Modernis.co, Malang – Bagi rekan-rekan yang sedang berada di luar daerah dan ingin mengurusi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) maka anda tidak perlu pulang ke daerah asal (alamat KTP) cukup datang ke Polres terdekat untuk pengambilan sidik jari.
Berikutnya adalah kirimkan formulir sidik jari tersebut melalui pos ke daerah rekan-rekan semua dan minta bantuan keluarga atau kerabat untuk mengurusi SKCK di alamat asal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bahwa besaran biaya pengurusan Surat (SKCK) adalah sebesar Rp 30.000. #SKCKLuarDaerah #MengurusSKCK #FungsiSKCK
Simak video cara mengurus SKCK tanpah harus pulang ke daerah asal pada video berikut.