Pengaruh Penerapan Financial Technology Terhadap Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah

Penerapan Financial Technology

Modernis.co, Jakarta – Di era digital perkembang teknologi semakin pesat, kita sebagai generasi muda ikut serta dalam pemanfaatan teknologi yang memiliki banyak kegunaannya dalam semua bidang, termasuk pada bidang keuangan, kita sudah tidak asing lagi dalam berbagai bentuk metode pembayaran, seperti cash dan debit, akan tetap, masih ada beberapa masyarakat Indonesia yang belum bisa atau bahkan menolak keberadaan fintech yang di ketahui telah menjadi sumber teknologi keuangan yang mampu menggantikan peran uang konvensional.

Itulah kenapa perlunya sosialisasi serta peran pemerintah yang sangat penting untuk dilakukan agar masyarakat dapat merubah pandangannya terhadap digitalisasi. Khususnya adalah fintech yang dapat membantu keresahan masyarakat dalam metode pembayaran tanpa harus memiliki rekening, pemanfaatan teknologi ini tentunya berpengaruh terhadap sektor UMKM, itulah kenapa tujuan dari penulisan ini adalah, mengetahui pengaruh financial technology dalam usaha pemberdayaan UMKM di Indonesia.

Financial Technology atau yang biasa disebut dengan fintech adalah wujud dari sebuah inovasi dalam bidang jasa keuangan. Secara terminologi, merupakan sebuah kolaborasi antara teknologi dengan finansial dan dalam dua tahun terakhir Menurut Noviyanto (2019:50-52), financial technology yang merupakan kepanjangan dari fintech, merupakan kata yang dipakai dalam menyebut inovasi dalam bidang jasa finansial atau keuangan. Juga bisa berarti inovasi finansial yang menggunakan teknologi modern.

Menurut Maulida (2019), fintech yang merupakan inovasi di bidang jasa finansial atau keuangan adalah inovasi finansial yang diberikan sentuhan teknologi modern. Layanan fintech berkembang secara cepat menawarkan pilihan yang sudah banyak digunakan secara rutin oleh masyarakat. Mulai dari dompet digital, fintech lending, wealth management, paylaterinsurtech, hingga fintech enabler. Kinerja keuangan khususnya UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) belakangan ini terus menarik perhatian dan pembuat kebijakan global karena kinerja keuangan berimplikasi pada kesehatan finansial dan keberlangsungan bisnis UMKM (Orobia et al., 2020).

UMKM adalah sektor yang bisa menekan tingkat ketimpangan ekonomi dan sosial, Meningkatkan sistem kekeluargaan dan kerjasama dan dalam bidang usaha dapat meningkat daya beli konsumen dalam negeri (Wulansari & Kurniawan, 2018). Usaha mikro, kecil dan menengah dan UMKM adalah istilah umum usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau masyarakat serta perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai perusahaan mikro. Seperti dalam UU No. 20 Tahun 2008 (Rizal 2018:100)

UMKM pada mulanya tidak memiliki koneksi besar sama hal-nya dengan Bank Indonesia membuat UMKM berkembang lamban dan kurang disukai sebagai alternatif pendanaan. Minimnya inovasi finansial menjadikan UMKM kurang diminati. Hambatan implementasi financial technology untuk mengembangkan Finansial inklusif pada UMKM di Indonesia 1) minimnya literasi financial UMKM; 2) Infrastruktur; 3) Perundang-undangan; 4) sdm.

Hal itu berbanding terbalik seperti riset yang telah dilaksanakan oleh (Lestari et al., 2020). Memperlihatkan hasil penelitian Hasil observasi memakai uji dan koefisien determinasi memperlihatkan bahwa factor Payment Gateway berpengaruh signifikan pada kinerja keuangan UMKM yang diukur dengan pendapatan penjualan (sales revenue). Hal demikian menekankan bahwa segala aspek aktivitas harus mengikuti perkembangan dari revolusi yang sekarang ini dikenal dengan revolusi industri 4.0.

Pemahaman tentang Financial Technology

Pengertian Fintech

Fintech adalah suatu inovasi teknologi baru dan canggih dalam jasa pelayanan keuangan yang menyesuaikan perkembangan teknologi untuk mempermudah pelayanan keuangan dan sistem keuangan maskyarakat, diharapkan, dengan adanya inovasi ini masyarakat merasa lebih efisien dan efektif.

