Modernis.co, Malang – Pinjaman online kini semakin marak dan meresahkan masyarakat. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penelusuran untuk membasmi perusahaan pinjaman online ilegal, namun sampai saat ini masih banyak lembaga pinjaman online ilegal. Semakin cerdas dan tidak kehabisan akal, mereka menyamar sebagai koperasi.
Kemenkop UKM menemukan beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang diduga terlibat melakukan pinjaman online ilegal. Hal tersebut diketahui setelah melakukan penelusuran. Pada mulanya, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan dan ditulis oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB).
Alamat kantor yang digunakan berada di kawasan Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat. Setelah penelusuran tersebut, diperoleh hasil tidak ditemukan kantor koperasi pada alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif (alamat palsu) sebagai alamat kantor.
Kasus pinjaman online ilegal tidak hanya sekali atau dua kali terjadi. Melainkan sudah berkali-kali dengan berbagai modus. Hal ini tentu meresahkan masyarakat. Pinjaman online diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 7 penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi kasus pinjaman online ilegal. Banyaknya pinjaman online ilegal menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap pihak berwenang menjadi berkurang. Padahal, memerangi pinjaman online ilegal yang berseliweran tidak hanya peran pihak OJK dan Kepolisian. Melainkan, peran masyarakat juga diperlukan.
Masyarakat dapat menghindari terjabak dalam kasus pinjaman online ilegal dengan memeriksa keamanan aplikasi yang digunakan, karena aplikasi yang aman dan legal harus terdaftar di OJK. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, alangkah baiknya jika memeriksa terlebih dahulu apakah aplikasi/penyelenggara pinjaman terdaftar dalam OJK.
Pemeriksaan legalitas dan rekam jejak digital pada kasus yang terjadi menyatakan bahwa hasil penelusuran tidak ditemukan kantor koperasi pada alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor. Dari kasus tersebut dapat kita ambil hikmah untuk memeriksa legalitas sebelum melakukan pinjaman online. Bila perlu, periksa apakah alamat kantor yang tertulis sesuai dan nyata adanya (bukan alamat fiktif).
Menghindari meminjam dalam jumlah besar perlu dilakukan, karena pinjaman online ilegal biasanya memberi penawaran yang menarik dan membuat korban cepat menerima tawaran tersebut. Masyarakat perlu awas dengan tawaran yang menarik apalagi ditambah dengan proses pencairan dana yang terbilang cepat dan mudah. Masyarakat juga perlu memperhatikan besaran bunga agar tidak membebankan di kemudian hari.
Memeriksa kebijakan sebelum melakukan pinjaman online juga perlu, karena pihak peminjaman online akan memberikan syarat ketentuan dan kebijakan. Perhatikan point-point yang terdapat di dalamnya. Apabila pihak pinjaman online meminta data pribadi yang mencurigakan dan terdapat syarat-syarat yang mencurigakan pula, anda perlu memeriksa kembali instansi pinjaman online tersebut.
Melihat kasus pinjaman online yang kini banyak menyamar sebagai koperasi, masyarakat perlu awas ketika ingin melakukan pinjaman di koperasi, khususnya apabila meminjam online. Ketika melakukan pinjaman online, masyarakat cerderung lebih sulit untuk memeriksa. Pada waktu tersebut dimanfaatkan oleh pihak pinjaman online ilegal untuk menjalankan aksinya.
Beberapa oknum kini mulai mengatasnamakan diri mereka sebagai koperasi agar terlihat terpercaya. Syarat koperasi yang ingin membuka jasa pinjaman adalah harus terdaftar di OJK. Oleh karena itu, seperti pont-point di atas yang sudah dijelaskan, penting untuk selalu memeriksa keberadaan nama instansi/penyelenggara dalam daftar OJK.
Kasus pinjaman online ilegal kini semakin marak dan dilakukan dengan berbagai cara dan modus yang berbeda-beda. Oknum semakin cerdik mencari cara untuk mendapatkan korban. Kini banyak pinjaman online ilegal berbulu koperasi. Masyarakat yang menaruh kepercayaan mereka kepada koperasi menjadi celah para oknum.
Pihak berwenang terus gencar melakukan penelusuran untuk membasmi pinjaman online ilegal. Meskipun begitu, pihak berwenang belum mampu membasmi semua sekaligus. Sehingga, masyarakat sendiri perlu membentengi diri dan membekali diri dengan pengetahuan dalam membedakan pinjaman online resmi/legal dengan pinjaman online illegal.
Oleh : Umami Masarroh (Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Agama islam Universitas Muhammadiyah Malang)