Pengadilan dan Kepolisian

adi munazir pengacara

Modernis.co, Malang — Hari ini saya (The Next Yusril) amien ya Allah bersama pengacara Bang Kesnawan dan Bunda Indah (Istrinya Pak Eko) jangan bilang masyuk loh ya, panjang urusan nanti haha menuju ke Pengadilan Negeri (PN) Malang Kota. Jujur, ini adalah pengalaman pertama saya masuk ke PN (dulu, pas magang kuliah sering sih) setelah tak lama menjadi bagian dari keluarga besar Supreme Law Firm. Sebelumnya saya lebih banyak ke kantor polisi atau bertemu klien diluar pengadilan pada ragam kasus yang ditangani oleh kantor hehe.

Masuk ke PN Kota Malang disambut oleh petugas satpam menanyakan perihal kehadiran “Saya mau daftar pak” jawabku singkat. “Silakan pencet tombol informasi” dan keluarlah nomor antrian E 024. Sambil menunggu sejenak, giliran saya tiba untuk menghadap meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu. “Nomor perkaranya berapa, mas?” tanya petugas. “Saya mau daftar permohonan, mbk”. Petugasnya kembali menayakan hal yang sama. “Iya nomor perkaranya berapa?”.

Seketika saya melirik Bang Kesna dan abang satu itu langsung menghampiri saya. Singkat cerita nomor antrian yang kami ambil ternyata salah karena seharusnya saya menuju meja pendaftaran perkara perdata bukan ke meja persidangan dari situ saya paham mbknya nanyain nomor perkara, ferguso!. Petugas satpam langsung menghampiri dan memberi arahan untuk mengambil ulang nomor antrian pada tombol perdata dan nomor antrian B 13 saya genggam dengan sedikit cemas saja.

Pendaftaran selesai kamipun bergegas pulang. Saya dan Bang Kesna senyum-senyum berdua karena disopiri sama Bunda menggunakan C-RV hitam haha. Lumayan sungkan sih karena saya dan Bang Kesna udah kaya bos besar padahal posisi masih anak buah hanya gara-gara kami belum sempurna bawa mobil dijalanan padat merayap posisi berubah sesaat hehe

Selepas zuhur kami (Saya, Ozan dan Bang Kesna) berangkat menuju Polres Malang menemani klien terlapor pada salah satu kasus yang sedang kami tangani. Sambil menunggu penyidik kamipun ke kantin sambil memesan minuman dan nemeni Bang Kesna yang belum makan sejak tadi pagi. Maklum anak kos meski status pengacara muda belum serumah dengan si dia wkwkkw

Proses penyidikan adalah hal yang paling lama bisa 3-4 jam bahkan bisa lebih karena akan ditanyakan secara mendetail mengenai kronologi. Dengan bahasa yang lain para pihak akan diwawancarai oleh penyidik untuk dibuatkan narasi kronologis permasalahan. Tujuannya adalah memudahkan memahami duduk perkara untuk penyelidikan, penyidikan dan tahapan seterusnya. Paham kan, Ferguso?

Kedua institusi (pengadilan dan kepolisian) adalah tempat yang biasa kami kunjungi sebagai bagian dari penegak hukum (Pengacara dan Konsultan Hukum). Sebagai orang muda di dunia hitam ini (konon senior bilang begitu) saya berusaha memahami apa yang saya lihat, rasakan dan dengar. Tidak jarang saya melihat betapa downnya orang-orang yang memiliki masalah ketika berhadapan dengan para penegak hukum.

Penyidik akan menyasar dengan pertanyaan tajam dan menukik. Mereka adalah orang-orang terdidik dengan kemampuan mengolah pertanyaan yang cukup merangsang ingatan. Nuansa intelektualitas memang terlihat karena mereka telah terbiasa kali ya. Disini saya pahami bahwa pengalaman adalah raja dan keberanian semata adalah budak, tetapi kita butuh kedua-duanya agar menghasilkan kekuatan yang maha dahsyat, Allahu Akbar. Selain itu juga bahwa orang tua diharapkan pengalamannya dan anak muda diharapkan tenaganya. Bayangkan jika kedua-duanya dipadukan! Ngeri gak?

Kepolisian dan Pengadilan keduanya berhubungan lebih khusus permasalahan pidana. Karena memang kasus pidana akan dimulai dari kepolisian, jika berlanjut akan dilimpahkan ke pengadilan jika berkas sudah P21 dan pertarungan selanjutnya adalah di meja pengadilan. Adapun pada kasus perdata lain lagi ceritanya hehe.

Alhamdulillah, bersyukur pada Yang Kuasa atas segala nikmat yang diberikan. Masih banyak orang-orang yang harus didampingi keluar dari permasalahan maka tugas kitalah membantu siapapun dengan tetap berjalan pada kode etik keprofesian.

Malang, 3 Januari 2019.
Oleh : Adi Munazir, S.H

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Related posts

Leave a Comment