Modernis.co, Depok – Audit merupakan suatu aktivitas pengumpulan serta evaluasi terkait informasi dalam rangka menentukan dan melaporkan seberapa sesuai informasi yang diterima dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Audit internal membantu organisasi mencapai tujuannya dengan menerapkan pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko, pengendalian dan proses tata kelola. (Ardi, 2017).
Bermula dari adanya disparitas antara tata kelola syariah dan tata kelola perusahaan, maka dibentuklah audit syariah internal oleh lembaga keuangan islam. Hal itu dianggap sebagai kebutuhan yang penting karena terdapat perbedaan dalam menata kelola organisasi.
Perbedaan tersebut lantas menyebabkan perbedaan fitur audit internal yang dibutuhkan, seperti orientasi, tujuan, ruang lingkup, pengungkapan laporan, keterampilan auditor, serta kualifikasi yang diperlukan.
Upaya pengendalian internal dalam perusahaan dilakukan dengan preventif (ex-ante) dan kuratif (ex-post). Pengendalian internal yang bersifat preventif dilakukan dengan mematuhi berbagai kaidah peraturan yang berlaku untuk mengurangi risiko kegiatan usaha perusahaan. Sedangkan yang bersifat kuratif dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan. (Handarbeni, 2017)
Di Yaman, peraturan bank syariah mengacu pada Undang-Undang Perbankan Islam No. 21 tahun 1996 yang mengatur aktivitas perbankan islam dan menentukan pentingnya audit syariah. Beberapa peneliti mendefinisikan efektivitas audit syariah internal sebagai sejauh mana auditor syariah internal mampu memenuhi tujuan yang ditetapkan.
Tujuan audit syariah internal pada dasarnya sama dengan tujuan audit keuangan konvensional; Namun perbedaan tersebut muncul berdasarkan Standar Auditing untuk Lembaga Keuangan Islam (ASIFI No. 1), yang menyebutkan bahwa audit syariah memberikan jaminan bahwa transaksi bank syariah sesuai dengan prinsip dan aturan syariah, yang ditentukan oleh standar AAOIFI dan standar akuntansi nasional.
Namun audit Sharıʿah tidak menunjukkan perbedaan yang bervariasi dari audit internal tradisional. Hal ini karena hanya faktor syariah yang ditambahkan yang membuat cakupan dan kerangka kerja lebih luas, dan akibatnya ditambahkan pemain baru dalam tata kelola seperti DPS dan auditor internal syariah, termasuk peraturan baru.
Untuk mencapai keefektifan audit syariah internal, perlu disusun rencana yang komprehensif yang dikerjakan secara akurat. Hal ini dapat dilakukan dengan mendokumentasikan semua temuan, memberikan rekomendasi yang dibutuhkan dan menindaklanjuti hasil audit internal syariah sebelumnya. Rencana audit syariah dapat dibagi menjadi:
- Rencana audit Syariah Strategis Rencana ini biasanya mencakup jangka waktu dua sampai lima tahun dan mengutamakan risiko utama yang tinggi.
- Paket tahunan Paket ini terkait dengan audit internal Sharıʿah hanya untuk satu tahun.
- Rencana taktis Rencana ini menjelaskan prosedur kunjungan lapangan untuk internal Auditor Sharıʿah.
Ini terdiri dari tiga langkah yang merupakan persiapan audit syariah internal, pelaksanaan audit syariah internal, dan pasca pelaksanaan internal Audit syariah.
Salah satu faktor penting dari sistem pengendalian internal di bank syariah adalah manual audit di yang menunjukkan pekerjaan prosedural untuk mengaudit produk atau transaksi yang didukung oleh SSB. Manual audit tertulis ini mencakup definisi produk atau transaksi, kontrol, dan standar syariah yang terkait dengannya serta kontrak yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Manual audit juga didefinisikan sebagai seperangkat metode untuk yang dirujuk oleh departemen audit syariah untuk mendapatkan informasi yang valid tentang komitmen perusahaan terhadap prinsip-prinsip syariah.
Faktor penting lainnya adalah sertifikasi auditor syariah internal. Sertifikasi auditor Syariah internal harus menunjukkan peran dan tanggung jawab auditor syariah internal, ruang lingkup audit, serta komposisi departemen.
Salah satu contoh dari praktek auditing internal syariah ini dapat ditemukan di Yaman. Negara mayoritas muslim tersebut menerapkan prinsip auditing yang syar’i untuk bank syariahnya. Ditemukan bahwa baik supervisor syariah internal maupun ketentuan auditor syariah internal yang sama digunakan di bank syariah di Yaman.
Pada bank syariah di yaman, tingkat kelola audit syariah yang dipraktekkan bervariasi di bank syariah yang dipilih karena tingkat variasi komitmen masing-masing bank untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan oleh AAOIFI standar dalam hal struktur audit syariah internal berbeda. Hal ini disebabkan tidak adanya rincian rencana audit syariah internal maupun manual audit.
Akibatnya, internal audit syariah cenderung subjektif karena lebih tergantung pada kualifikasi dan pengalaman personil daripada pedoman dan peraturan formal. Apalagi bila melihat piagam auditor internal syariah yang tidak lengkap dalam menjelaskan tugas-tugas yang disyaratkan, sehingga terkadang bercampur dengan tugas DPS.
Oleh karena itu perlu peningkatan faktor internal tata kelola syariah. Hal tersebut dapat dicapai dengan meningkatkan kesadaran untuk memperbaiki internal Struktur audit syariah seperti yang tercermin dalam peran auditor syariah internal dan praktiknya. Selain itu, perlu dipastikan keseragaman dan standarisasi dalam pengambilan keputusan oleh badan penasehat syariah dari berbagai bank Islam.
Akan ada baiknya juga apabila Bank Sentral memiliki Dewan Penasehat Syariah sendiri, karena ia memiliki otoritas tertinggi pada sistem perbankan Islam dan pasar keuangan secara keseluruhan. Dalam hal ini, sistem tata kelola syariah terpusat akan lebih bermanfaat bagi industri dalam hal efektivitas dan kredibilitas bank syariah di Yaman. (Latifah Algabry, 2020)
Oleh: Muh Bima Saputra (Mahasiswa STEI SEBI angkatan 2017)
References
Ardi, M. (2017). Peran Audit Internal Terhadap Pelaksanaan Good Governance . Jurnal Syari’ah Dan Hukum Diktum, 171.
Handarbeni, E. S. (2017). Analisis Efektivitas dan Tinjauan Audit Syariah Dalam Pelaksanaan Dan Pengawasan Kepatuhan Syariah Pada Bank Syariah. Jurnal Riset Bisnis Vol 1, 43.
Latifah Algabry, S. M. (2020). Asian Journal Of Accounting, 20