Kawal Kasus Narkotika, LBH Peradi Malang Terjunkan Advokat Muda

LBH Peradi RBA Malang

Modernis.co, Malang – Sebagai implementasi nyata officicium nobile Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Malang mendampingi salah satu terdakwa (SR) kasus Narkotika jenis shabu di Pengadilan Negeri Malang.

Dalam surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM.221/Mlang/09/2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat SR dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2)  Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 0,95/0,35 gram (berat kotor/berat bersih).

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) LBH Peradi RBA Malang Indra Basuki Agus Sasongko, S.H. menyayangkan, tim Penasehat Hukum (PH) SR belum menerima salinan BAP dari dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) meskipun sudah pada agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Kalau kita pegang BAP-nya, untuk (agenda) pledoi dapat dilakukan secara maksimal,” kata Indra, Rabu (20/10/2021).

Indra menambahkan saat ini tim PH SR sedang mengupayakan untuk mendapatkan salinan BAP agar tidak terjadi bias dalam hal kronologi juga sebagai upaya crosscek antara BAP dan dan surat dakwaan JPU.

Dihubungi secara terpisah, Bendahara PBH LBH Peradi RBA Anisatul Istiqomah Fadhilah, S.H. mengatakan banyak sekali anak-anak muda yang terjerat narkoba khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara prodeo dan kami menurunkan beberapa advokat muda sebagai Penasehat Hukum terdakwa,” jelas Annisa.

Annisa menambahkan timnya akan berusaha maksimal untuk kepentingan hukum SR dalam mendapatkan hak-haknya sebagai seorang terdakwa.

Penanganan perkara sendiri dikomandoi oleh Advokat Indra Basuki Agus Sasongko, SH dengan menerjunkan beberapa advokat muda diantaranya Anisatul Istiqomah Fadhilah, S.H., Abraham Gunawan Wicaksana, S.H.,Dian Dwi Saputri, S.H, Adi Munazir, S.H, dan Faozan Azima Sembahulun, S.H, (MA)

editor
editor

salam hangat

Leave a Comment