Fasilitas Umum untuk Siapa?

fasilitas umum untuk siapa

Modernis.co, Malang – Bangsa Indonesia seringkali dikenal dengan orang-orangnya yang begitu ramah dengan tutur kata yang sopan dan santun. Terlebih dengan keindahan dan kekayaan alamnya yang begitu melimpah ruah serta hasil bumi dan lautnya yang kaya akan ragam variasi. Lalu bagaimana dengan fasilitas dan infrastrukturnya?

Tolak ukur kemajuan dari sebuah negara tidak terlepas pula ditinjau dari aspek kemajuan teknologi maupun kecanggihan fasilitas negara yang tersedia  di dalamnya. Tentu saja, kecanggihan teknologi ini sangat dibutuhkan dengan maksud dan tujuan untuk mempermudah akses serta mengefisienkan waktu dalam keseharian kegiatan manusia. Merupakan sebuah keniscayaan bahwa segala sesuatu yang memiliki banyak keindahan bukan berarti tidak pernah luput dari kekurangan.

Negara Indonesia masih nampak jelas dalam kaca mata kita masih banyak sekali beberapa kekurangan, salah satunya dalam optimalisasi pelayanan dan fasilitas memadai yang disediakan oleh negara untuk masyarakat. Pembangunan infrastruktur yang seharusnya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat , hari ini belum digunakan sebagaimana mestinya.

Hal tersebut disebabkan oleh karena ketidakpekaan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat, penerapan peraturan yang masih belum maksimal sehingga tidak jarang kita jumpai masih kurangnya kesadaran dan antusias masyarakat dalam menaati peraturan yang sudah ditetapkan.

Kondisi saat ini salah satu permasalahan yang kerap terjadi dan sering kita jumpai dikalangan masyarakat pada umumnya, yakni banyak pejalan kaki tidak secara leluasa menikmati fasilitas yang tersedia sehingga terkadang keluhan yang sering dilontarkan mereka merasa terganggu, kenyamanan ketika seharusnya fasilitas yang ada mampu mempermudah akses pejalan kaki tidak lagi digunakan sesuai dengan fungsinya.

Menurut keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999 trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. Realitanya yang terjadi banyak fasilitas ‘trotoar’ yang disediakan terkhusus untuk pejalan kaki telah dialihfungsikan oleh beberapa oknum masyarakat yang sengaja atau tidak sengaja dilakukan. Padahal hak hak seorang Pejalan kaki dilindungi oleh undang – undang.

UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 13, menjelaskan bahwa (1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain, dan (2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.

Salah satunya pelanggaran tersebut yaitu Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sewenang-wenang menggunakan ruang terbuka walaupun sebenarnya mengetahui itu merupakan akses bagi setiap pejalan kaki, kemudian banyaknya lahan parkir liar yang mengganggu kenyamanan pejalan kaki. Kenapa demikian?

Kemungkinan ada beberapa faktor yang mungkin saja dijadikan alasan bagi para oknum yang melanggar tersebut. Pertama, besar kemungkinan disebabkan karena para PKL (Pedagang Kaki Lima) tidak memiliki lahan untuk melakukan aktivitas jual beli demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga memaksa dirinya untuk berjualan di atas trotoar. Kedua, kurangnya lahan parkir untuk kendaraan bermotor.

Ketiga, masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang fungsi fasilitas umum untuk kepedulian bersama, lucunya lagi permasalahan yang sering kita jumpai contohnya pada saat gelaran resepsi pernikahan yang seenaknya sendiri memanfaatkan fasilitas umum dengan dalih telah mengantongi perizinan dari pihak-pihak yang seharusnya menjadi penegak berlangsungnya penggunaan fasilitas umum sebagaimana mestinya.

Ketiga, masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang fungsi fasilitas umum untuk kepedulian bersama, lucunya lagi permasalahan yang sering kita jumpai contohnya pada saat gelaran resepsi pernikahan yang seenaknya sendiri memanfaatkan fasilitas umum dengan dalih telah mengantongi perizinan dari pihak-pihak yang seharusnya menjadi penegak berlangsungnya penggunaan fasilitas umum sebagaimana mestinya.

Tidak hanya mengambil hak orang lain, menggunakan fasilitas umum yang dapat menimbulkan kemacetan di jalan raya sehingga mengurangi kenyamanan layanan publik. Tidak hanya itu, terkadang kondisi fasilitas umum khususnya bagi pejalan kaki yang masih jauh dari kata nyaman tersebut banyak kita jumpai salah satu contohnya masih terdapat trotoar yang berlubang tanpa diberi penanda, dibiarkan begitu saja dan bahkan tidak segera ditangani sama sekali.

