Mundurnya Demokrasi, Meningkatnya Deforestasi: Siapa yang Diuntungkan?

Presidential Threshold

Modernis.co, Jakarta – Penerbitan izin pembukaan hutan alam seluas 36.094 hektare di Raja Ampat, Papua Barat Daya, untuk ekspansi perkebunan sawit oleh PT Prana Indo Nusa, kembali mengusik nurani publik. Wilayah yang selama ini dikenal sebagai kawasan konservasi kelas dunia kini terancam oleh alih fungsi lahan skala besar. Ironisnya, keputusan tersebut datang dari otoritas formal negara di tengah sistem demokrasi yang semestinya melindungi kepentingan rakyat dan keberlanjutan ekologis.

Tragedi ekologis seperti ini bukan kejadian tunggal. Ia merupakan bagian dari pola lebih besar: kemunduran demokrasi di Indonesia secara sistemik yang beriringan dengan meningkatnya deforestasi. Demokrasi, yang mestinya menjadi sarana distribusi keadilan dan perlindungan hak-hak ekologis warga negara, justru kerap dimanipulasi menjadi alat legalisasi perusakan lingkungan oleh aktor-aktor berkuasa.

Indeks Demokrasi Indonesia terus menunjukkan penurunan. The Economist Intelligence Unit (2024) menempatkan Indonesia dalam kategori “demokrasi cacat” (flawed democracy) dengan skor menurun menjadi 6.39. Indikator yang melemah termasuk kebebasan sipil, independensi lembaga pengawas, dan partisipasi politik warga.

Bersamaan dengan itu, Global Forest Watch (2023) mencatat kehilangan tutupan pohon sebesar 1,45 juta hektar hanya dalam satu tahun. Deforestasi ini terutama terjadi di wilayah dengan izin konsesi sawit, tambang, dan pembangunan infrastruktur strategis nasional.

Hubungan antara kedua krisis ini bukan kebetulan. Pendekatan demokrasi lingkungan (environmental democracy theory) menegaskan bahwa demokrasi yang sehat dengan partisipasi publik yang luas, transparansi informasi, dan pengawasan institusional yang kuat berkorelasi positif dengan kualitas perlindungan lingkungan. Sebaliknya, ketika demokrasi melemah, keputusan tata guna lahan kerap diambil secara tertutup dan tidak berpihak pada keberlanjutan.

Salah satu aspek mendasar dari kemerosotan demokrasi adalah dominannya praktik politik transaksional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, 2020) mencatat bahwa lebih dari 50 persen izin sektor sumber daya alam dikeluarkan menjelang atau setelah pemilihan kepala daerah. Praktik ini memperlihatkan bagaimana politik elektoral menjadi pintu masuk perampasan ekologis.

Buku Democracy for Sale oleh Berenschot dan Aspinall (2018) secara terang benderang menggambarkan bagaimana demokrasi lokal di Indonesia telah direduksi menjadi arena pertukaran antara suara dan rente sumber daya. Dalam sistem patronase ini, pemodal mendukung kandidat, lalu mendapatkan imbalan berupa konsesi lahan. Ini bukan sekadar praktik ilegal; ini adalah manifestasi dari demokrasi yang kehilangan moral ekologis.

Deforestasi sebagai Politik Kekuasaan

Untuk membaca kasus seperti Raja Ampat secara lebih mendalam, pendekatan ekologi politik (political ecology) menjadi relevan. Pendekatan ini memandang bahwa degradasi lingkungan tidak lepas dari struktur kekuasaan yang menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh mengakses sumber daya.

Dalam konteks Papua, otoritas pusat memiliki kuasa besar atas kebijakan penggunaan lahan. Ketimpangan relasi antara negara dan masyarakat adat menciptakan ruang bagi perampasan hutan secara legal. Ketika aktor negara, elite politik, dan korporasi bersatu dalam kepentingan ekonomi, maka suara masyarakat adat dengan mudah disingkirkan.

Penerbitan izin sawit di Raja Ampat bukan hanya masalah administratif, tetapi gejala dari demokrasi yang disfungsional secara ekologis. Keputusan tersebut tidak muncul dari dialog sosial yang inklusif, melainkan dari struktur kuasa yang hierarkis dan eksploitatif.

UU Cipta Kerja (2020) semakin mempersempit partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan lingkungan. Studi CIFOR (2021) menunjukkan bahwa perubahan regulasi ini melemahkan mekanisme AMDAL dan mempercepat proses perizinan tanpa uji publik yang kuat. Sebagai hasilnya, masyarakat kehilangan ruang untuk mengintervensi keputusan yang berdampak langsung terhadap hidup mereka.

Dalam banyak kasus konflik agraria, masyarakat adat seringkali berhadapan dengan negara yang lebih memilih menjadi pelindung investasi daripada penjamin hak warga. Human Rights Watch (2019) melaporkan bahwa dalam ekspansi sawit di Papua, aparat negara digunakan untuk meredam protes warga dan memfasilitasi perusahaan, bukan untuk melindungi keadilan.

Membangun Demokrasi Ekologis

Melalui lensa teori demokrasi lingkungan, demokrasi sejati bukan hanya tentang pemilu dan partisipasi prosedural, tetapi juga tentang perlindungan terhadap hak ekologis, akses informasi lingkungan, dan keadilan ekologis antar generasi.

Studi Fiorino (2011) dalam Environmental Politics memperkuat bahwa negara-negara demokratis dapat memiliki performa lingkungan yang lebih baik hanya jika kebebasan sipil, pengawasan publik, dan transparansi menjadi pilar utama tata kelola. Tanpa itu, demokrasi bisa menjadi sarana formal untuk melegitimasi ekosida.

Sayangnya, arah demokrasi Indonesia masih jauh dari itu. Selama perusakan lingkungan dianggap sebagai bagian dari “pembangunan”, dan suara warga dianggap pengganggu investasi, maka demokrasi akan tetap menjadi ruang sunyi bagi hak ekologis rakyat.

Demokrasi dan Hutan, Satu Napas

Menjaga hutan berarti menjaga demokrasi. Tanpa demokrasi yang sehat—yang partisipatif, transparan, dan adil secara ekologis kebijakan lingkungan hanya akan menjadi formalitas administratif, bukan penjaga kehidupan.

Pertanyaannya tetap sama: siapa yang diuntungkan dari kemunduran demokrasi dan meningkatnya deforestasi? Bukan masyarakat adat, bukan generasi muda, dan tentu bukan semesta yang kian ringkih. Yang diuntungkan hanyalah elite kekuasaan yang menjadikan hutan sebagai modal, dan demokrasi sebagai panggung legitimasi.

Jika demokrasi kita ingin tetap bernapas, maka ia harus mulai dari akar dari hutan-hutan yang dijaga, dari warga-warga yang didengar, dari tanah-tanah yang tidak dijual diam-diam atas nama pembangunan.

Oleh: Aris Munandar S.Sos (Mahasiswa Sekolah Pascasarjana Ilmu Politik UIN Jakarta)

editor
editor

salam hangat

Leave a Comment