Modernis.co, Jakarta – Mengingat kembali Aksi Ribuan massa dari Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia yang bertajuk “Aksi Damai Jilid 2 Nasional”.
Aksi tersebut dalam rangka memperjuangkan nasib honorer non database yang belum terakomodir PPPK Paruh Waktu.
Kegiatan Aksi Damai Honorer Non Database dilaksanakan di Depan Istana Presiden Republik Indonesia, Kota Jakarta Pusat, Jakarta dan dilanjutkan hingga malam hari di Kantor Kemenpan-RB Jakarta Selatan pada Senin 17 November 2025 tempo hari.
Kantor Staf Presiden (KSP) melalui tenaga Ahli Madya A.n Yusuf menjumpai perwakilan massa aksi (12 Tim Negosiator) di lokasi titik aksi Silang Monas pada pukul 11.00 WIB, menghasilkan poin bahwa Tenaga Ahli Madya KSP Bpk Yusuf bersama 2 orang Staf KSP mendengarkan secara langsung aspirasi yang disampaikan oleh tim negosiator Aliansi dengan langsung mencatatnya.
Selanjutnya, pada saat pembahasan Bapak Yusuf menanyakan terkait sudah sejauh mana komunikasi dengan MenPan RB sehingga di waktu yang bersamaan bapak Yusuf langsung mengkomunikasikan aspirasi dari Aliansi ke pihak Menpan RB (Aba Subagia).
Hasil dari komunikasi Bapak Yusuf KemenPAn-RB langsung mendapat jawaban, bahwa KemenPAN-RB menerima perwakilan Aliansi pada pukul 14.30 WIB dan rombongan Aksi Aliansi langsung pindah dari Silang Monas menuju KemenPAN-RB.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia, Abdullah Sa’banah mengatakan kami mengapresiasi langkah dari KSP bisa memfasilitasi untuk aksi damai kemarin agar perwakilan bisa menemui petinggi KemenPAn-RB.
“Harapan besar kami KSP bisa membisikan ke Bapak Presiden RI, Presiden kebanggaan kita Bapak Prabowo Subianto. Yang mana bisa mengawal perjuangan ini, memohon Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) segera menerbitkan Surat Edaran dan atau Surat Keputusan Menteri terbaru,” ujar Abdullah pada awak media pada Kamis (27/11/2025).
“Harapan besar kami SE tersebut memberikan solusi mengatur tentang penataan Honorer di Kementerian atau lembaga maupun di Pemerintah Daerah yang berstatus Non Database baik yang gagal CPNS SKD/SKB, TMS PPPK Tahap II/CPNS, dan yang tidak mengikuti Seleksi CASN 2024 karena tidak adanya Formasi, namun sudah mengabdi minimal 2 tahun secara terus menerus Per Desember 2024 ke dalam skema pengangkatan PPPK Paruh waktu secara Afirmatif,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Korlapnas Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia, Ariz Gunanza mengatakan mendesak perlunya kebijakan afirmatif khusus bagi tenaga Honorer Non Database yang sudah mengabdi 2 tahun berturut-turut baik yang gagal seleksi CPNS, TMS CPNS/PPPK dan yang tidak memiliki formasi yang relevan agar dimasukkan ke dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Jika tidak ada regulasi yang mengatur terhadap hal ini maka banyak honorer non database yang akan terancam PHK, Kebijakan ini penting untuk menegakkan prinsip keadilan dan meritokrasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta prinsip non-diskriminasi dalam ketenagakerjaan.
Dengan implementasi kebijakan yang inklusif dan transparan tersebut, tidak hanya akan meredam keresahan sosial, tetapi juga menjaga keberlanjutan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia di birokrasi pemerintahan.
Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah nyata sebagai respons atas diskriminasi yang selama ini dialami tenaga honorer non-database demi terciptanya ASN yang adil, merata, dan berkualitas.
“Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia meminta Kepada Pemerintah untuk dapat menempuh dan atau membuat langkah-langkah diskresi agar menjamin Perlindungan Hukum, Kepastian Status, serta Kesejahteraan Tenaga Honorer Non Database demi terwujudnya Keadilan tanpa adanya diskriminasi,” ujar Ariz pada awak media pada Kamis (27/11/2025).
Adapun tim negosiator Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia diantaranya yakni, Rafzamzali (Riau), Irfan (NTB), Hariansah Putra Harahap (Kab. Labuhan Batu, Sumut), Muhammad Iqbal Syahril (Provinsi Jambi), Dianto (Provinsi Bengkulu), Panca (Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau), Wiwi (Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau), Murtada (Provinsi Aceh), Muhammad Aria (Provinsi Aceh), Andi Septiandi (Provinsi Banten), Sulaiman (Provinsi Sumsel), dan Abdullah Sabanah (Kabupaten Sampang Madura). (PY)




Kirim Tulisan Lewat Sini