Modernis.co – Jakarta – Menuju pemilihan umum tahun 2024 banyak terpampang baliho bakal calon Presiden (Bacapres) dan bakal calon legislative (Bacaleg) di berbagai tempat, Hal ini seharusnya disikapi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia.
Menanggapi persoalan tersebut Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Sudi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) Harmoko M. Said mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia harus mengambil tindakan tegas.
“Bawaslu harus memperingati Partai Politik untuk mengingatkan para Bacapres dan Bacaleg nya menahan diri untuk tidak pasang alat peraga kampanye sebelum masa kampanye,” kata Harmoko M. Said, Kamis (20/7/2023).
Lebih lanjut Harmoko M. Said menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu 2024 dimulai 28 November 2023-10 Februari 2024. “Artinya jika dilihat tahapan pemilu maka saat ini belum memasuki tahapan kampanye,” lanjut Harmoko.
Dalam aturan hukum kepemiluan memang tidak diatur secara khusus ihwal pemasangan alat peraga kampanye bagi Bacapres dan Bacaleg. Peraturan KPU hanya menjelaskan perihal ukuran alat peraga kampanye. Namun ada juga daerah-daerah yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang menyangkut Tata Ruang, Peraturan Perundang-undangan yang menyangkut zona steril yang melarang pemasangan alat peraga kampanye pada zona-zona tertentu (kantor-kanto instansi pemerintahan).
“Oleh karena demikian, maka Bawaslu harus membuat aturan hukum mengenai hal tersebut, agar keadaban publik terjaga, sehingga tidak sembarangan pasang baliho, sebab jika hal ini tidak diatur siapa yang akan bertanggung jawab kalau terjadi konflik di bawah antara yang pasang dan yang copot,” tutupnya. (an)