Modernis.co, Pasuruan – Kelompok aktivis muda Muhammadiyah yang hendak melakukan kajian atau diskusi di alun-alun Kota Pasuruan mengalami Pengusiran yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan,dan Pertamanan (DLHKP), Kota Pasuruan, (05/07/23).
Aktivis muda Muhammadiyah yang tergabung dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) & Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kota Pasuruan semula mengagendakan kegiatan kolaborasi diskusi dengan tajuk “Pojok Literasi”.
Padahal, menurut Abdul Aziz Pranata, selaku pemantik diskusi mengatakan sarana fasilitas umum dapat dinikmati oleh siapapun sehingga tidak harus melakukan pengusiran yang justru menyakiti kalangan aktivis mudah Muhammdiyah.
“Sarana fasilitas umum yang ada di Kota Pasuruan dapat dinikmati oleh siapa saja, tindakan pengusiran yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) adalah tindakan yang sangat menyakitkan dan membekas,” tegas Aziz.
Kajian semacam itu sudah menjadi kegiatan rutin yang dilakukan oleh Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan dilaksanakan dengan cara berpindah-pindah tempat, di kampus, sekolah, cafe, taman dll. Agar mendapatkan suasana dan lingkungan baru serta untuk menunjukkan aktivitas anak muda yang positif dan produktif ke khalayak ramai.

Namun, sayangnya insiden pengusiran tersebut meninggalkan bekas yang sangat menyakitkan bagi para aktivis pelajar dan mahasiswa tersebut, disaat anak muda yang lain disekitar kota Pasuruan enggan untuk menciptakan susana lingkungan belajar dan berdiskusi ditempat-tempat umum seperti cafe, taman kota, dan fasilitas umum lainnya.
“Toh kita gak mengganggu aktivitas masyarakat lain yang berkunjung, kita gak pasang banner, gak pake sound system, gak ganggu pedagang juga, lagi pula status pandemi Covid-19 juga sudah dicabut dan kita gak lebih dari 30 orang, kok kita dilarang alasannya karena gak ada surat izin, sangat aneh,” terang Aziz.
Walikota Pasuruan, H.Saifullah Yusuf (Gus Ipul) pernah menyampaikan dalam apel yang dilaksanakan di alun-alun, (05/01/2023). Bahwa Instruksi Wali Kota sudah ditandatangani terkait aturan kawasan alun-alun, yang intinya dari instruksi tersebut khususnya area Alun alun adalah melarang:
- Melarang membuang sampah sembarangan, LISA BUNGA liat sampah ambil dan buang pada tempatnya
- Melarang yang berada di Alun alun ini berbaring
- Tidak boleh mengamen dan mengemis
- Becak motor dan Odong odong tidak boleh beroperasi disekitaran kawasan Alun alun
- Masyarakat umum dilarang parkir diatas trotoar
- Tidak mengijinkan gelandangan berada seterusnya di Kota Pasuruan.
(Dikutip melalui website resmi pemerintah Kota Pasuruan: https://pasuruankota.go.id/2023/01/05/ciptakan-suasana-nyaman-tertib-dan-aman-wali-kota-pasuruan-keluarkan-instruksi-aturan-kawasan-alun-alun-dan-sekitarnya/).
Jelas sekali, jika membaca arahan walikota tersebut aktivis Muhamamdiyah Pasuruan sama sekali tidak melanggar arahan walikota, sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan nomer 1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan tahun 2021-2204.
Kronologi Kejadian
Rabu, tanggal 5 juli 2023 jam 15.00 satu persatu kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) mulai datang ke alun-alun karna mendapatkan informasi melalui grup bahwa akan dilaksanakan kajian atau diskusi seperti yang biasa dilakukan di minggu-minggu sebelumnya, sekitar jam 15.30 WIB mulai digelar banner bekas sebagai alas untuk duduk dan menata buku-buku yang akan dijadikan bahan diskusi.