Rahma (2018), menerangkan fintech adalah bukan layanan yang diberikan oleh perbankan melainkan model bisnis baru yang sangat membantu masyarakat. Fintech juga menyedikan jasa berupa transaksi keuangan tanpa harus memiki rekening seperti pada sistem perbankan umumnya. Bank Indonesia tetap mengawasi jalannya fintech dalam jalannya operasi meskipun bukan lembaga keuangan seperti perbankan, hal ini bertujuan tidak lain dan tidak mungkin agar seluruh konsumen atau masyarakat dapat terlindungi dan aman. Bank Indonesia menjelaskan fintech mampu menggantikan peran serta tujuan lembaga keuangan formal seperti bank.

Fintech muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang saat ini didominasi oleh pengguna teknologi informasi tuntutan hidup yang serba praktis dan cepat. Dengan fintech , segala permasalahan dalam transaksi jual-beli dan pembayaran seperti, tidak sempat mencari barang ke tempat perbelanjaan, ke bank/ATM untuk mentransfer dana. Dengan kata lain, fintech membantu transaksi jual beli dan sistem pembayaran menjadi lebih efisien dan ekonomis namun tetap efektif.

Komponen Utama Fintech

Menurut Maulida (2019), Fintech memang memiliki banyak manfaat, namun berdasarkan Bank Indonesia fintech memiliki empat jenis Fintech, yaitu:

Crowdfunding

Crowdfunding atau biasa disebut sebagai iuran dana adalah suatu metode dalam menghasilkan modal dengan cara mengumpulan atau melakukan penggalangan dana dalam sebuah usaha atau proyek melalui sebuah website, Fintech jenis ini memudahkan masyarakat untuk melakukan penggalangan dana dalam bentuk apapun. Crowdfunding sendiri pun juga memiliki manfaat sendiri yaitu; Crowdfunding menjadi outlet for capital baru bagi konsumen, investor, atau donatur online. Crowdfunding dapat menjadi sarana proposal terbuka dan sering suatu proyek mendapatkan atensi dari investor yang tertarik dengan proyek yang tengah diajukan kepada pihak investor. Crowdfunding juga dapat berperan menyediakan pelayanan yang efisien serta memadai kepada bisnis kecil (small businesses) terutama pada sektor UMKM.

Microfinancing

Microfinancing adalah salah satu layanan dari perusahaan fintech yang memberikan layanan keuangan kepada masyarakat menengah ke bawah dalam urusan kehidupan sehari-hari. Karena untuk sebagian besar masyarakat dalam kelompok ekonomi tidak memiliki akses, mereka juga kesulitan mendapatkan modal usaha untuk membangun usaha atau mencari nafkah. Microfinancing bertujuan untuk mengatasi masalah ini dengan menyalurkan modal bisnis pada pembuka UMKM pemula yang belum memiliki modal untuk berjualan, dengan adanya ini, diharapkan semua masyarakat dapat memiliki kesempatan bekerja.

P2P Lending Service

Fintech Jenis ini lebih dikenal dengan fintech untuk meminjam uang. Perusahaan fintech dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhannya. Definisi fintech ini memungkinkan konsumen meminjam uang dengan lebih mudah untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup tanpa harus melalui proses rumit yang biasa terjadi pada bank biasa. Contoh perusahaan fintech adalah AwanTunai, startup yang menawarkan pembayaran digital yang aman dan mudah.  

Fintech sangat membantu para pelaku usaha UMKM yang membutuhkan banyak modal untuk mengembangkan usahanya. Selain UMKM, ada juga yang menawarkan pinjaman untuk pendidikan dan kesehatan sesuai standarnya sendiri. Biasanya hal ini dapat dilihat dari kredibilitas pinjaman, besaran nominal pinjaman dan jangka waktu pinjaman, mulai dari bunga hingga besaran jaminan. 

Market Comparison

Fintech ini memungkinkan pengguna untuk membandingkan berbagai jenis produk keuangan dari berbagai penyedia layanan keuangan. fintech juga bisa berperan sebagai perencana keuangan. Dengan fintech, pengguna bisa mendapatkan beberapa opsi investasi untuk kebutuhan masa depan mereka. 

Digital Payment System

Pembayaran digital adalah suatu metode pembayaran yang sudah beralih menggunakan teknologi digital. Sederhananya, metode pembayaran ini menggunakan internet dan banyak perangkat untuk kemudahan, efisiensi, kecepatan, dan kemudahan. Dibandingkan dengan metode manual, pembayaran digital memungkinkan semua transaksi uang secara real time. Biasanya membutuhkan waktu lebih dari satu hari untuk menerima uang dari bank lain atau dikirim melalui wesel.

Pembayaran digital memungkinkan kita mengirim dan menerima uang segera setelah transaksi selesai. Digital payment sering digunakan dalam sektor UMKM untuk mempermudah segala jenis pembayaran cashless, dan juga lebih praktis dan cepat dibandingkan harus bolak-balik pergi ke bank, digital payment tentunya juga cocok digunakan saat berpergian jauh. Contoh dari penerapan digital payment adalah, Qris, E-wallet, M-banking dan juga E-money.

