Modernis.co, Malang – Larangan mengenai minuman beralkohol telah diperdebatkan semenjak tahun 2015 telah menjadi perbincangan hangat saat ini. RUU mengenai minol ini telah ditargetkan oleh DPR pada tahun 2016 untuk disahkan.
RUU tersebut diusulkan oleh beberapa anggota DPR. Di mana terdiri dari 18 orang anggota Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, serta 1 orang Fraksi Gerindra. Tentu hal tersebut membuat RUU ini dijadikan polemik oleh beberapa kalangan, apa yang menjadikan RUU tersebut membuat beberapa kalangan masyarakat bergejolak?
Sesuai dengan Pasal 1, di mana maksud dari minuman beralkohol disini ialah, minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol.
Kemudian lebih lanjut mengenai ketentuan pidana dijelaskan dalam Pasal 18 sampai 21 dengan pidana paling lama selama 10 tahun sesuai dengan komposisi kadar etanol di dalam alkohol. RUU ini dinyatakan tidak berkaitan dengan agama, memang benar di dalam agama Islam minuman beralkohol dilarang, seperti yang dikatakan oleh salah satu anggota DPR, Romo Muhammad Syafi’i, pengusul RUU ini.
Sebagaimana dikatakan dalam rapat Baleg DPR, beliau mengatakan:
“Saya dengar ini ada yang mengatakan ini jangan hebatlah minuman beralkohol, ini bukan Negara Islam. Ini bukan soal Negara Islam. Masa iya kita nggak boleh mengatur sesuatu yang mendatangkan kerusakan bagi kesehatan, bagi moralitas. Kita nggak boleh, hanya gara-gara secara tegas ajaran Islam yang mengharamkan itu,” ujar beliau.
Bagi masyarakat yang beragama Islam tentu mendukung adanya RUU tersebut, tapi bagaimana dengan seseorang yang sudah menggeluti minuman beralkohol? Bagaimana dengan para pengusaha? Bagaimana dengan orang yang sudah kecanduan dengan alkohol? Apakah hal tersebut tidak berdampak negatif apabila alkohol benar-benar dilarang.
Tentu dampak yang ditimbulkan bukanlah mudah untuk dihadapi, dikarenakan semakin alkohol benar-benar tidak diperbolehkan akses alkohol illegal semakin meningkat di pasar gelap.
Pasar gelap semakin berbondong-bondong demi melayani pengguna alkohol, penyelundupan dilakukan secara terus menerus, dan hal tersebut membuat pihak berwajib semakin resah. Efek lain yang timbul ialah, pengkonsumsian alkohol tersebut dilakukan dalam waktu yang singkat serta kapasitas yang dapat merusak kesehatan.
Hal tersebut dapat meningkatkan Heavy Episodic Drinking (HED) di Indonesia, tingkat HED di Indonesia pun telah masuk kategori tinggi dalam standar internasional, akibat larangan minuman beralkohol dapat dipastikan menambah angka konsumen yang meminum alkohol dalam kapasitas yang banyak dalam waktu singkat.
Keresahan lain yang timbul ialah seseorang yang sudah kecanduan dengan alkohol akan terus berusaha mencari barang tersebut dan demi kepuasan hasratnya.
Dia rela membeli alkohol oplosan yang dapat membahayakan kesehatannya. Penjual barang tersebut mencampurkan bahan seperti methanol, kafein bahkan obat sakit kepala. Hal tersebut dapat menambah jumlah angka kematian. Bukankah Indonesia akan semakin menambah kasus angka kematian karena hal tersebut?
Seperti yang dikatakan oleh Illiza Sa’aduddin Djamal “ Yang kita inginkan adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras tersebut, jadi biar lebih tertib, dan nada ketentraman”, ujar beliau.
Sesuai dengan tujuan adanya RUU ini adalah terciptanya ketertiban, apakah pemerintah yakin dengan adanya regulasi yang semakin ketat kalangan pengkonsumsi alkohol akan jera dan masyarakat semakin tentram?
Hal tersebut tentu tidak dapat dipastikan, semakin kuat regulasi yang ada bahkan akan mematikan seseorang, korban alkohol oplosan semakin bertambah. Alkohol sendiri menyumbangkan sekitar Rp. 7,3 triliun dalam cukai Negara tahun 2019, angka tersebut sangatlah mendukung perekonomian di Indonesia.
Kemudian perusahaan bir-bir yang bahkan bisa memberi deviden sebanyak 100 miliar lebih, tentu meresahkan bagi perekonomian Indonesia apabila RUU tersebut disahkan. Untuk RUU tersebut saya rasa banyak menimbulkan dampak negatif bagi berbagai kalangan.
Perlunya pengawasan dalam siapa saja yang berhak mengkonsumsi alkohol adalah hal yang paling penting dilakukan saat ini. Karena dirasa pelarangan tidak banyak memberikan feedback. Peran masyarakat sangatlah penting dalam hal melakukan pengawasan, tidak hanya pihak berwajib saja.
Oleh: Wanda Izzuqia Airlangga (Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang Asal Nganjuk, Jawa Timur)