Ini akan berakibat fatal jika tidak segera diperbaiki dan tentunya hal demikian itu akan memunculkan asumsi negatif  dari sebagian masyarakat yang merasa tidak diberikan penunjang fasilitas yang baik oleh pemerintah untuk menggunakan fasilitas umum dengan aman dan nyaman.

Ditambah lagi dengan kemacetan di tengah kota seperti Bogor, DKI Jakarta, Bandung, Depok, Surabaya, Bekasi, Tangerang, Medan, Makassar, Semarang, Malang, dan lain-lain dengan padatnya kendaraan yang berlalu lalang, akan membuat para pejalan kaki menjadi resah.

Pada saat musim libur tiba, tentunya masyarakat dari semua kalangan bersemangat menghabiskan hari libur ke tempat wisata atau hanya sekedar berjalan-jalan menghirup udara segar untuk mengurangi stress pada saat beraktivitas sebelum nya. Kondisi seperti itu seharusnya mampu menghadirkan fasilitas yang lebih mumpuni atas dasar kepentingan dan kenyamanan bersama.

Seperti yang pernah dilansir pada laman malangtimes.com bahwa “Masalah yang muncul terkait semakin ramainya pengunjung kampung wisata tersebut  adalah seperti tidak tersedianya lahan untuk parkir. Selama ini para pengunjung yang datang ke kampung wisata tersebut  memarkirkan kendaraannya di atas trotoar yang notabene sebenarnya adalah untuk pejalan kaki.

Para pengunjung memarkirkan kendaraannya di trotoar bukan atas inisiatif mereka sendiri namun atas arahan tukang parkir setempat.” Ini tidak hanya terjadi di kota Malang, di berbagai macam daerah pun mengalami hal yang serupa.

Terkadang memang sedikit menjengkelkan jika ada tempat wisata, rumah makan, restaurant atau cafe yang memiliki angka pengunjung banyak tetapi hanya menyediakan lahan parkir yang kurang memadai atau hanya ala kadarnya. Sehingga dalam keadaan seperti ini, tukang parkir akan mengarahkan pengunjung untuk memarkirkan kendaraannya ke trotoar dan membuat jalanan semakin sempit. Padahal, trotoar di Indonesia saja tidak terlalu luas yang membuat para pejalan kaki merasa kurang nyaman tambah dipersulit lagi oleh kendaraan yang parkir di trotoar.

Trotoar merupakan hak milik bersama bukan milik pribadi, milik bersama artinya semua orang dari kalangan manapun boleh menggunakannya dan siapapun dilarang untuk membuat kerusakan pada trotoar dan membuat gangguan fungsi trotoar itu sendiri, seperti yang tertulis dalam Pasal 28 Ayat (1) UU LLAJ yaitu

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan” dan  Pasal 28 Ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)”.

Dalam pembangunan infrastruktur, sebenarnya pemerintah sudah sangat baik dalam menangani hal ini. Pemerintah juga tidak boleh membangun trotoar pada titik tertentu saja, tetapi harus membangun trotoar pada semua titik daerah yang didalamnya memiliki potensi kepadatan dan membutuhkan fasilitas umum yang nyaman.

Meskipun trotoar di Indonesia terbilang tidak seluas dan tidak begitu tertata rapi seperti yang ada di London, New York, Paris, Roma, dan lain lain, tetapi pemerintah tidak boleh mengabaikan kepentingan para pejalan kaki. Pemerintah harus meningkatkan kualitas secara merata pada seluruh infrastruktur demi meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Salah satu solusi yang kemudian bisa ditawarkan adalah ketegasan pemerintah dalam pengawalan serta penegakan sanksi-sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, seperti menderek, pengempesan ban kendaraan yang melanggar tanpa memandang bulu ataupun strata sosial kepada sang pelanggar.

Yang paling penting adalah bagaimana kita saling menghargai sesama dengan tidak mengambil hak-hak orang lain dan tidak merusak infrastruktur khususnya fasilitas umum yang sudah diberikan pemerintah untuk kebaikan bersama serta sama-sama taat pada aturan hukum yang berlaku di Negara tercinta ini.

Oleh: Farah Ishlahul Amalia (Mahasiswa S1 farmasi UMM, Aktivis IMM Cardiovascular)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Related posts

Leave a Comment