Perbedaan Fintech dengan Keuangan Konvensional

Tentunya fintech dan sistem uang konvensional memiliki beberapa kesamaan dan juga perbedaan, fintech memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan bank konvensional. Diantaranya, lebih efisien karena mampu menekan biaya operasional sehingga dapat menyalurkan pinjaman dengan bunga kredit lebih rendah.

Hubungan Antara Financial Technology terhadap UMKM

Hubungan antara fintech dengan UMKM, sangatlah berkaitan dengan efiensi operasional. Efisiensi operasional adalah, kemampuan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam menjalankan proses operasionalnya secara efisien, dengan maksud mengoptimalkan segala penggunaan sumber daya yang tersedia dan mencapai hasil yang diinginkan dengan biaya rendah. Dampak dari financial technology (fintech) terhadap efisiensi operasional UKM dapat menjadi faktor kunci dalam meningkatkan produktivitas dan menekan biaya operasional. Dengan adanya fintech dapat diketahui bahwa, banyak sekali manfaat yang didapatkan, akses pendanaan juga lebih mudah dan terjangkau tentunya.

Perkembangan Penggunaan Fintech

Chandra (2018) menyebutkan bahwa adanya fintech berpengaruh besar terhadap gaya hidup masyarakat modern. Gabungan antara teknologi dan efektivitas punyak dampak baik untuk rakyat. Dengan fintech , permasalahan dalam transaksi jual-beli dan pembayaran seperti tidak sempat mencari barang ke tempat perbelanjaan, ke bank atau ATM untuk mentransfer dana. Dengan kata lain, fintech membantu transaksi jual beli dan sistem pembayaran menjadi lebih efisien dan ekonomis namun tetap efektif.

Perkembangan fintech menimbulkan creative disruption untuk masyarakat Indonesia yang belum siap menerima perubahan dalam aktivitas ekonomi. Disisi lain, fintech juga memberikan peluang baru bagi ekonomi untuk meningkatkan aktivitas perekonomian nya secara lebih efisien dan efektif.

Afifah (2018) menyatakan bahwa fintech dapat menjadi resolusi udalam usaha pengembangan bisnis UMKM di masa menanti. Tantangannya adalah memaksimalkan peran fintech dalam mendukung UMKM. Tantangan mendasar adalah akses masyarakat Indonesia ke layanan keuangan. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, hanya 67,8 persen orang Indonesia menggunakan produk keuangan. Berhasil masih ada 32,2 persen yang belum menggunakan produk keuangan.

Upaya Fintech dalam Perkembangan Sector UMKM

Fintech mampu menggantikan peran lembaga keuangan formal seperti bank. Dalam hal sistem pembayaran, fintech berupaya dalam:

Aplikasi akuntansi

Fintech telah mengembangkan aplikasi akuntansi khusus untuk UMKM. Aplikasi ini membantu UMKM mengelola keuangan mereka, termasuk pembukuan, melacak pengeluaran dan pendapatan, serta membuat laporan keuangan. Dengan menggunakan aplikasi akuntansi, UMKM dapat menghemat waktu dan sumber daya yang sebelumnya dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas akuntansi.

Analisa keuangan

Fintech menyediakan alat analisis keuangan yang membantu UMKM memahami kinerja keuangan mereka secara detail. Dengan melacak metrik keuangan seperti penjualan, margin laba, dan arus kas, UMKM dapat mengidentifikasi peluang untuk meningkatkan efisiensi dan profitabilitas. Analisis keuangan juga dapat membantu UMKM membuat keputusan yang lebih baik dan menerapkan perencanaan keuangan jangka panjang.

Asuransi mikro

Fintech juga telah meluncurkan asuransi mikro yang khusus disesuaikan dengan kebutuhan UMKM. Asuransi mikro ini menawarkan perlindungan terhadap risiko bisnis seperti bencana alam, kehilangan persediaan, atau kegagalan bisnis. Usaha kecil dan menengah dapat mengurangi dampak finansial dari kejadian tak terduga berkat akses yang mudah ke asuransi mikro. 

Kesimpulan

Fintech telah memberikan dampak signifikan pada sektor UMKM dengan menyediakan solusi keuangan yang inovatif. Melalui pinjaman online, pembayaran digital, crowdfunding, aplikasi akuntansi, analisis keuangan, dan asuransi mikro, fintech telah membantu UMKM mengatasi tantangan keuangan, meningkatkan akses keuangan, mempercepat transaksi, mengelola keuangan dengan lebih efisien, dan mengurangi risiko.

