5 Perbedaan Laporan Polisi dan Pengaduan, Jangan Sampai Salah

Perbedaan Laporan Polisi dan Pengaduan

Modernis.co, Jakarta – Saat menjadi korban kejahatan dan bergegas akan melapor kejadian tersebut, namun bingung harus menyebut melapor atau mengadu?

Dalam hukum pidana, kedua hal tersebut berbeda dengan konsekuensi hukum yang juga tidak sama. Berikut perbedaannya:

1. Dasar Hukum dan Definisi

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka (45) dan angka (46) mengatur mengenai laporan dan pengaduan.

Laporan diartikan sebagai pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya kepada yang berwenang mengenai suatu peristiwa. 

Sedangkan pengaduan merupakan pemberitahuan yang disertai permohonan oleh pihak yang berkepentingan agar pelaku diproses sesuai ketentuan hukum. Pelapor harus merupakan pihak yang dirugikan secara langsung.

2. Yang Berhak Mengajukan

Pada laporan polisi, siapa saja dapat melaporkan baik yang melihat, mengalami atau mengetahui peristiwa tindak pidana.

Sedangkan pengaduan, hanya boleh dilakukan oleh pihak yang secara langsung dirugikan dari tindak pidana tertentu.

3. Jenis Tindak Pidana

Laporan polisi digunakan untuk semua jenis tindak pidana yang bersifat delik biasa, yaitu kejahatan yang merugikan kepentingan umum hingga negara. Seperti pembunuhan, perampokan, penipuan dan peredaran narkoba.

Pengaduan hanya digunakan untuk tindak pidana yang bersifat delik aduan, yaitu kejahatan yang syaratnya harus ada pengaduan dari korban. Seperti perzinahan, pencemaran nama baik dan penganiayaan.

4. Pencabutan Laporan

Pihak yang melaporkan tidak dapat menarik kembali laporan polisi. Proses penyidikan tetap berlanjut walaupun pelapor dan terlapor telah berdamai.

Sedangkan, Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam jangka waktu 3 bulan selama perkara belum disidangkan. Pencabutan ini akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Namun ada beberapa tindak pidana yang tidak dapat melakukan restorative justice sehingga laporan tersebut tetap berlanjut. Contohnya korupsi, terorisme, kekerasan seksual, pencucian uang dan pelanggaran HAM.

5. Konsekuensi Hukum

Dalam laporan polisi, jika seseorang terbukti memberikan laporan palsu atau fitnah kepada polisi dengan tujuan menjerat orang yang tidak bersalah, ia dapat dikenai pidana.

Dalam pengaduan, posisi hukum pengadu lebih kuat karena ia adalah pihak yang dirugikan secara langsung dan memiliki kepentingan nyata dalam perkara.

Memahami perbedaan antara laporan polisi dan pengaduan bukan sekadar pengetahuan hukum formal.

Intinya, jika menyaksikan atau mengetahui adanya kejahatan yang merugikan masyarakat luas, sebaiknya membuat laporan polisi.

Namun jika diri sendiri adalah korban dari tindak pidana yang masuk kategori delik aduan maka mekanisme yang tepat adalah pengaduan.

Untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum Anda, silakan kunjungi kantor Pancakusara Law Office atau hubungi di 081230694589.(AA)

editor
editor

salam hangat

Leave a Comment