Modernis.co, Ngawi – Pilkada Serentak 2020 digelar di dalam 270 wilayah di Indonesia, pilkada tersebut meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Masa kampanye sendiri berlangsung selama 71 hari terhitung sejak 29 September 2020 hingga 5 Desember 2020, dan pemilihan dilaksanakan serentak pada tanggal 9 Desember 2020. Di Kabupaten Ngawi pun akan berlangsung pemilihan calon bupati dan juga calon wakil bupati.
Hingga masa tenggang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati hanya menyisakan 1 pasang calon, dan sudah bisa dipastikan mereka akan melawan kotak kosong. Stigmatisasi muncul di kalangan masyarakat yang belakangan ramai dibicarakan mengenai pemilihan kotak kosong. Namun apakah sosialisasi dari kotak kosong merupakan pelanggaran, atau termasuk hal yang diperbolehkan?
Di pulau jawa saja, menurut data dari KPU, dalam masa akhir pendaftaran terdapat banyak kabupaten yang bakal calon kepala daerah nya akan melawan kotak kosong seperti Kabupaten Kediri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonosobo, dan bahkan pemilihan Walikota di Semarang sebagai daerah pilkada antara calon dan kotak kosong.
Dari penjelasan tersebut, kendati demikian pelaksanaan dari pilkada harus tetap dilaksanakan sesuai dengan amanah konstitusi negara. Tentunya dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Ngawi harus bisa mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai urgensi dari sosialisasi terhadap calon atau kotak kosong.
Jika dilihat dari peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada. Maka kita dapat merujuk dari beberapa pasal yang menyangkut mengenai kotak kosong.
Pasal 9 Ayat (1) berbunyi “Dalam Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan materi Sosialiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Pemilih.”
Pasal 9 Ayat (2) berbunyi “Materi Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah.” Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi dari kotak kosong tidak hanya bisa dilakukan oleh penyelenggara pemilu, namun juga oleh masuarakat umum.
Alasan tersebut diperkuat dengan aturan di Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi “Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan Sosialisasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon.” Lalu Pasal 27 Ayat (2),berbunyi “Materi sosialisasi pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah.”
Maka jelas dengan penjelasan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2017 diatas bahwa sosialisasi dari kotak kosong boleh dan tidak dilarang di dalam daerah yang hanya terdapat calon tunggal. Hal tersebut juga harus di sosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Ngawi agar tidak terjadi kecurangan karena timbul anggapan sebab hanya sosialisasi dari satu pasangan saja.
Sosialisasi 2 pihak calon atau kotak kosong tentang tata cara penjelasan pilkada oleh KPUD juga penting melihat hal tersebut menyerap APBD jadi harus seimbang. Namun, yang harus dipahami dari hal tersebut, sosialisasi yang diberikan bukan dalam bentuk kampanye yang dapat melanggar peraturan dari konstitusi.
Terlepas dari itu, hak suara dan juga masa depan daerah kabupaten Ngawi berada di pilihan pribadi masyarakat. Masyarakat sendiri harus bisa menalaah data dan informasi dari perkembangan daerah dan juga jangan mudah terpengaruh atau terprovokasi mengenai ajakan memilih kotak kosong atau malah golput yang mana hal tersebut mencoreng dari pelaksanaan pesta demokrasi.
Oleh : Alferdo Satya Kurniawan (Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UMM)