Hiruk Pikuk Penanganan Covid-19, Akankah New Normal Sebagai Solusi ?

solusi new normal

Modernis.co, Malang – Beberapa hari belakangan ini terdengar berbagai percakapan di istana soal strategi pemerintah dalam menangani bencana pandemi covid-19 di Indonesia. Sejak ditetapkan Indonesia sebagai darurat pandemik covid-19 berbagai strategi penanganan pun diupayakan baik berbentuk kebijakan resmi seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  maupun wacana publik lainnya seperti lock down dan karantina wilayah.

Kesiapan Negara dalam menangani covid-19

Dengan adanya pandemik seperti  ini tidak semua negara mampu mengahadapinya dengan baik, hampir semua negara yang terdampar begitu kewalahan untuk menanganinya baik dari segi kesehatan maupun dari segi kepatuhan warga negara mengikuti arahan protokol kesehatan pemerintah dengan tidak berkerumunan di tempat umum dan harus stay at home.

Yang jelas adalah begitu sulitnya dan tidak siapnya negara untuk menghadapi pandemik yang datang secara tiba-tiba  ini sampai Presiden Indonesia mengeluarkan statement “bahwa masyarakat Indonesia harus hidup damai dengan covid” dari pernyataan itu tentu saja tanggapan dari berbagai pihak pun muncul ada yang sepakat ada juga yang kontra terhadap sikap Presiden. Namun, secara sederhana tanpa berfikir tendensius dapat di simpulkan bahwa begitu sulitnya untuk menaklukan virus ini sampai sekarang belum ada yang mampu menemukan vaksin yang ampuh untuk memeranginnya.

Sebagai sebuah negara, Indonesia pun secara aktif merespon bencana non-alam, ini tentu saja  dalam penangananya menggunakan seperangkat aturan dan keputusan resmi pejabat tata usaha negara yang dijadikan acuan sehingga anjuran tersebut dilaksanakan secara sukarela dan konsekuen.

Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pasti memiliki konsekuensi tersendiri dan dalam hai ini perlu mempertimbangkan segala aspek mulai dari aspek kesehatan yang paling urgen juga aspek ekonomi dan kebutuhan masyarakat selelama aturan tersebut di terapkan.

Beberapa aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah antara lain PP No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, Peraturan Menteri Kesehatana RI No. 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatanb Penangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keppres No. 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19).

Dari sejumlah peraturan tersebut konsekuensinya adalah dalam menerapkan pembatasan sosial maka pemerintah harus memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat seperti pelayanan kesehatan, pangan dan kebutuhan hidup sehari-hari.

PSBB sebagai kebijakan resmi pemerintah dalam menangani Covid-19

Dari deretan peraturan diatas secara resmi pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai strategi penenganan covid, tentu saja secara praktek dilapangan banyak yang tidak sesuai walaupun sudah ada pembatasan sosial berkala besar tetap saja masih ada tempat kerumunan misalnya dipasar, hal tersebut sangat sulit untuk dilakukan pengaturan.

Kemudian dari segi aturan pun secara akademik dengan analisis hukum bahwa dalam ketentuan pasal 4 ayat 3 PP No. 21 tahun 2020 dengan adanya redaksi kata “memperhatikan” dalam menginterpretasikannya adalah pemerintah hanya memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat bukan “kewajiban” yang artinya kalau tidak dilaksankan akan menimbulkan pelanggaran hukum.

Berbeda halnya dengan apa yang menjadi kewajiban pemerintah sebagaiman diatur dalam UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dalam pasal 4 dan pasal 6 ada tanggung jawab pemerintrah serta dalam pasal 8 adanya hak dari masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan dasar, kebutuhan pangan, dan kebutuhan sehari-hari.

New Normal kebijakan pasca PSBB

Pasca diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan mensinyalir penyataan presiden bahwa masyarakat harus hidup damai dengan covid-19 tenyata berdampak pada kebijakan yang akan diambil oleh Kementerian Kesehatan RI yakni dengan adanya isu New Normal yakni cara hidup baru bagi masyarakat sampai ditemukannya antiu virus atau vaksin.

Cara hidup baru tersebut akan merubah perilaku masyarakat tidak seperti sebelum adanya covid-19 dengan memperhatikan arahan protokol kesehatan agar dapat dibatasi dan memastikan tidak menularnya virus tersebut.

Rencana penerpana New Normal pun disambut hangat oleh Kementerian Kesehartan dengan sejumlah peraturannya seperti Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja, Perkantoran, Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi dan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK. 02.01/MENKES/335/2020 Tentang Sektor Jasa dan Perdagangan. 

Akankah New Normal merupakan strategi memerangi covid-19 atau strategi pemulihan ekonomi

Sederetan peraturan Menteri Kesehatan tersebut yang akan diterapkan selama masa New Normal tentu saja kalau dilihat  menimbilkan pertanyaan besar, pertama, apakah memang adanya surat keputusan dan surat edaran dapat dipastikan aman ketika diterapkan New Normal atau sebaliknya akan meningkatkan angka posistif covid, kedua, apakah New Normal merupakan vaksin untuk memberikan antibody terhadap kelesuhan eknomi saat ini.

Dua pertanyaan tersebut muncul karena pertama, melihat belum maksimalnya penangan covid di Indonesia selama ini sehingga New normal bukan sebagai solusi justru akan berdampak pada New Disaster atau bencana baru bagi bangsa ini, kedua adalah dengan melihat pertumbuhan ekonomi di kuartal 1-2020 yang hanya 2,97 % (lihat Data Badan Pusat Statistik) yang sangat menghawatirkan sehingga sehingga adanya New Normal dapat berjalan lagi walaupun tidak seperti biasa (sebelum adanya Covid-19).

Tentu saja bahwa kalau New Normal sebagai kebijakan untuk menagani kelesuhan ekonomi maka sangat sulit untuk diterima walaupun pertumbuhan ekonomi bangsa sangat diharapkan namun yang tidak kalah pentingnya lagi adalah bagaimana kewajiban negara untuk menyelamatkan warga negara karena covid-19 yang mengancam keselamatan jiwa warga negara sebagaimana amanat konstitusi.

Oleh karena itu pada akhinya apapun kebijakan pemerintah dalam penanganan covid-19 ini terutama kebijakan pasca PSBB atau New Normal tidak hanya berpihak pada memberikan imun terhadap ekonomi namun juga harus fokus pada stategi penanganan covid yang mengancam nyawa warga Negara sehingga dapat dikedepankan prinsip “Salus Populi Suprema Lex Esto”

Oleh : Firdaus (Mahasiswa Syariah UMM)

editor
editor

salam hangat

Related posts

Leave a Comment