Modernis.co, Jakarta – Perkawinan merupakan bentuk ikatan lahir dan batin antara dua orang yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan harmonis, agar perkawinan tersebut terakui secara sah.
Dalam Undang Undang Nomor No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berfokus pada syarat sah sebuah perkawinan.
1. Persetujuan Kedua Calon Mempelai
Persetujuan kedua calon mempelai adalah syarat utama dalam perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Artinya, pernikahan harus dilakukan atas dasar kemauan dan kesepakatan kedua pihak tanpa adanya paksaan, tekanan, atau tipu daya dari siapapun.
Jika salah satu pihak tidak memberikan persetujuan secara bebas, maka perkawinan tersebut dapat diranggap tidak sah atau dapat dibatalkan. Hal ini penting untuk menjamin bahwa perkawinan berdasarkan oleh kehendak yang tulus dan rasa tanggung jawab dari kedua calon mempelai
2. Izin Orang Tua (Jika Belum Cukup Umur)
Izin orang tua dalam perkawinan berarti bahwa calon mempelai yang belum cukup umur tidak dapat menikah tanpa persetujuan dari orang tua atau walinya
Dengan adanya izin ini, diharapkan keputusan untuk menikah tidak diambil secara terburu-buru, melainkan melalui pertimbangan yang matang. Peran orang tua di sini penting untuk memastikan bahwa perkawinan dilakukan demi kebaikan dan kesiapan kedua calon mempelai
3. Batas Usia Minimum
Batas usia minimum adalah ketentuan umur terendah yang harus terpenuhi oleh calon mempelai agar dapat melangsungkan perkawinan secara sah menurut hukum. Saat ini telah telah ditentukan bahwa umur menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan begitu juga bagi perempuan 19 tahun.
Tujuan adanya batas usia ini adalah untuk memastikan bahwa calon mempelai sudah cukup matang secara fisik, mental, dan emosional dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Dengan begitu, perkawinan dapat berlangsung dengan lebih stabil dan mengurangi risiko masalah di kemudian hari.
4. Tidak Ada Halangan Perkawinan
Tidak ada halangan perkawinan berarti bahwa calon mempelai tidak berada dalam kondisi yang terlarang oleh hukum untuk menikah.
Halangan tersebut misalnya hubungan darah yang dekat, masih terikat perkawinan dengan orang lain, atau adanya larangan tertentu menurut hukum dan agama. Tujuan aturan ini adalah untuk menjaga keabsahan perkawinan serta melindungi nilai moral, sosial, dan hukum dalam masyarakat.
5. Dilakukan Menurut Agama Dicatatkan
Tidak ada halangan perkawinan berarti bahwa calon mempelai tidak berada dalam kondisi yang terlarang oleh hukum untuk menikah.
Halangan tersebut misalnya hubungan darah yang dekat, masih terikat perkawinan dengan orang lain, atau adanya larangan tertentu menurut hukum dan agama. Tujuan aturan ini adalah untuk menjaga keabsahan perkawinan serta melindungi nilai moral, sosial, dan hukum dalam masyarakat.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, berharapkan perkawinan dapat berjalan dengan baik, harmonis, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
Untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum Anda, silakan kunjungi kantor Pancakusara Law Office atau hubungi di 081230694589. (RH)



Kirim Tulisan Lewat Sini