Diskusi sore itu mengundang salah satu pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Jawa Timur sebagai pemantik diskusi, yaitu Abdul Aziz Pranata S.H,. yang juga sekaligus mantan Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Pasuruan Raya.
Sebelum diskusi dimulai salah satu anggota IMM menyampaikan kepada petugas lapangan yang berada di alun-alun bahwa akan mengadakan diskusi kecil-kecilan, awalnya beliau mempersilahkan, bahkan dengan sopan anggota IMM tersebut bertanya lagi, kita boleh gelar alas untuk duduk disebelah mana, di atas rumput apa diperbolehkan juga? Lalu petugas yang ternyata kita ketahui dari anggota DLHKP Kota Pasuruan tersebut mengarahkan kita untuk duduk di lokasi yang diperbolehkan.
Selang beberapa waktu sebelum pemantik memulai diskusi, ternyata petugas dari DLHKP tersebut datang lagi dan menyampaikan bahwa sebaiknya tidak melakukan kegiatan diskusi di alun-alun, dan menyarankan untuk mencari tempat lain saja, karena tidak ada surat izin, seluruh anggota IMM dan IPM yang hadir merasa kebingungan dan berfikir seolah ada hal yang aneh dan janggal, hingga kemudian satu persatu mereka keluar dari area alun-alun dan berniat mencari tempat lain.
Pemantik diskusi yang terlanjur datang ke alun-alun kaget kok pada bubar semua, salah satu anggota IMM lalu menjelaskan kenapa kader IMM dan IPM yang mau ikut diskusi bubar semuanya, merasa ada suatu hal yang aneh dan membuat geram, pemantik tersebut lalu mencoba mendatangi lagi petugas yang mengusir kegiatan kajian atau diskusi akademis tersebut, dan berharap ada penjelasan yang tepat, terjadilah dialog antara petugas lapangan dan pemantik diskusi.
Namun kemudian ternyata petugas lapangan tersebut ketika ditanya kenapa kok dilarang buat forum diskusi kecil di alun-alun, lagi-lagi petugas tersebut menjawab karna tidak ada surat izin, lalu pemantik tersebut menjawab sejak kapan penggunaan fasilitas umum dalam skala kecil harus ada surat izin, bukannya kita sama seperti pengunjung yang lainnya hanya ingin menikmati suasana sore di alun-alun, tidak mengganggu, tidak berkerumun dalam jumlah banyak, tidak menggunakan pengeras suara, tidak merusak fasilitas juga. Hingga pada akhirnya petugas tersebut berkata bahwa ia hanya menjalankan tugas dan perintah saja.
Pemantik itu bertanya lagi, lalu siapa yang memerintahkan bapak untuk melarang diskusi? Petugas tersebut menjawab, awalnya saya memang mempersilahkan mas, tapi ketika saya foto saya kirim ke grup, akhirnya dilarang untuk bikin diskusi, karna belum ada surat izin, disuruh masukkan surat izin dulu.
Siapa yang menyampaikan begitu? tanya pemantik kepada petugas. Lalu, petugas menjawab Bu Rahma yang menyampaikan kabid di DLHKP Kota Pasuruan. Abdul Aziz Pranata sangat menyayangkan terjadinya ketimpangan peraturan di Pemerintah Kota Pasuruan.
“Sungguh kejadian ini adalah suatu hal yang tidak kita harapkan terjadi lagi ke depan, siapapun anda Bu Rahma kami berharap ke depan anda tidak bersikap demikian. Ini jelas bertentangan dengan instruksi walikota dan Perda Kota Pasuruan No 1 Tahun 2022 yang telah ditetapkan, juga sekaligus teguran terhadap pemerintah kota Pasuruan bahwa harus benar-benar memantau serta mengevaluasi peraturan yang telah ditetapkan apakah berjalan selaras ditingkat bawah, jangan sampai terjadi lagi ketimpangan aturan yang semacam ini,” tutup Aziz.