Modernis.co, Malang – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau yang sering disebut dengan BPKP merupakan lembaga pengawas intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utama dari BPKP yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Sejak Orde Baru, BPKP mempunyai wewenang yang besar untuk melakukan pengawasan di Indonesia.
Tetapi setelah tumbangnya rezim orba, BPKP justru dipotong sebagian fungsinya secara perlahan. Penguatan fungsi lembaga pengawasan eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektur Jenderal (Itjen), dan Inspektorat Daerah (Itda) telah mengurangi fungsi yang dilakukan oleh BPKP Obyek pengawasan di BUMN/D juga telah diganti dengan fungsi pengawasan oleh akuntan publik.
Menurut Alfred (1988) tujuan dari pengawasan adalah untuk: Memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana, mencegah kesalahan, meningkatkan efisiensi, selalu menjaga ketertiban pada pekerjaan, mengeksplorasi dan mengoreksi kesalahan secara lebih mudah dan lebih meyakinkan, mengenali dan menjelaskan kinerja yang maksimum, dan memperbaiki kualitas manajemen yang komprehensif.
Alfred (1988) berpendapat bahwa pengawasan memiliki ciri-ciri, yaitu pengawasan mudah dipahami, pengawasan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu, pengawasan mempunyai sifat ekonomis, pengawasan diterima oleh pekerja atau karyawan dan kepemimpinan. Pengawasan dapat memainkan perannya dengan baik.
Indikatornya yaitu yang diawasi merasa terbantu, jadi bisa secara efektif dan efisien mewujudkan visi dan misinya, dapat menciptakan suasana terbuka dan jujur, partisipasi dan akuntabilitas dapat menciptakan suasana saling percaya di dalam dan di luar lingkungan operasi organisasi, dapat meningkatkan akuntabilitas organisasi, dapat meningkatkan kelancaran operasi organisasi; dan dapat mendorong terwujudnya kebaikan Pemerintahan.
Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang tidak pernah terpisahkan. Meskipun pengawasan termasuk bagian terakhir dalam urutan manajemen organisasi, tetapi dalam urutan tersebut tidak mengurangi fungsi vitalnya dalam manajemen. Pengawasan juga digunakan sebagai alat ukur dimana roda organisasi bisa berjalan dengan baik dan tidak dalam pencapaian tujuan suatu organisasi.
Pengawasan tidak hanya cocok untuk skala manajemen kecil, tetapi organisasi tingkat nasional juga membutuhkan pengawasan. Pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan negara, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara. Keuangan negara merupakan bagian yang perlu diawasi, karena jika tidak diawasi akan mengakibatkan gagalnya tujuan nasional dan bahkan menimbulkan kerugian bagi negara.
Suatu negara pasti mempunyai tujuan untuk mencapai tujuan tersebut dengan cara melakukan fungsi pengawasan dengan mendirikan lembaga – lembaga pengawas. Lembaga – lembaga pengawas yang dibentuk ini mempunyai ciri yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.
BPKP dalam melakukan proses pengawasan selama ini dibagi menjadi 3 bagian, yaitu pengawasan dilakukan di awal, tengah, dan diakhir periode. Di awal dan di tengah periode, tindakan pre-emtif dan preventif dilakukan oleh BPKP sedangkan di akhir periode dilakukan dengan represif.
Tindakan pre-emtif dilakukan dengan cara sosialisasi dan deseminasi sedangkan tindakan preventif dilakukan dengan cara bimbingan teknis dan asistensi, serta tindakan represif dilakukan dengan cara audit investigasi.
Di BPKP, fungsi pembinaan mempunyai kelompok yaitu pengawasan pre-emtif dan preventif Pembinaan ini dilaksanakan oleh lembaga-lembaga pemerintah baik departemen, non-departemen ataupun BUMN / BUMD, lain dengan kedua pengawasan tersebut, pengawasan represif yaitu pengawasan yang mempuntai sifat pemeriksaan.
Hal ini dilakukan karena dalam perjalanan proses pe-ngawasan ditemui penyimpangan – penyimpangan sehingga dibutuhkan pengecekan lebih lanjut atas penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan. Hal serupa juga diungkapkan oleh Wursanto IG (1986) bahwa menurut waktu pengawasan, ada pengawasan preventif serta represif dimana represif merupakan pengawasan yang dilakukan setelah terjadinya penyimpangan-penyimpangan.
Oleh: Erike Permata Ramadhani, Universitas Muhammadiyah Malang