Modernis.co, Aceh – MAI 21 Tahun, Wiraswasta, Dsn. Peutua Ds. Alue Bugeng Kec. Peureulak, Timur Kabupaten Aceh atimur dibekuk Sat res narkoba Polres Langsa lantaran memiliki narkoba jenis sabu seberat 21,03 Gram, selasa (07/04/2020).
Kapolres Langsa AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Stira Putra SH menjelaskan, pada Senin tanggal (6/4/2020) pukul 18.00 WIB, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan di sebuah rumah, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan sebagai tempat melakukan transaksi jual beli Narkotika.
Dari informasi tersebut Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa bergerak dan melakukan pengerebekan di Gp. Jawa Belakang Kec. Langsa Kota (di dalam rumah).
Setelah digeledah polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket Sabu dengan berat keseluruhan 21,03 Gram, 1 set Bong, 1 kaca pirek yang masih terdapat sisa Sabu, 1 gunting, 1 unit HP merk Iphone warna hitam dan 1 unit HP merk Samsung warna putih.
Sambung Kasat, berdasarkan pengakuan pelaku Sabu tersebut di dapat dari temannya yang berinisial A (DPO) untuk di jualkan dengan harga Rp. 11.200.000.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut” tandas Kasat. (Syah)
Kirim Tulisan Lewat Sini