Adanya fintech diharapkan UMKM dapat memperluas cakupannya dan memperkuat daya saingnya di pasar yang semakin kompetitif. Fintech telah memungkinkan akses yang lebih mudah, lebih cepat, dan lebih terjangkau ke layanan keuangan yang sebelumnya hanya tersedia untuk perusahaan besar.

Fintech membantu UMKM meningkatkan efisiensi operasi mereka dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pengelolaan keuangan mereka. Meskipun kami mengapresiasi kontribusi fintech pada sektor UMKM, penting untuk disadari bahwa adopsi teknologi ini juga memiliki tantangan. Beberapa UMKM mungkin mengalami kesulitan memahami dan mengadopsi teknologi baru. Selain itu, masalah keamanan dan perlindungan data juga menjadi perhatian utama di lingkungan digital yang semakin kompleks.

Jadi dalam hal perkembangan fintech diperlukan kolaborasi antara lembaga keuangan, pemerintah, dan operator fintech untuk mendukung pertumbuhan sektor UMKM melalui fintech. Ini termasuk memberikan pendidikan dan pelatihan yang tepat bagi UMKM untuk memahami dan menggunakan teknologi secara bijak, serta peraturan yang sesuai untuk melindungi konsumen dan mendorong inovasi yang bertanggung jawab. Singkatnya, fintech telah mengubah sektor UMKM secara positif dengan menyediakan solusi keuangan inovatif yang memperluas akses, meningkatkan efisiensi, dan mengurangi risiko.

Pada perkembangan digital penting bagi UMKM untuk selalu memperbarui informasi, menggunakan teknologi dengan bijak, dan membentuk kemitraan yang kuat dengan operator tekfin untuk mencapai pertumbuhan dan kesuksesan yang berkelanjutan. 

Oleh: Dheva Praba Arundhita, Mahasiswa Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang

Referensi

Rizal M, Erna M, Nenden K. (2018) Fintech As One Of The Financing Solutions For SMEs. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan. 3(2): 89-100 DOI: v3i2.17836, hal. 89-100

Afifah N. 2018. Implementasi Financial Technology Dalam Pengembangan UMKM Di Indonesia. Essay Booklet; The Transformative Power of Fintech. Yogyakarta: HIMMAUGM

     Pranata, Nika. (2019). The Role of Digital Payment Fintech in Accelerating the  Develop ment of MSMEs in Indonesia. Fintech for Asian SMEs, 145-166.

Dalimunthe, M. (2018). Implememtasi Fintech Terhadap UMKM Di Kota Medan Dengan Analisis Swot. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.  https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

Sudaryanti, D. S., Sahroni, N., & Kurniawati, A. (2018). Analisa Pengaruh Mobile Banking terhadap Kinerja Perusahaan Sektor Perbankan yang Tercatat di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Ekonomi Manajemen, 4, 96–107. http://jurnal.unsil.ac.id/index.php/jem

Rosavina, M., Rahadi, R. A., Kitri, M. L., Nuraeni, S., & Mayangsari, L. (2019). P2P lending adoption by SMEs in Indonesia.Qualitative Research in Financial Markets, 11(2), 260–279. https://doi.org/10.1108/QRFM-09-2018-0103

Hasan, M., Dzakiyyah, A., Kumalasari, D. A., Safira, N., & Aini, S. N. (2021). Transformasi Digital UMKM Sektor Kuliner Di Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur. Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan, 17(2), 135–150. https://doi.org/10.31940/jbk.v17i2.2529

Oktavina, Larissa A. dan Mario Ria R. (2021). Digitalisasi UMKM, Literasi Keuangan, dan Kinerja Keuangan: Studi pada Masa Pandemi Covid-19. Journal of Business and Banking, 11(1), 73-92

Sanistasya, P. A., Raharjo, K., & Iqbal, M. (2019). The Effect of Financial Literacy and Financial Inclusion on Small Enterprises Performance in East Kalimantan. Jurnal Economia, 15(1), 48–59. https://doi.org/10.21831/economia.v15i1.23192

Muzdalifa, I., Rahma, I. A., & Novalia, B. G. (2018). FinTech’s Role in Enhancing Inclusive Finance in UMKM in Indonesia (Sharia Financial Approach). Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 3

Kementerian koordinator bidang perekonomian republik Indonesia (2021), Pentingnya Kolaborasi Fintech dan UMKM dalam Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional. Diakses pada 20 Juni 2023. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/2922/pentingnya-kolaborasi-fintech-dan-umkm-dalam-mempercepat-pemulihan-ekonomi-nasional

Maulida,  R.  (2019).  Fintech:  Pengertian,  Jenis, Hingga  Regulasinya  di  Indonesia.  Retrieved from  https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/fintech

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Leave a Comment