana tersebut mencerminkan prinsip hukum pidana yang lugas. Semakin tinggi bahaya yang ditimbulkan suatu tindakan bagi masyarakat, semakin berat pula hukuman yang harus dijatuhkan.

4. Niat Jahat Pelaku

Pencurian biasa dan pencurian dengan pemberatan menunjukkan perbedaan dalam tingkat kesengajaan serta perencanaan pelaku. Pencurian biasa seringkali muncul ketika pelaku melihat peluang, lalu langsung memanfaatkannya sehingga tindakan terjadi secara spontan.

Pelaku menunjukkan perbedaan antara pencurian biasa dan pencurian dengan pemberatan melalui tingkat kesengajaan serta perencanaan yang telah ia lakukannya. Tingkat perencanaan tersebut merupakan pertimbangan utama dalam proses pembuktian di pengadilan.

5. Dampak terhadap Korban

Pencurian dengan pemberatan menimbulkan trauma lebih berat bagi korban ketimbang pencurian biasa. Seperti perbedaan antara dompet hilang pada tempat umum dengan rumah yang terbobol malam hari saat seluruh keluarga sedang tidur.

Dari segi kerugian materi, keduanya bisa saja setara. Namun, dari sisi psikologis, kejadian kedua menimbulkan rasa takut dan ketidakamanan. Sehingga memicu trauma yang bahkan dapat bertahan selama bertahun-tahun.

Perbedaan ini mencerminkan bagaimana hukum mengukur tingkat kejahatan secara adil dan proporsional. Pertimbangan tidak hanya pada perbuatan pelaku, melainkan juga cara, waktu, bersama siapa, serta dampak yang timbul.

Untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum Anda, silakan kunjungi kantor Pancakusara Law Office atau hubungi di 081230694589.(AA)

editor
editor

salam hangat

Leave a Comment