Modernis. co, Bima – Tiga orang Mahasiswa Program Pascasarjana Prodi Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar kegiatan pemberdayaan masyarakat berupa sosialisasi bertema “Urgensi Izin Usaha dan Merek Usaha bagi Pelaku Usaha TenunTradisional di Kelurahan Ntobo Kota Bima”.
Kegiatan ini diikuti puluhan pelaku usaha tenun setempat dan bertujuan meningkatkan kesadaran hukum para pengrajin tenun tentang pentingnya memiliki izin usaha dan perlindungan merek dagang. (9/10/2025 ).
Lurah Ntobo, Aswin, S.Sos, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif mahasiswa UMM yang memilih Ntobo sebagai lokasi pemberdayaan.
“Tenun adalah identitas budaya dan ekonomi masyarakat Ntobo. Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi langkah awal agar pelaku usaha tenun lebih maju dan berdaya saing,” ujarnya.
Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber mahasiswa dari Program Pascasarjana Magister Hukum UMM, yakni Ainun Wulandari, Ika Saputri, dan Rahmah Daniah. Mereka membawakan materi terkait dasar hukum perizinan usaha, pendaftaran merek dagang, serta strategi dan manfaat legalitas bagi UMKM.
Melalui sesi simulasi, peserta diperkenalkan cara mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS dan langkah pendaftaran merek di situs DJKI. Para peserta, yang didominasi ibu-ibu penenun, tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan meski sebagian masih belum terbiasa dengan sistem digital.
“Kami senang bisa belajar langsung tentang izin usaha dan merek. Ternyata caranya tidak sesulit yang dibayangkan,” ujar Suryati, salah satu peserta sosialisasi.
Kegiatan yang diakhiri dengan penyerahan plakat penghargaan kepada pihak Kelurahan Ntobo ini diharapkan dapat menjadi pintu awal bagi pelaku usaha tenun untuk memperoleh perlindungan hukum, memperluas pasar, dan meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
Menurut Ainun Wulandari, salah satu narasumber sosialisasi, kegiatan ini merupakan bentuk nyata kontribusi akademisi dalam mendukung agenda nasional mengenai legalitas UMKM. “Kami ingin para pelaku usaha tenun tidak hanya kreatif secara budaya, tetapi juga kuat secara hukum,” Pungkasnya
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Para Pelaku UMKM, Masyarakat Kelurahan Ntobo Kota Bima, pengrajin Tenun, LPMDes, Bumdes, dan PKK. (TFQ)
Kirim Tulisan Lewat Sini