Modernis.co, Jakarta – Kepala BGN memproses pemberhentian terhadap 66 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN mengambil langkah tegas setelah menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan dapur MBG. Kepala BGN Sudaryono menyampaikan, pihaknya telah memproses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 66 kepala dapur yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
BGN memberhentikan ASN yang diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan tidak hormat.
BGN Pecat 66 Kepala SPPG karena Berbagai Pelanggaran
Sudaryono menjelaskan bahwa BGN menemukan berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala SPPG. Pelanggaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan kedisiplinan kerja, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran hukum.

Beberapa kepala SPPG tercatat tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut. BGN juga menemukan kasus lain, termasuk dugaan penipuan serta permintaan sejumlah uang kepada mitra yang terlibat dalam operasional dapur MBG.
Menurut Sudaryono, pihaknya tidak dapat membiarkan tindakan tersebut karena kepala SPPG memegang tanggung jawab penting untuk memastikan program MBG berjalan sesuai ketentuan.
60 Kepala SPPG Masih Diperiksa
Selain BGN pecat 66 kepala SPPG, lembaga tersebut masih memeriksa sekitar 60 kepala SPPG lainnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan BGN setelah konflik muncul antara pengelola SPPG dan mitra penyedia dapur.
BGN perlu memastikan konflik tersebut tidak mengganggu pelayanan maupun kualitas makanan bagi penerima manfaat. Pemeriksaan juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap tata kelola program MBG di berbagai daerah.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa BGN tidak hanya melakukan evaluasi terhadap kualitas makanan, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap sumber daya manusia yang menjalankan operasional SPPG.
950 Dapur MBG Belum Penuhi Standar Higiene
Dalam evaluasi program MBG, BGN juga menemukan sekitar 950 dapur yang belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. BGN kemudian menetapkan batas waktu bagi pengelola dapur untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). BGN meminta dapur yang belum memenuhi persyaratan segera melakukan pembenahan agar pelayanan makanan kepada masyarakat tetap memenuhi standar keamanan pangan.
Selain kondisi dapur, BGN turut memperketat pemeriksaan kesehatan para pekerja. Petugas dapur wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja dan melakukan skrining kondisi tubuh secara rutin.
BGN Perketat Pengawasan Program MBG
Pemberhentian 66 kepala SPPG menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. BGN menegaskan pentingnya kedisiplinan, integritas, kebersihan, serta keamanan pangan dalam setiap proses penyelenggaraan program.
Melalui evaluasi dan penindakan tersebut, BGN berupaya memastikan program MBG berjalan sesuai standar dan memberikan makanan yang aman serta layak kepada penerima manfaat.
Kata kunci: BGN pecat 66 kepala SPPG, 66 kepala SPPG, BGN, SPPG, Makan Bergizi Gratis, MBG, kepala dapur MBG.

Kirim Tulisan Lewat Sini