Modernis.co, Malang – Pada saat ini, di kalangan masyarakat masih ramai memperbincangkan pengelolaan keuangan desa. Pasal 68 ayat 1 dan 2 tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa menjelaskan pada poin satu bahwa masyarakat memiliki hak untuk meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam pembahasan ini akan menitikberatkan pada hak masyarakat dalam mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa. Termasuk dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa. Pengeloaan manajemen aset yang baik tentu saja menjadi harapan besar bagi masyarakat supaya tidak terjadi penyimpangan dana desa yang tidak diinginkan. Pada saat ini desa menjadi pusat perhatian untuk dilakukan pengembangan oleh pemerintah.
Desa merupakan masa depan yang nantinya akan mengikuti perkembangan zaman dan mampu mandiri namun tetap menjunjung tinggi nilai kebersamaan, gotong royong dan spiritualisme yang menjadi kekuatan nilai lokal. Pemerintah tidak hanya menjadikan desa sebagai pusat pengembangan namun juga memberikan keleluasaan kepada desa sebagaimana pada pasal 2 UU. No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Terdapat salah satu poin yang sampai saat ini masih menjadi pusat perhatian masyarakat, yakni mengenai pengelolaan keuangan dana desa. Pengelolaan keuangan desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Disebutkan pada ayat (5) bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Ayat (6) menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa adalah serangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Pelaksanaan hak dan kewajiban desa terhadap pelaporan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan desa mendefinisikan kewajiban segenap penyelenggara pemerintah desa untuk bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa. Mengingat proses pengelolaan keuangan desa mengandung resiko tinggi terjadinya penyimpangan dana desa oleh para penyelenggaranya.
Mekanisme tersebut telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Namun di beberapa desa masih saja terdengar sering terjadi ketidaksesuaian antara laporan realisasi atas keuangan desa dengan pengeluaran yang sesungguhnya.
Pada dasarnya setiap anggaran desa bertujuan untuk mengoptimalisasi dana desa demi mendukung percepatan pengentasan kemiskinan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per september 2017 lalu sebesar 26,58 juta orang (10,12 persen) sementara persentase penduduk miskin di daerah pedesaan sebesar 13,47 persen (Warta Pengawasan, 2015).
Sehingga setiap dana desa yang dianggarkan kemudian diharapkan dapat diserap secara optimal ke dalam pemanfaatan dana desa oleh seluruh pihak terkait. Terutama terhadap penyelenggara pengelolaan keuangan desa yang terlibat seperti Kepala Desa, Bendahara, Sekretaris, dan fungsi-fungsi lainnya yang terkait. Pelibatan unsur masyarakat ke dalam aspek pengelolaan keuangan menjadi sangat penting.
Terdapat prinsip transparandalam Peraturan Menteri Nomor 113 tahun 2014 prinsip tersebut menjelaskan hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan non-diskriminatif tentang pelaksanaan tata kelola desa. Pelibatan masyarakat merupakan salah satu hak yang dimiliki masyarakat untuk mengawasi proses pengelolaan keuangan desa, sehingga setiap masalah yang mungkin saja terjadi atas desa dapat dicarikan jalan keluar untuk kemajuan dan kesejahteraan desa bersama.
Oleh: Dinda Aulina Nabila (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang)