Kotak Suara Kardus Menuai Pro-Kontra

kardus pemilu
Sumber Foto : kpu.go.id

Modernis.co, Malang – Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi. Indonesia pada tahun 2019 mendatang akan melaksanakan proses pemilihan secara serentak. Pemilihan presiden dan wakil presiden republik indonesia dan pemilihan dewan perwakilan rakyat.

Proses pemilihan dilaksanakan dengan berlandaskan pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Sesuai amanat undang-undang perlunya pemilihan dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat. Ternyata diakhir-akhir ini pelaksaannya memuai pro-kontra terutama pada distribusi kotak suara.

Pada pemilu-pemilu sebelumnya memang ada sebagian wilayah yang menggunakan kotak suara kardus.  Namun penggunaan kotak suara pada dasarnya sebagai tempat penampung surat suara setelah melakukan pemilihan. Fungsi kotak suara tidak hanya sebatas itu, keamanan pun harus diperhatikan demi terlakasananya pemilihan yang sehat dan baik.

Akhir-akhir ini keamanan kotak suara menjadi salah satu faktor penting disamping secara ekonomi nilainya relatif lebih rendah atau murah dengan pertimbangan efisiensi anggara. Atas dasar pertimbangan itu kemudian Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) menggunakan kotak suara berbahan kardus.

Dari hasil analisis tersebut ditemukanlah kelebihan-kelebihan ketika menggunakan kotak suara berbahan kardus antara lain tahan air, tahan banting, serta tahan berat 80 kg. Dari hasil kualifikasi diatas KPU menilai bahwa kotak suara dengan bahan karduslah yang memenuhi syarat dalam pemilihan serentas 2019 mendatang.

Penggunaan kotak suara berbahan kardus oleh KPK dengan dalil dapat meminimalisir anggaran. Setelah dikalkulasi bahwa pengeluaran anggara dalam pemilihan   menggunakan kotak suara kardus lebih besar yakni senilai 24,9 Triliun 2019 dibandingkan kotak suara dengan berbahan aluminium sebesar 24,1 Triliun 2014. Tentu perbedaan ini sangat mengherankan publik berbanding terbalik dengan pernyataan awal.

Penggunaan kotak suara kardus dapat menghemat anggaran ternyata malah menambah sekitar 800 Milyar dan itu bukan angka yang kecil. Hal demikian terbukti kalau penggunaan kotak suara yang berbahan dasar kardus ternyata lebih menguras anggaran dari pada menggunakan kotak suara aluminium dan itu sudah terbantahkan dengan realitas yang terjadi hari ini..

Belum lagi kalau kita lihat sekarang, dengan cuaca yang kurang stabil pada musim hujan dengan distribusi kotak suara di berbagai Daerah. Tentu sangat menghawatirkan akan rusaknya kotak suara tersebut. Terbukti beberapa hari yang lalu di Bandug dan Bali sebagaian besar kotak suara terendam banjir. Sehingga rusak total tidak dapat digunakan dan perlu pencetakan ulang.

Kalau dilihat lagi-lagi sederet pertanyaan pun muncul. Sebagai anti tesis terhadap pernyataan awal dari KPU bahwa kotak suara kardus tersebut tidak akan basah walaupun direndam air. Nyatanya di KPU Bandung dan Bali kotak suara rusak karena terendam banjir. Walaupun sudah di bungkus dengan plastik berlapis tiga.

Belum lagi status keamanan kotak suara yang mana tidak bisa di jamin kalau tidak ada kerusakan dalam pengankutan baik sebelum maupun sesudah pemilihan. Apalagi setelah diisi dengan surat suara yang begitu banyak. Logika sederhananya bisa bertahan atau tidak walaupun dikatakan kotak suara kardus tahan berat 80 kg dan itu belum di geser sana sini.

Hemat saya bahwa penggunaan kotak suara berbahan kardus tersebut perlu di bahas kembali. Penggunaan kotak suara kardus nyatanya  besar anggaran yang dikeluarkan apalagi pemilihan dilaksanakan pada bulan musim hujan.

Dari beberapa uraian diatas tentu sangat paradoks sekali. Apalagi pemilihan nanti menggunakan pemilihan serentak. Artinya hal demikian sangat mungkin terjadi lagi di daerah-daerah lain tidak hanya Bali apalagi daerah-daerah dengan aksesnya sangat sulit baik darat maupun udara. Pada hal kalau kita lihat pemilu tahu 2014 dengan menggunakan kotak suara berbahan aluminium yang tentu dijamin kebasahannya terlambat didistribusikan karena kases yang sulit dan jauh dengan menggunakan jalur laut apa lagi sekarang kotak suara berbahan kardus.

Evaluasi terhadap pemilu tahun 2014 yang dilakukan oleh KPU harapannya tidak akan tejadi lagi dalam arti efektif dan efisien tentu menjadi hal utama tanpa kendala apaun namu kalau lah kajadian yang dialami KPU bali terjadi lagi dan bahkan berulang lantas efektif dan efisien baik secara waktu maupun anggaran sengat bobrok di bandingkan dengan pemilu sebelumnya. Lantas apakah masih digunakan kotak suara berbahan kardus tersebut untuk pemilihan tahun 2019 nanti. Saya rasa tidak layak untuk di gunakan setelah melihat problem-problem yang timbul. Sekarang ataukah kembali menggunakan kotak suara aluminium.

*Oleh : Firdaus (Aktivis IMM Komisariat Tamaddun UMM)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Related posts

Leave a Comment