Modernis.co, Jakarta – Ribuan massa dari Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia menggelar Aksi Damai Jilid 2 Nasional dalam rangka memperjuangkan nasib honorer non database yang belum terakomodir PPPK Paruh Waktu yang dilaksanakan di Depan Istana Presiden Republik Indonesia, Kota Jakarta Pusat, Jakarta dan dilanjutkan hingga malam hari di Kantor Kemenpan-RB Jakarta Selatan pada Senin (17/11/2025).
Massa aksi menunggu regulasi keluar dengan melakukan portal jalan hingga sholat berjamaah magrib di depan Kantor Kemenpan RB demi menjemput regulasi. Mereka dari berbagai daerah Indonesia, mencegah diri di PHK Massal dirumahkan meminta keadilan regulasi untuk dimasukkan ke skema PPPK Paruh waktu.
Ketua Umum Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia, Abdullah Sa’banah mengatakan masa pengabdian tenaga honorer non Database yang bahkan telah bekerja lebih dari 10 tahun dan berstatus Non Database BKN, baik yang terjebak dalam Gagal CPNS (SKD/SKB), tidak lulus administrasi baik CPNS/PPPK, atau tidak bisa mendaftar karena tidak menemukan formasi yang relevan.
Landasan Hukum diantaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB No. 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Seleksi ASN, Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, dan Surat Edaran Kementerian PANRB No. B/3832/M.SM.01.00/2025.
“Meskipun memiliki kualifikasi yang sesuai tidak mendapatkan perhatian dari Pemerintah. Padahal, kami telah menunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam menjalankan tugas di instansi pemerintah, dengan beban kerja yang sama seperti pegawai lainnya. Pak Prabowo bantu kami, bantu terbitnya regulasi untuk honorer non database PPPK Paruh Waktu,” ujar Abdullah.
Ketua Korlapnas Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia, Ariz Gunanza mengatakan kami mendesak perlunya kebijakan afirmatif khusus bagi tenaga honorer non database yang sudah mengabdi 2 tahun berturut-turut baik yang gagal seleksi CPNS, TMS CPNS/PPPK dan yang tidak memiliki formasi yang relevan agar dimasukkan ke dalam Skema PPPK Paruh Waktu.
Jika tidak ada regulasi yang mengatur terhadap hal ini maka banyak honorer non database yang akan terancam PHK, Kebijakan ini penting untuk menegakkan prinsip keadilan dan meritokrasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta prinsip non-diskriminasi dalam ketenagakerjaan.
Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) agar segera Menerbitkan Surat Edaran dan atau Surat Keputusan Menteri yang mengatur tentang pedoman bagi Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) di Pusat maupun Daerah yang membutuhkan dan memiliki kemampuan fiskal untuk dapat mengusulkan penambahan kuota bagi Honorer Non Database ke dalam skema PPPK paruh Waktu secara Afirmatif
“Dengan implementasi kebijakan yang inklusif dan transparan tersebut, tidak hanya akan meredam keresahan sosial, tetapi juga menjaga keberlanjutan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia di birokrasi pemerintahan. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah nyata sebagai respons atas diskriminasi yang selama ini dialami tenaga honorer non database demi terciptanya ASN yang adil, merata, dan berkualitas,” terang ariz.
Sementara itu, Perwakilan Tim Negosiator yang terdiri 10 Orang diantaranya Murtada mengatakan kami diarahkan KSP ke KemenPan-RB, kemudian setelah di KemenPan-RB, hingga massa larut malam menunggu, Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB, Aba Subagja, S.Sos., MAP, di Kemenpan Rb akan melakukan Zoom Meeting dengan para PPK (Sekda) di seluruh Indonesia.
Zoom Meeting tersebut membicarakan masalah Honorer Non Database yang belum terakomodir menjadi PPPK Paruh waktu dengan melibatkan nanti tim negosiator yg mewakili atau dari pihak Korlapnas, dan pada intinya KemenPAN-RB akan mendorong Pemda untuk mau memberikan solusi konkret terhadap Honorer Non Database tersebut yang belum mempunyai status kepegawaian jelas. KemenPAN-RB disinyalir akan merubah Surat Edaran (SE) meskipun belum ada kepastian apa surat edaran yang dimaksud itu.
Pada pukul 14.20 WIB Mobil Komando telah sampai di KemenPAN-RB sambil menunggu rombongan masa aksi lainya, langsung di lokasi MenPAN-RB langsung di sambut oleh K.a Ops. Intel Polisi, diarahkan ke Ruang Pertemuan yang telah di Tentukan. Pertemuan di hadiri langsung oleh Aba Subagja, S.Sos., MAP. (Deputi SDM Aparatur MenPAN-RB), Doni Tenaga Ahli Ibu Rini Widyantini MenPAN-RB, Tasdik Staff Ahli SDM Aparatur MenPAN-RB, dan Yusuf Gumilang Tenaga Ahli Madya KSP.
