Membumikan Pancasila Sebagai Pembaharuan Sistem Hukum Nasional

Membumikan Pancasila

Modernis.co, Malang – Sistem hukum nasional yang dilegitimasi oleh Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 selalu berkaitan pada landasan utama yaitu grondnorm yang berisikan Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan Asas Hukum Umum (Notohamijoyo, 1975: 49).

Dari segi kedudukannya, Pancasila menjadi epicentrum pembentukan hukum atau yang dikenal sebagai sumber segala sumber hukum. Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya harus dapat dijabarkan secara aktual dan komprehensif pada setiap pembentukan dan perumusan hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga kemurnian Pancasila yang telah diusung sebagai pandangan hidup bangsa dan negara demi tercipta keharmonisan sosial.

Mengenal Kedudukan Pancasila

Lahirnya Pancasila sebagai instrumen filosofis yang bernuansa kebijaksanaan dan ketegasan dalam pembangunan negara khususnya pada ranah hukum. Keberadaan Pancasila telah menjadi bukti nyata sebuah upaya negara dalam mewujudkan cita-cita bangsa dengan meletakkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, sebagaimana yang telah ditetapkan atau dilegitimasi secara yuridis melalui TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966.

Dengan mengaplikasikan asas lex superiori derogate legi inferiori (hukum yang berkedudukan lebih tinggi diutamakan daripada hukum yang berkedudukan lebih rendah) secara langsung menjelaskan peran Pancasila yang begitu penting dalam penegakan hukum. Apapun bentuk hukumnya, baik UUD I945 maupun UU/PERPU tetap berada di bawah otoritas Pancasila.

Secara otomatis, kedudukan Pancasila berada di puncak segala sumber hukum dan menjadi rujukan mutlak bagi sumber hukum yang berada di bawahnya tak terkecuali UUD 1954. Sudah semestinya, bagi para ahli hukum untuk membumikan Pancasila dalam perwujudan peraturan-peraturan negara yang hendak ditetapkan. Harga mati Pancasila akan tetap terhirup segar manakala dalam implementasinya diterapkan seutuhnya. 

Menjaga Identitas Negara

Otoritas negara yang begitu besar dalam menentukan kebijakan hukum yang akan diterapkan. Tentunya yang pertama kali dilihat adalah ideologi suatu bangsa yang menjadi tolak ukur dalam memerankan sistem hukum. Apabila ideologi tersebut mampu menerima sistem hukum yang ada, maka hal itu dapat diterapkan dengan mudah.

Ketahanan ideologi suatu negara dapat dibentengi dengan prinsip konsistensi yang kuat dengan tetap mengawasi berbagai sudut dimensi kehidupan yang ditakutkan dapat merombak entitas negara. Ideologi sangat berpengaruh dalam menentukan sistem hukum yang layak untuk diterapkan dalam suatu negara.

Perjalanan menuju kemajuan dan keberhasilan suatu negara dapat diukur dengan seberapa tegaknya ideologi yang berpijak di atasnya. Segala sesuatu yang berkaitan dengan konsep tatanan hukum dan kedaulatan negara mengacu pada aspek ideologi. Tanpa adanya ideologi, suatu negara tak dapat berdiri dan berkembang. Sebagaimana kemerdekaan yang diraih oleh rakyat Indonesia pada tahun 1945 silam menandakan bahwa mereka memiliki ideologi dan cita-cita yang sama. 

Penerapan Sistem Hukum Nasional

Sejak memasuki era reformasi pada tahun 1998, tepatnya setelah pengunduran Soeharto dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia dan digantikan oleh BJ Habibie, upaya pembangunan sistem hukum nasional mulai dirancang. Dalam proses pembangunan hukum nasional selalu bertujuan untuk memperbaharui tatanan hidup sosial masyarakat yang berpijak pada aturan hukum dengan tetap melindungi masyarakat dari arus peperangan antar sesama.

Sebagaimana Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia keempat menyatakan “untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” (Erfandi, 2016: 1).

Di antara komponen-komponen yang harus dibangun dalam upaya pembangunan sistem hukum nasional ialah; mencakup pembangunan substansi (materi) hukum, struktur atau lembaga hukum dan kultur hukum yang dilakukan oleh seluruh masyarakat hukum.

Membumikan Pancasila merupakan salah satu langkah pembaharuan sistem hukum nasional yang berkaitan dengan prinsip-prinsip normatif. Segala permasalahan hukum yang terjadi di tengah iklim negara demokrasi ini harus berpijak pada sumber hukum yang kredibel yakni Pancasila. Beberapa problematika negara yang terjadi bersinggungan dengan ranah hukum yang tidak memberlakukan efektivitas nilai-nilai Pancasila di dalamnya.

Sehingga, rancangan peraturan hukum yang seharusnya teroganisir mengalami kegagalan. Terlebih pada era globalisasi yang semakin berkembang pesat, menghadirkan beribu kemajuan teknologi dan sarana komunikasi maupun informasi. Hal ini menimbulkan persoalan-persoalan baru yang tidak sejalan dengan zaman sebelumnya.

Maka, konstruksi hukum dalam perspektif modern harus ditegakkan. Sebagaimana mitra Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang bersifat terbuka dan dinamis. Oleh karena itu, penerapan nilai-nilai Pancasila sebenarnya dapat berlangsung secara sistematis untuk beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman khususnya dalam ranah hukum positif.

Oleh: Denny Firmansyah (Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang)

editor
editor

salam hangat

Related posts

Leave a Comment