Modernis.co, Pandeglang – Kepala Dinas Sosial Pandeglang, Hj. Nuriah, akan menindak tegas bagi Agen (suplaier) dan TKSK yang nakal, dirinya mengatakan “Jangan Macem-macem dengan Hak Orang Miskin, bisa kawalat ! surat peringatan bagi mereka dari SP1 hingga SP3 telah disiapkan,” katanya.
Untuk Agen (suplaier), surat peringatan pertama dikeluarkan ketika agen tidak menjaga prinsip 6T, kedua merugikan KPM, kemudian ketiga berkaitan dengan keterbukaan informasi publik apa saja yang dibeli berapa harganya harus di tempel di Agen.
“Pada saat mereka sudah kena SP3, tahun berikutnya tidak boleh ikut lagi,” Tegas Hj Nuriah, saat dimintai keterangan redaksi, Minggu (19/4/20).
Pada Agen tersebut ada kewenangan pihak bank yang punya mesin edisi, dan Pandeglang punya mesin edis Bank BNI walaupun kerjasamanya dengan BTN. Sehingga sampai hari ini walaupun hari libur pihak Bank dengan kortek sedang keliling artinya agen disurvei.
“Nah dari 11 kecamatan saja ada 20 agen yang abal – abal, ini belum selesai 35 kecamatan. Pihak Bank nantinya akan melaporkan ke Dinsos hasil di lapangan, Dinsos membuat surat kepada pihak Bank untuk mencabut mesin edisinya tidak boleh jadi agen lagi, tidak ada SP lagi kalau itu,” imbuhnya.
Adapun TKSK, Hj. Nuriah lanjut menerangkan, karena adanya SK Kementrian kemudian Provinsi dan Kabupaten, Dinsos mempunyai kewenangan menilai kinerjanya sekaligus juga keluarkan SP.
“TKSK dapet gajih tali asih dari Kabupaten memang tidak seberapa yakni Rp.250.000, dari Provinsi pendampingan program sembako itu Rp.700.000, dari pusat juga mereka dapet walaupun tidak besar dibawah satu juta.”
Maka pada saat TKSK melanggar atau tidak sesuai dengan tufoksinya, SP1 ditembuskan ke Bupati, SP2 kemungkinan gajih dari Kabupaten itu diputus, SP3 ditembuskan ke Kementrian, dicopotlah.
“Intinya Dinsos Pandeglang tegas, jangan sampe yang nakal nakal itu bikin celaka, merugikan orang lain jangan sampe merugikan orang miskin prinsipnya,” ujarnya.
Selain itu, dirinya menghimbau masyarakat berkaitan dengan kondisi saat ini agar selalu ikut memantau bagaimana program tersebut berlangsung, agar supaya sesuai dengan prinsip 6T (tepat sasaran, tepat kuwalitas, tepat harga, tepat waktu, tepat jumlah, tepat administrasinya).
Apabila masyarakat memang ada yang dirugikan lapor kepada pemerintah setempat, jangan sampe muncul langsung di medsos.
“Agar ada penyelesaiannya, segera lapor Kepala Desa, ada Camat juga, selesaikan di internal. Ini mah rame di medsos penyelesaian gak ada, jadi kitanya terlalu banyak kalau di medsos – medsos itu nanti sebagai dasar hukum saya mengambil kebijakannya terlalu nyinyir nantinya,” ungkapnya.(DC)