Modernis.co, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) seringkali menyatakan tidak memiliki wewenang mengadili gugatan perdata yang ditujukan kepada Presiden maupun Kapolri. Karena memiliki mekanisme hukum khusus yang sudah diatur oleh konstitusi.
Wewenang Pengadilan Negeri yaitu, memeriksa dan memutus perkara pidana dan perdata di tingkat pertama, selain itu untuk sengketa yang melibatkan individu, badan hukum atau sengketa perdata umum.
1. Hak Immunitas Presiden
Presiden memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas dan kewenanganya. Hak ini melindungi presiden yang sedang menjabat dari tuntutan hukum perdata maupun pidana atas tindakan resmi dalam lingkup jabatanya.
2. Kompetensi Absolute Pengadilan TUN
Sengketa perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) menjadi wewenang mutlak Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sengketa atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah tidak lagi menjadi ranah peradilan umum, melainkan harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Tuntutan terhadap tindakan kapolri sebagai Pejabat Tata usaha Negara (PTUN) harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Negeri.
3. Prinsip Pemisahan Yurisdiksi
Prinsip pemisahan yurisdiksi di Indonesia menegaskan bahwa Peradilan umum (PN) secara umum tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara yang menyangkut kebijakan politik, pertahanan negara atau perselisihan kewenangan antara lembaga negara yang menjadi ranah pengadilan khusus.
4. Status Pejabat Negara
Presiden dan Kapolri mewakili kewenangan eksekutif; gugatan terhadap mereka dianggap menyangkut kebijakan pemerintahan, bukan hubungan perdata pribadi.
Perkara Tata Usaha Negara (TUN) adalah ranah hukum publik yang menjadi kewenangan khusu PTUN untuk menguji sah atau tidaknya keputusan pejabat negara baik presiden maupun kapolri/badan pemerintahan
Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) tidak memiliki kompetensi absolute untuk memeriksa dan mengadili gugatan perdata yang ditujukan kepada presiden maupun kapolri dalam pelaksanaan tugas jabatan mereka.
Dengan demikian, setiap mengajukan gugatan yang ke Pengadilan Negeri atas tindakan/kebijakan Presiden dan Kapolri patut dinyatakan tidak dapat diterima atau NO (Niet ontvankelijke verklaard).
Untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum Anda, silakan kunjungi kantor Pancakusara Law Office atau hubungi di 081230694589. (TA)



Kirim Tulisan Lewat Sini