Adapun pembahasan yang di ambil inti sarinya sebagai berikut diantaranya. Pertama, KemenPAN-RB akan melakukan Zoom Nasional yang melibatkan dalam hal ini Sekda dan Kepala BKPSDM Se-Indonesia yang akan membahas permasalahan penuntasan status kepegawaian Honorer Non Database yang belum terakomodir dan akan di carikan solusinya sesuai komitmen Pemerintah daerah masing-masing dan dalam kegiatan tersebut nantinya akan melibatkan perwakilan dari Aliansi Honorer Non database, untuk waktu dan jumlah perwakilan yang akan ikut dalam zoomnas tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh Kemenpan RB kepada pihak Aliansi Honorer Non Database.
Kedua, KemenPAN-RB akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawain (PPK) se-Indonesia, gambaran isi surat sesuai penyampaian dari Doni Tenaga Ahli Ibu Rini Widyantini MenPAN-RB, dan Aba Subagja, S.Sos., MAP. (Deputi SDM Aparatur MenPAN-RB saat dilakukan diskusi ulang Bersama tim negosiator dan di saksikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan serta disampaikan juga dari oleh Kapolres dan Ketua Aliansi Bersama Ketua Tim Negosiator ke massa aksi (dapat dilihat ulang dari video yang beredar di medsos seperti tiktok), “Bahwa KemenPAN-RB mengintruksikan kepada Pemerintah daerah bahwa bagi honorer yang sudah dilakukan Pemutusan Kerja (PHK) meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mengambil sikap agar menarik kembali pegawai honorer yang dan tidak ada yang dirumahkan”.
Ketiga, Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan PHK/Pemutusan Hubungan Kerja, jika selama anggaran gaji tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan Anggaran Belanja Pegawai silahkan dilanjutkan terus kontrak kerjanya. (PY)





Kirim Tulisan Lewat Sini
Harapannya semua honorer/inpassing/non data base yg sdh mendekati pensiun/sdh mengabdi minimal 10 tahun ,baik dari dinas pendidikan maupun dibawah naungan kemenag ,segera diangkat jd PNS,namun untuk yg masa abdi dibawah 10 tahun bisa lewat jalur P3K,semoga bisa di dengar dan dikabulkan ,saya hanya mewakili dan melihat guru guru anak saya ,kasihan pak/bu ,banyak yg benar benar mengabdi dan berprestasi namun tidak ada perhatian.
Saya di pamekasan madura sudah di PHK sepihak sejak 1 januari 2024 karena faktor usia, padahal saya menjadi honorer kantor pusat sejak 1993 sampai desember 2013 dan dialihkan ke pemda menjadi honorer daerah sejak 2014 sampai di phk sedangkan saya secara fisik jasmani dan rohani masih mampu bekerja dibidang pelayanan publik dalam hal pelayanan pajak pbb p2 dan bphtb. Saya kehilangan penghasilan dan kehilangan jaminan haritua ataupun jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Mohon kepada pemerintah untuk menerbitkan regulasi yg bersifat adil dengan cara merangking dari masakerja terlama dan umur paling senior untuk tetap bekerja baik pppk penuh waktu ataupun paruhwaktu dengan regulasi yg jelas dan memihak kepada honorer non data base. Terimakasih kepada bapak ibu semuanya tak terkecuali. Tetap sehat salam sejahtera
Benar sekali saya juga setuju, prioritaskan yg umur tua kasian masa tidak di perhitungkan padahal sudah lebih puluhan tahun mengabdi.
Saya tegaskan, Tenaga honorer yang non database BKN, bukan tidak ikut ujian , tetapi tidak bisa ikut ujian dikarenakan tidak ada akses saat seleksi administrasi.
Jadi tolong pejabat yang berwenang angkat mereka menjadi P3k paruh waktu. Mereka pahlawan yang mencerdaskan anak bangsa, berikan penghargaan buat mereka. Setiap kebijakan yang baik tidak akan rugi tapi justru akan jadi pahala baik baik bagi diri sendiri maupun untuk kebaikan bangsa dan negara.
Mereka yg gagal paruh waktu adalah korban kebijakan, dan bnyak yg terjebak dalam seleksi CPNS, sehingga tidak bisa mendaftar lagi ke PPPK.. kasihan juga rmereka karena egulasinya.. padahal mereka mempunyai pengalaman mengabdi. hak dan tanggung jawab yg tidak kalah dengan yg sudah masuk paruh waktu . Hanya regulasi aja yg mengakibatkan hak mereka terabaikan…
Pemerintah harus adil dan bijaksana dalam menyelesaikan ini.
Majulah terus pantang mundur…… Seperti ibarat perjuangan bapak Presiden Prabowo Subianto
semangat kawan, aku padamu😭
Semangat kawan, kami seperjuangan di daerah selalu mendukung, 💪 semoga perjuangan ini berbuah manis dan berhasil
Tolong untuk kami yg honor di negeri tapi status induk swasta juga di perjuangkan