Modernis.co, Malang – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tergabung dalam Program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) kelompok 96 gelombang 14, melakukan kegiatan Webinar Penyuluhan Perkawinan dengan tema “Urgensi Bimbingan Perkawinan (BINWIN)” melalui aplikasi Google Meet, Selasa (29/12/2020).
Kegiatan Webinar penyuluhan perkawinan ini merupakan inisiasi mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HKI) yang tergabung dalam PMM UMM kelompok 96 yang bekerjasama dengan Prodi Hukum Keluarga Islam-UMM, Laboratorium Syariah, Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Kabupaten Bantaeng, Youth Health Generation dan MA Muhammadiyah Bantaeng.
Ketua kordinator kelompok PMM 96 UMM Wahjiansah mangatakan bahwa, “Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya bimbingan perkawinan (BINWIN), selain itu kegiatan ditujukan kepada calon pengantin baru dan masyarakat usia pra-nikah,” ujarnya.
“Sesuai dengan temanya yaitu urgensi BINWIN, harapanya webinar tersebut dapat memberikan pemahaman tentang persiapan selain materi, calon pengantin baru dan masyarakat usia pra-nikah harus memiliki pemahaman yang matang tentang perkawinan,” lanjut Wahjiansah.
Menurut Mahdi Temarwut selaku pemateri, mengatakan bahwa kegiatan ini selain sebagai pemenuhan tugas Praktik Kemahiran Hukum (PLKH) III Bidang Penyuluhan Perkawinan yang diharapkan memberikan pemahaman dasar kepada masyarakat bahwa penting kiranya setiap individu memiliki pemahaman yang mendalam tentang bimbingan perkawinan sebagai proses sebelum melakukan pernikahan.
“Adapun materi yang kami sampaikan dalam Webinar tersebut meliputi kronologi istilah SUSCATIN ke BINWIN, dasar hukum, tujuan dan sasaran, fasilitas, pelaksaan binwin, anggaran serta harapan,” terangnya.
PMM UMM kelompok 96 beranggotakan Mahdi Temarwut, Wahjiansah, Rifki Ramadhan M.P, Revi Nadianti Siswanto dan Pipit Krisnawati yang diasuh langsung oleh Dosen Pembina Lapangan (DPL) Anis Farida Jamil. (MT)