Perempuan dalam Pusaran Ketidakadilan Gender

imm kesetaraan gender

Modernis.co, Malang – Gender adalah isu yang paling sexy untuk dibahas seiring berkembangya zaman, majunya teknologi menyebabkan perubahan sifat manusia yang pada gilirannya membawa isu gender semakin sedap untuk dibahas. 

Terlebih lagi di Indonesia isu gender dalam bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan penghilangan hak-hak perempuan sangat kuat dengan budaya feodalisme yang melekat selama berabad lamanya.

Namun bila dikaji kembali hal itu disebabkan karena hal apa? Apakah karena kesalahan penafsiran dari gender dan sex sehingga membawa pada kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban, hak dan pemberian perlakuan pada perempuan?. 

Sarat sekali gender dibahas pada masa sekarang melihat berbagai macam bentuk ketidakadilan yang mana terdampak dari hal tersebut kebanyakan adalah perempuan.

Kata gender berasal dari bahasa serapan bahasa Inggris yang diartikan sama dengan seks yaitu jenis kelamin. Namun seiring perkembangannya, pada tahun 1968 Robert Stoller mengembangkan definisi gender yang kemudian disempurnakan menjadi “Konstruksi sosial atau atribut yang digunakan pada manusia yang dibangun oleh kebudayaan manusia”.

Dalam definisi yang lebih spesifik lagi, gender itu merupakan perbedaan konstruksi sosial yang tidak identik pada jenis kelamin antara laki-laki dan perempuan. Baik secara peran, mental dan karakteristik sosial. Sehingga membentuk identitas diri yang dapat berubah-ubah sesuai dengan budaya, waktu, tempat dan mampu dipertukarkan antara laki-laki dan perempuan. 

Sementara itu seks lebih dikhususkan pengertiannya pada hal-hal yang bersifat kodrat Tuhan yang berlaku di mana saja dan sepanjang masa. Tidak dapat berubah dan dipertukarkan antara jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Secara definisi, gender sudah memiliki kejelasan. Namun sering kali terjadi kerancuan yang pada akhirnya terjadi ketidakadilan gender.

Terjadinya ketidakadilan gender berawal dari hal mendasar berupa pembentukan identitas gender. Yaitu bentuk/karakteristik perilaku, sifat, sikap, peran pada seseorang yang menggambarkan dirinya. Sebagai perempuan dan laki-laki dari proses pengembangan diri. 

Dalam proses pembentukannya sendiri dapat dilihat dari 3 perspektif teoritis yang saling berkaitan yaitu 

Teori belajar

Dalam teori belajar faktor yang paling berpengaruh dalam pembentukan identitas gender adalah faktor lingkungan dan sosial. Identitas, perilaku seseorang terbentuk berdasarkan pengalaman interaksi antara individu dan lingkungan sosialnya (berkaitan dengan stimulus respon).

Teori Perkembangan Kognitif

Adanya interaksi antara pengetahuan yang dimiliki seseorang dengan informasi yang diperoleh dari lingkungan selama pada masa perkembangannya.

Teori Psikoanalisa

Perilaku seseorang baik laki-laki dan perempuan itu muncul berdasarkan dorongan sosial dan budaya dengan konsep identifikasi perilaku, penguatan dan meniru.

Ketiga teori tersebut sebenarnya saling keterkaitan dan tidak dapat dipisahkan salah satunya. Hal yang paling perlu diperhatikan ialah bahwa setiap lingkungan, budaya atau kebiasaan selalu terdapat pembagian peran gender laki-laki perempuan. 

Yang mana akan muncul sebuah keyakinan mana yang pantas bagi perempuan dan mana yang pantas bagi laki –laki dan selalu muncul pembeda antara laki- laki dan perempuan melalui pembelajaran dari berbagai media.

Dari hal dasar tersebut dapat dirumuskan manifestasi ketidakadilan gender yang berasal dari ketimpangan gender antara gender role (peran gender, ex: secara kodrat kaum perempuan dengan organ reproduksinya dapat hamil, melahirkan dan menyusui. Kemudian muncul role gender sebagai perawat, pengasuh dan pendidik anak) dan gender differences (perbedaan gender yang muncul dari perbedaan jenis kelamin, ex: perempuan tidak rasional, lemah lembut dan emosional; laki-laki perkasa dan rasional).

Dikarenakan pada keyakinan masing-masing orang, budaya, tradisi dan negara yang sudah mengakar akan padangan peran laki-laki dan perempuan yang sudah biasa dilakukan sehingga muncul keyakinan bahwa yang seharusnya dapat dirubah malah menjadi sebuah ketetapan dari Tuhan/kodrat.

Lalu timbul pertanyaan dari mana ketidakadilan itu muncul ? Ketidakadilan itu muncul apabila salah satu gender tertentu ada yang dirugikan dalam perannya atau tidak terjadinya keseimbangan peran dalam gender berdasarkan ketimpangan peran tersebut. 

Bisa terjadi baik pada laki–laki maupun perempuan namun kecenderungannya kerugian terbesar dialami oleh perempuan. Ketidakadilan gender itu bisa muncul dimana saja bisa jadi di lingkup negara berupa adanya kebijakan-kebijakan mengekang dan cenderung merugikan perempuan. 

Di tempat kerja atau di organisasi tertentu yang biasanya terlalu mengharuskan perempuan bekerja untuk mengurus hal-hal administratif saja tanpa dilibatkan pada hal yang bersifat penuangan ide, penyusunan strategi dll. 

Di adat tradisi berupa pengambilan keputusan yang terkadang sepihak pada pihak laki-laki. Di lingkungan rumah tangga, kecenderungan perempuan secara utuh mengurus keperluan rumah tangga dari mencuci, memasak, membersihkan rumah mengurus anak tanpa ada pembagian kerja dengan suami. Ketidakadilan yang sudah mengakar menjadi keyakinan dan tradisi dalam masyarakat.

Ketidakadilan itu, sudah mengakar menjadi sebuah keyakinan dan menjadikan peran gender sebagai sebuah kodrat yang berasal dari Tuhan. Tidak bisa dirubah atau dipertukarkan antar peran, yang lambat laun tidak dirasakan lagi bahwa terdapat sesuatu yang salah.

Yang adil dalam permasalahan gender itu ketika semua bisa melakukan peran sesuai perannya. Namun peran tersebut tidak semerta-merta dijadikan sebagai kodrat atau sebuah ketetapan. Adanya kerjasama dalam pelaksanaan peran dan peran tersebut pula dapat dilakukan oleh berbagai jenis gender.

Oleh: Aula Rohma Nuraini (Restorator Muda Psikologi UMM)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Related posts

Leave a Comment