Modernis.co, Jakarta – Asas-asas hukum pidana adalah fondasi yang sangat penting dalam sistem peradilan. Asas-asas ini berfungsi untuk melindungi hak-hak individu dan memastikan proses hukum berjalan adil.
Ada beberapa asas penting dalam hukum pidana, tapi berikut adalah 5 asas utama yang menjadi landasannya.
1. Asas Legalitas (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali)
Asas paling pokok ini berfungsi melindungi warga negara. Intinya, seseorang tidak dapat dihukum karena suatu perbuatan jika belum ada undang-undang pidana yang mengatur dan menetapkan sanksi atas perbuatan tersebut sebelumnya. Asas ini memiliki beberapa konsekuensi penting:
Hukum Pidana tidak berlaku surut (non-retroaktif) Suatu perbuatan tidak bisa dipidana jika pada saat perbuatan itu dilakukan, belum ada undang-undang yang melarangnya. Hukum harus tertulis Hukum Pidana tidak boleh hanya didasarkan pada kebiasaan atau hukum tidak tertulis. Aturan hukum harus jelas (lex certa) Rumusan delik dalam undang-undang harus jelas dan tidak multitafsir agar masyarakat tahu mana perbuatan yang dilarang.
Dilarang menggunakan analogi Hakim tidak boleh memperluas makna suatu pasal dengan cara analogi untuk mempidana perbuatan yang tidak secara eksplisit diatur.
2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen straf zonder schuld)
Asas ini menegaskan bahwa seseorang hanya bisa dihukum jika ia melakukan perbuatan pidana dengan adanya kesalahan (schuld). Kesalahan di sini bisa berupa kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa).
Asas ini berkaitan erat dengan pertanggungjawaban pidana. Tanpa adanya unsur kesalahan, seseorang tidak dapat dikenakan sanksi pidana, meskipun ia telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.
3. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
Asas ini menyatakan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
Asas ini merupakan jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka atau terdakwa selama proses peradilan. Implikasinya, beban pembuktian ada di tangan jaksa penuntut umum, bukan pada terdakwa untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
4. Asas Teritorialitas
Inti asas ini adalah kedaulatan negara atas wilayahnya, menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia dan negara lainnya berlaku secara penuh terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di dalam wilayah hukumnya.
Wilayah yang dimaksud mencakup daratan, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta kapal atau pesawat berbendera negara tersebut. Artinya, siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, akan tunduk pada hukum pidana Indonesia.
5. Asas Non-Bis In Idem
Asas ini melarang seseorang untuk dituntut dan diadili lebih dari satu kali atas perbuatan yang sama yang telah diputuskan oleh hakim. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah proses peradilan yang berulang-ulang atas kasus yang sama.
Suatu perkara pidana yang telah memiliki putusan final dan mengikat (inkracht) tidak boleh diadili ulang berdasarkan dakwaan atau tuntutan yang substansinya sama.
Oleh: Ardisal, S.H., M.H. Advokat Pada Pancakusara Law Office