Modernis.co, Pacitan – Pemekaran Desa merupakan sarana yang tepat dalam menumbuh kembangkan suatu Desa. Upaya pemekaran tersebut menjadi alternatif dalam menguji suatu laju pertumbuhan, penduduknya pun terus meningkat.
Pemekaran Desa di Kabupaten Pacitan seperti halnya yang terjadi di Desa Wonokarto merupakan bagian dari Desa Ketro wilayah Kecamatan Tulakan.
Perlu diketahui bahwa pemekaran Desa tersebut terjadi di tahun 2018. Pemekaran di wilayah Kabupaten Pacitan sendiri ada dua Desa yang mengalami pemekaran yaitu Desa Ketro dan Desa Wonokarto.
Dalam hal pemekaran ini, desa Ketro masih berada pada wilayah administratif Kecamatan Tulakan sedangkan Desa Wonokarto masuk pada wilayah administratif Kecamatan Ngadirojo.
Pemekaran di Desa Wonokarto sendiri sebelumnya merupakan desa yang memiliki luas wilayah yang cukup luas.
Desa Wonokarto merupakan wilayah dengan dataran tinggi yang mana mencapai ketinggian 750 mdpl,dan suhu udara di Desa tersebut cukup tinggi.
Desa Wonoasri juga hasil dari pemekaran antara Desa Wonokarto, karena luasnya wilayah dan banyaknya jumlah penduduk di Desa Wonokarto. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat sangat kurang dan kemajuan pembangunan tidak merata.
Maka masyarakat Wonokarto mengajukan/mengusulkan kepada Pemerintah Daerah untuk dimekarkan menjadi 3 desa yakni : desa Wonokarto, Wonosobo dan Wonoasri pada tahun 2007. Desa Wonokarto sendiri memekarkan daerahnya juga menjadi Desa Wonoasri. Desa Wonoasri adalah sebuah nama desa di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur.
Desa Wonoasri adalah desa paling ujung sebelah utara yang berbatasan dengan Kabupaten Ponorogo. Desa Wonoasri terdiri dari 5 dusun, yaitu : Dusun Pakel, Dusun Sidowayah, Dusun Krajan, Dusun Maron, dan Dusun Sipen.
Desa Wonoasri merupakan pemekaran dari Desa Wonokarto yang berdiri pada tahun 2017. Sesuai dengan Peraturan Bupati Pacitan nomor 31 tahun 2016 yang di tetapkan pada tanggal 28 Desember 2016.
Setelah hasil pemekaran berjalan, berdirinya Desa Wonoasri bisa menentukan bagaimana struktur pemerintahan dan pola pengembangan pembangunan sendiri. Sesuai dengan keadaan di Desa Wonoasri itu sendiri.
Pelaksanakan pemilihan kepala desa dilaksanakan dengan lancar aman tertib dan damai. Adapun Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Wonoasri dibagi menjadi 3 Kepala urusan dan 3 Kepala seksi, serta Kepala Wilayah yang membantu tugas kepala desa.
Jumlah BPD desa Wonoasri sebanyak 7 ( Tujuh ) orang sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2019.
Berdasarkan dengan jumlah penduduk sampai dengan 2500 jiwa BPD sejumlah 5, 2501 – 4000 jiwa BPD sejumlah 7, dan lebih 4001 jiwa sejumlah 9.
BPD Desa Wonoasri diketuai oleh Bapak Prayitno yakni masa bakti selama 6 tahun.
Jumlah penduduk di Desa ini setelah pemekaran berjumlah 1,487 jiwa dengan gender laki-laki dan 1.515 dengan gender wanita keseluruhan 3,002 jiwa.
Setelah melakukan pemekaran desa, dampak yang bisa terlihat yaitu luas wilayah serta kondisi sosial budaya desa.
Mencangkup berbagai aspek diantaranya tingkat pendidikan, agama/aliran kepercayaan, kesenian masyarakat dan etnis.
Ketiga desa tersebut memiliki kesamaan. Yakni berkaitan dengan kesenian masyarakat Desa. Terdapat kesenian oglor yang merupakan kesenian sejak zaman nenek moyang Desa Wonokarto.
Kemudian selain dampak pada aspek sosial budaya, aspek ekonomi juga mempengaruhi mata pencaharian penduduk Desa Wonokarto, Wonoasri, dan Wonosobo. Pemilihan profesi sebagai seorang petani menjadi prioritas utama di Desa Wonoasri dan Desa Wonosobo.Karena, mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani.
Lahan perkebunan yang dimanfaatkan oleh masyarakat desa sebagai salah satu mata pencaharian utama. Lahan tersebut diperuntukkan sebagai perkebunan yang digunakan untuk menanam beberapa komoditas.
Pemilihan komoditas tanaman pangan dan tanaman apotik hidup menjadi pemilihan yang efektif dan efisien. Masyarakat di sana berpemikiran bahwa beberapa tanaman tersebut memiliki daya jual yang tinggi sehingga mampu mendorong perekonomian.
Mata pencaharian masyarakat desa yang mayoritas sebagai petani juga berpengaruh langsung terhadap kepemilikan hewan peliharaan. Masyarakat di Desa tersebut juga meluangkan pemanfaatan kegiatannya untuk berkebun. Serta, pemilihan opsi lainnya untuk mencarikan pakan ternak,
Dalam pencarian tanaman pakan ternak tersebut biasanya tumbuh di kebun maupun di hutan sekitar desa. Sehingga dapat dimanfaatkan penduduk sekitar.
*Penulis : Cyndera Alfiati (Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang)