Modernis.co, Jakarta – Gugatan wanprestasi kerap dianggap sebagai perkara sederhana, padahal memiliki syarat hukum yang ketat dan konsekuensi serius.
Artikel ini mengulas fakta-fakta penting seputar wanprestasi yang jarang dipahami, mulai dari unsur cidera janji hingga pembuktian di persidangan.
1. Wanprestasi Tidak Selalu Berarti Tidak Melaksanakan Perjanjian
Banyak masyarakat mengira wanprestasi hanya terjadi ketika seseorang sama sekali tidak memenuhi kewajiban. Padahal, secara hukum wanprestasi juga mencakup pelaksanaan perjanjian yang terlambat, tidak sesuai perjanjian, atau melaksanakan kewajiban tetapi dengan cara yang keliru.
Dengan demikian, pihak yang tampak “sudah berusaha” tetap dapat digugat jika perbuatannya tidak sesuai dengan kesepakatan.
2. Harus Ada Hubungan Hukum yang Jelas
Gugatan wanprestasi hanya dapat diajukan apabila terdapat perjanjian yang sah antara para pihak. Tanpa adanya perjanjian baik tertulis maupun lisan maka gugatan wanprestasi tidak dapat diterima.
Inilah sebabnya mengapa pembuktian awal mengenai adanya hubungan hukum menjadi tahap krusial dalam perkara perdata wanprestasi.
3. Somasi Bukan Sekedar Formalitas
Somasi atau teguran tertulis sering dianggap tidak penting dan dapat dilewati. Padahal, dalam praktik peradilan, somasi berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah diberi kesempatan untuk memenuhi kewajibannya.
Tanpa somasi, hakim dapat menilai gugatan prematur, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan oleh hukum.
4. Beban Pembuktian Ada pada Penggugat
Dalam gugatan wanprestasi, pihak penggugat wajib membuktikan beberapa hal sekaligus, yaitu adanya perjanjian, adanya kewajiban yang dilanggar, kesalahan pihak tergugat, serta kerugian yang ditimbulkan.
Banyak gugatan ditolak bukan karena tidak pelanggaran, melainkan karena penggugat gagal membuktikan unsur-unsur tersebut secara lengkap di persidangan.
5. Ganti Rugi Tidak Otomatis Dikabulkan
Tidak sedikit pihak yang mengira setiap gugatan wanprestasi pasti berujung pada ganti rugi. Faktanya, hakim hanya akan mengabulkan tuntutan ganti rugi apabila kerugian tersebut nyata, dapat dihitung, dan memiliki hubungan langsung dengan perbuatan wanprestasi.
Demikianlah penjelasan terkait wanprestasi yang kalian harus tau agar tidak keliru dalam menempuh jalur hukum. Untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum anda, silakan kunjungi kantor Pancakusara Law Office atau hubungi di 081230694589. (FA)



Kirim Tulisan Lewat Sini