Vonis Mati Koruptor – Pak Jokowi Saatnya Habisi Mereka!

Pengacara Adi Munazir

Modernis.co, Jakarta – Belum sembuh luka bangsa soal persekongkolan jahat BUMN Jiwasraya. KPK kembali melakukan OTT pada salah satu kementerian Jokowi, Kini salah satu kepala daerah juga diseret KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hina yang telah dilakukan. Kasus demi kasus korupsi benar-benar menjadi kenyataan yang menyakitkan bagi sejarah perjalanan bangsa besar bernama Indonesia ini.

Sejarah merekam dengan sangat baik bahwa koruptor adalah orang-orang yang memiliki figuritas dan pengaruh luar biasa dalam strata sosial. Mereka adalah sumber petaka yang memotong perjalanan distribusi kesejahteraan kepada masyarakat. Pada titik ini saya berpendapat bahwa korupsi bukan soal kuantitas uang yang disikat, akan tetapi lebih kepada busuknya mentalitas, gersangnya melihat masa depan dan telah gagal melihat Tuhan dalam sebuah amanat yang diberikan.

Suka atau tidak suka, makian dan hinaan yang meluap dari warga kepada koruptor adalah sah dan wajar. Kemarahan itu adalah bagian dari ekspresi hukum sosial yang bekerja secara alami kepada siapapun yang berselingkuh dengan tindak pidana korupsi. Perselingkuhan itu akan melahirkan generasi berikutnya yang menetek manja kepada tubuh-tubuh yang dialiri fulus-fulus yang sudah digaris merahi haram oleh undang-undang.

Jika kita amati dalam-dalam, koruptor adalah bagian dari kelas menengah keatas yang berpunya akses terhadap roda pemerintahan. Mereka juga merupakan kelompok orang-orang terdidik dengan pengetahuan yang cukup. Namun kemudahan dan ilmu yang dimiliki, disalahgunakan dengan menjadi pembawa noda-noda hitam yang sebabkan kerusakan tanpa mengira bahwa ada mata KPK dan rakyat kritis bawah yang akan terus melotot dengan tajam.

Di sisi yang lain, kita juga sering nyeri dan jengkel seketika, melihat realitas lapangan, dimana para koruptor itu masih saja membela diri di depan mata kamera para awak media. Tidak jarang sekumpulan kaum bedebah itu berani mempermainkan kemarahan publik dengan membela diri secara berlebihan dan tampak sedang mengatraksikan playing victim dengan senyum pepsodennya. 

Vonis Mati Koruptor – Pak Jokowi Saatnya Habisi Mereka!

Koruptor itu ternyata jumlahnya banyak dan mereka berkelompok membentuk jama’atul firon (gerombolan tikus) yang rakus, yang juga terkoneksi satu dengan yang lainnya.

Jika tidak segera dikikis habis mereka akan bertumbuh menjadi segolongan kaum penjahat yang akan merusak tatanan pemerintahan yang baik, juga menyebabkan kita terlambat bertumbuh ke arah yang lebih baik. Mari mengusulkan secara terus menerus kepada hakim agar memainkan fungsinya sebagai wakil Tuhan di muka bumi, untuk mengetuk palu thornya membumihanguskan koruptor dengan vonis mati saja.

Dalam konteks negara hukum, maka para hakim diharapkan memainkan langkah progresifnya sebagai bagian dari independensi hakim tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak manapun. Hakim yang berani memainkan ultra petita (putusan yang lebih dari dakwaan). Langkah itu sangat kita harapkan, jauh dari bayang-bayang normatifitas civil law system yang kerap menjadi batu sandung bagi hakim dalam membuat terobosan hukum. 

Jika kita telaah lebih jauh, hukuman mati memang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 2 UU Risywah itu.

Frasa ‘keadaan tertentu’ harus diterjemahkan secara progresif oleh para hakim dengan mendasarkan atas masifnya kerusakan yang telah ditimbulkan oleh para koruptor itu. Mengingat sepanjang undang-undang itu lahir belum ada koruptor yang divonis mati dalam putusan pengadilan di Indonesia.

Kita juga mendorong kepada Bapak Presiden Jokowi yang terhormat, dan para pemimpin-pemimpin berikutnya harus lebih gagah dan perkasa melawan siapapun yang menyebabkan negara mengalami kerugian. Cukong, Bohir, Oligarki kapitalis dan kelompok-kelompok yang menunggangi kepentingan kebangsaan adalah musuh sepanjang zaman. Ayo Pak Jokowi, saatnya balik keadaan!

Oleh: Adi Munazir (Konsultan Hukum Pada Pancakusara Law Office)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Related posts

Leave a Comment