Modernis.co, Malang – Tepat pada tanggal 10 Desember 1948, deklarasi umum Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR) disahkan. Deklarasi itu berusaha mengumpulkan prinsip-prinsip HAM setelah sebelumnya umat manusia mengalami pengalaman pahit dalam perang dunia yang berkepanjangan dan beberapa peristiwa lainnya.
Dokumen deklarasi itu berisikan pembukaan dan 30 pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia dasar, yang kemudian dijadikan sebagai standar pencapain penegakan hak asasi manusia bagi semua negara. Dalam sidang PBB yang mensahkan deklarasi tersebut disepakati pula 10 Desember sebagai hari HAM Internasional. Hal tersebut sebagai nafas segar bagi usaha perdamaian bagi seluruh masyarakat dunia.
Apa itu HAM?
Secara sederhana, hak asasi adalah segala sesuatu yang dimiliki dan digunakan manusia untuk memenuhi kebutuhannya dari yang paling dasar hingga yang paling kompleks. Hak asasi menyangkut kepada kebebasan manusia dalam hidup. Hak asasi tidak melekat pada hukum atau konstitusi, karena medium hak asasi adalah manusia.
Banyak yang mengatakan bahwa hak asasi dimiliki sejak manusia itu lahir, tetapi sebenarnya tidak seperti itu. Ada hak-hak tertentu yang dimiliki manusia bahkan sebelum dia lahir dan setelah dia mati. Contohnya, hak bagi bayi untuk hidup dan terlahir ke dunia dan hak seorang mayat untuk mendapatkan penguburan yang layak serta mendapatkan prosesi keagamaan sesuai agama yang dianutnya.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang diberikan Tuhan kepada makhluk-Nya yang mencakup hak hidup, serta kemerdekaan atau kebebasan untuk bertindak dan memiliki sesuatu. Oleh karena hak asasi itu melekat pada setiap pribadi, maka kita harus menghargainya dengan tidak membeda-bedakan antara yang satu dan yang lainnya.
Kebebasan atau kemerdekaan yang dimiliki manusia tidak menjadikan manusia itu bebas melakukan apa saja yang dia kehendaki. Hak asasi seseorang dibatasi oleh hak asasi orang lain juga. Berbicara mengenai hubungan negara dengan rakyatnya, maka tidak bisa dilepaskan dari persoalan HAM.
Kekuasaan negara diwujudkan oleh kesepakatan masyarakat yang kemudian dikenal sebagai kontrak sosial. Masyarakat memiliki tujuan dalam kaitannya memenuhi hak-haknya, yang mana tujuan itu tidak bisa dibebankan kepada seseorang saja. Masyarakat membutuhkan suatu wadah untuk mewujudkan tujuan-tujuan itu.
Negara yang berkuasa berdiri atas kehendak rakyatnya. Maka wajar jika kemudian masyarakat memandang dan menuntut negara sebagai organisasi politik untuk pemenuhan hak-hak dan mewujudkan tujuan-tujuannya.
Keterlibatan Negara dan Hukum dalam Melindungi HAM
Oleh karena HAM melekat pada setiap Individu, maka negara sebagai konsep yang diciptakan oleh manusia harus mampu menjamin pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Negara, khususnya pemerintah adalah pelayan bagi rakyatnya. Negara bersama dengan lembaga-lembaganya (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) tidak boleh semena-mena memperlakukan rakyatnya. Rakyat sebagai manusia adalah pemilik hak asasi, dan negara wajib memenuhi serta melindunginya.
Hukum sebagai produk dari negara, dalam hal ini produk dari pemerintah adalah dasar bagi mereka untuk membentuk suatu negara. Maka dari itu, pemerintah sebagai penyelenggara negara wajib mengeluarkan kebijakan sesuai dengan ruh Pancasila dan konstitusi. Keberhasilan suatu negara dalam menjamin pemenuhan dan perlindungan HAM dapat diukur dari kesungguhan pemerintah dalam menjalankan supremasi hukum yang ditujukan pada kepentingan warga negara.
Pemerintah dalam membentuk hukum harus benar-benar memperhatikan kepentingan warga negara. Dalam hal ini hukum sebagai produk pemerintah harus dijadikan alat untuk memastikan bahwa hak asasi manusia itu terpenuhi. Jadi negara dan hukum sejatinya adalah produk dari esensi yang bernama hak asasi manusia.
Hukum harus dipastikan mampu mengakomodir keseluruhan hak asasi manusia. Dengan harapan tidak mereduksi hak kodrati manusia lainnya. Hukum tidak seharusnya dijadikan tujuan, namun lebih mulia dari itu, hukum merupakan sarana penegakan hak asasi manusia.
Negara harus menghargai dan menghormati hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga negara. Hukum yang dihasilkan oleh negara tidak boleh melanggar hak asasi manusia warganya. Negara wajib melindungi hak-hak setiap warga negara, maksudnya ketika ada orang yang ingin mengganggu hak asasi orang lain, maka negara harus hadir untuk membela hak-hak orang yang terganggu tersebut.
Negara wajib memenuhi hak-hak setiap warga negaranya. Dan menyediakan apa-apa yang harus diterima oleh warga negara. Seperti hak mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, hak keamanan untuk menyatakan pendapatnya, dan lain-lain.
Realita Pemenuhan HAM di Indonesia
Kaitanya dengan pemenuhan HAM di Indonesia, ada beberapa catatan kritis yang perlu dikaji secara serius. Pemenuhan hak asasi manusia tidak hanya sebatas pencantumannya dalam hukum atau konstitusi. Tetapi juga dibutuhkan kesungguhan serta komitmen dari pemerintah untuk memenuhi serta melindungi hak asasi manusia. Peran manusia sebagai subjek hukum pun dibutuhkan.
Persoalan-persoalan pelanggaran HAM lama yang tak kunjung tuntas, seperti hilang dan matinya aktivis-aktivis kemanusiaan yang masih menjadi misteri. Belum lagi kasus-kasus HAM baru yang tidak jelas ujungnya, menjadi bukti ketidaksungguhan negara dalam perlindungan HAM di Indonesia.
Dalam salah satu pernyataannya, Presiden Jokowi menyeru kepada semua pihak agar turut terlibat aktif dalam meningkatkan kemakmuran ekonomi masyarakat. Pernyataan tersebut berimplikasi bahwa pemerintah harus memberikan perhatian lebih terkait masalah ekonomi. Pada akhirnya, bisa saja mengakibatkan kepedulian terhadap penegakan HAM serta perlindungan kemanusiaan akan terbelangkai.
Akhir-akhir ini kita semua dihadapkan dengan peristiwa kemanusiaan yang menyayat hati. Yakni tewasnya 6 laskar FPI yang terbunuh oleh oknum polisi. Pemerintah, khususnya Presiden Jokowi diharapkan mampu menghadirkan perannya dalam kasus pelanggaran HAM. Sekali lagi, negara diuji terkait komitmennya untuk memenuhi dan melindungi hak asasi manusia.
Idealnya, sebagai manusia dengan kodrat kemanusiaan, tidak seharusnya menutup mata pada marginalisasi kemanusiaan. Rakyat juga harus aktif untuk mewujudkan hak asasi manusia melalui penanaman pengetahuan tentang hak asasi manusia. Pun dengan negara yang juga dibutuhkan komitmen dan kesungguhanya lewat hukumnya dalam melindungi serta memenuhi hak-hak kodrati yang melekat pada setiap warga negara.
Oleh: Robby Arsyadani (Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam, Universitas Muhammadiyah Malang)