Sebagai Saksi, Inilah 5 Hak-hak yang Banyak Orang Tidak Tahu

Hak-hak saksi

Modernis.co, Jakarta – Tanpa adanya saksi dalam suatu perkara, akan menimbulkan tertutupnya kebenaran dan sulitnya menegakkan keadilan.

Pentingnya pemahaman mengenai hak seorang saksi bukan sekedar pengetahuan hukum biasa, melainkan dasar untuk membangun sistem peradilan yang adil. Selain kewajiban, ada juga haknya.

Banyak masyarakat awam tidak menyadari bahwa hukum justru melindungi saksi dari berbagai bentuk tekanan. Hak saksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada pasal 143 sebagai berikut:

1. Hak untuk Tidak Dapat Digugat 

Saksi tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas kesaksian yang telah diberikan, kecuali kesaksian tersebut diberikan tidak dengan itikad baik. Hak ini memastikan saksi tidak tertahan oleh rasa takut dipidana saat mengungkapkan kebenaran.

Tanpa hak ini, pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh kesaksian seseorang dapat menggunakannya sebagai alat intimidasi.

2. Hak Mendapat Perlindungan Jika Terancam 

Jika kesaksian saksi berkaitan dengan perkara besar dan saksi merasa terancam. Saksi dapat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saksi juga berhak dirahasiakan identitasnya dan memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda, serta bebas dari ancaman.

3. Hak Atas Perlakuan yang Wajar

Penyidik tidak boleh memaksa, mengancam atau mengintimidasi saksi untuk memberikan keterangan yang mereka inginkan dari saksi.

Seluruh keterangan dalam proses peradilan pidana harus diberikan secara sukarela dan sadar penuh tanpa adanya tekanan. Keterangan saksi yang diperoleh melalui pemaksaan, ancaman atau intimidasi secara hukum dianggap cacat dan tidak sah.

4. Hak untuk Tidak Menjawab Pertanyaan yang Menjerat

Jika terdapat pertanyaan yang bisa membuat saksi berubah status menjadi tersangka, saksi berhak menolak untuk menjawab. Dengan menggunakan hak ini secara benar, saksi tidak berbohong, tidak menjerat diri sendiri dan tidak melanggar hukum.

Dengan bantuan seorang advokat maka hal tersebut nantinya akan dimuat dalam berita acara. Sehingga hak-hak seoran saksi tetap mendapatkan perlindungan di mata hukum.

5. Hak Mendapatkan Pendampingan Advokat

Meski bukan terdakwa, saksi boleh memilih atau membawa atau didampingi advokat saat diperiksa sebagai saksi. Hak ini dapat dilakukan apabila saksi merasa tidak nyaman atau khawatir.

Advokat dapat membantu saksi dalam memahami pertanyaan yang diajukan, serta memberi nasihat apabila ada pertanyaan yang berpotensi menjerat.

Menghadiri proses hukum sebagai saksi bukanlah hal yang perlu ditakuti, namun juga tidak boleh diabaikan. Memahami hak-hak sebagai saksi bukan hanya penting bagi para praktisi tetapi bagi setiap warga negara. Hal ini dikarenakan kita tidak pernah tau kapan giliran kita menjadi seorang saksi pada suatu peristiwa hukum di masa mendatang.

Untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum anda, silakan kunjungi kantor Pancakusara Law Office atau hubungi di 081230694589. (AA)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Leave a Comment