Haji di Masa Pandemi

haji pandemi

Modernis.co, Nganjuk – Haji merupakan salah satu ibadah umat muslim seluruh dunia. Ibadah ini merupakan  salah satu dari rukun Islam. Ibadah ini dilakukan dengan bepergian ke Baitullah dengan ketentuan-ketentuan syariat yang telah ditetapkan. 

Ibadah ini dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan yaitu mulai pada awal bulan Syawal, bulan Dzulqo’dah dan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Ibadah ini berhukum wajib seumur hidup sekali bagi umat muslim yang baligh, berakal, merdeka dan mampu melaksanakan ibadah haji. 

Sehingga jika mereka memiliki rezeki yang lebih dan  ingin pergi haji kembali, lebih baiknya jika mereka menyedekahkan hartanya atau menggunakan hartanya untuk mendirikan panti asuhan. Hal itu lebih baik dan juga dapat menjadi amal jariyah bagi dia.

Hukum ini memiliki dasar dalil dalam Al-Qur’an Surah Āli ‘Imrān Ayat 97 yang berbunyi , Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.

Arti dari kata “bagi yang mampu” adalah orang-orang yang mampu secara jasmaniah, mampu secara rohaniah, mampu dalam bekal yang cukup (biaya) dan juga mampu secara spiritual.

Namun maksud dari mampu secara keuangan (biaya) ialah mereka yang mampu pula mencukupi nafkah bagi orang-orang yang ditinggalkannya (orang yang berada di rumah), bukan hanya mampu biaya perjalanan menuju Baitullah saja.  

ketika mereka tidak mampu mencukupi  nafkah atau kebutuhan orang yang ditinggalkannya maka tidak diwajibkan bagi mereka untuk pergi melakukan ibadah haji. Ada beberapa keutamaan dalam pelaksanaan ibadah haji. Keutamaan itu diantaranya dapat menjadi salah satu wadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

Sebagai salah satu bentuk ucapan syukur atas rezeki yang telah dianugerahkan oleh-Nya, mendapatkan balasan surga, dijanjikan oleh Allah akan dihapus dosa-dosanya, menjadi tamu Allah, memperoleh pahala seperti jihad, dan juga akan dijauhkan serta digugurkan dari sifat fakir.  

Ibadah haji adalah ibadah yang dilakukan oleh umat muslim seluruh dunia. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan adanya pergiliran keberangkatan ke Tanah Suci. Sehingga tiap-tiap dari umat muslim disunahkan melakukan pendaftaran lebih awal. 

Alasannya karena tidak hanya satu negara saja yang diperbolehkan berhaji namun banyak negara oleh sebab itu, umat muslim dianjurkan untuk melakukan registrasi lebih awal .

Mengenai pelaksanaan haji, ibadah haji memiliki beberapa tata cara dalam pelaksanaannya, di antaranya yaitu pertama dengan mendahulukan pelaksanaan ibadah umroh setelah itu baru melaksanakan ibadah haji, biasa disebut ibadah haji tamattu’, yang kedua yaitu dengan mendahulukan melaksanakan ibadah haji kemudian barulah ibadah umroh, biasa dikenal dengan ibadah haji ifrad dan ketiga yaitu pelaksanaan ibadah haji dan umrah secara bersamaan hal ini disebut ibadah haji qiran.  

Sedangkan pelaksanaan haji umat muslim yang terdapat di negara Indonesia biasanya menerapkan pelaksanaan ibadah haji tamattu’ yaitu dengan mendahulukan umrah lalu, melaksanakan ibadah haji. Ada yang mengatakan bahwa haji tamattu’ merupakan haji yang paling afdhol. Namun, terkadang setiap muslim memiliki tata cara pelaksanaan masing-masing sesuai wilayah yang mereka tinggali.

Menghadapi keadaan dunia yang seperti ini, keadaan di mana semua manusia harus beradaptasi dengan kebiasaan baru yaitu pada masa pandemi ini, yang disebabkan adanya virus Covid-19

Sehingga segala tatanan kehidupan dimuka bumi ini juga ikut serta berubah mengikuti kebiasaan yang baru pula. Sehingga dalam menghadapi kondisi seperti ini diharuskan setiap manusia mematuhi segala protokol kesehatan.

Dengan demikian kondisi pandemi seperti saat ini membawa dampak terhadap segala bidang kehidupan. Mulai dari bidang pendidikan, bidang perekonomian, bidang seni budaya, bidang keagamaan, serta bidang-bidang lainnya. 

Namun, yang pasti semua itu terdapat dampak yang cukup merugikan bagi manusia. Hingga menyebabkan tidak stabilnya kehidupan manusia dimuka bumi ini. Dapat kita lihat dari bidang keagamaan banyak perubahan yang terjadi pada masa pandemi. Yang pertama mengenai sholat fardhu dan shalat hari Raya Idul Fitri. 

Adanya perubahan pelaksanaan sholat,dimana  sebelum pandemi, sholat fardhu dan sholat Idul Fitri dilakukan secara berjamaah di masjid setempat. Namun, adanya pandemi ini, pelaksanaan shalat dilakukan dirumah masing-masing. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. Persoalan kedua yaitu mengenai ibadah haji.

Dalam kondisi pandemi seperti saat ini ibadah haji juga mengalami perubahan. Dikala tidak ada pandemi umat muslim dapat melakukan ibadah haji secara normal seperti biasa namun, di kala pandemi ini ada berbagai kendala dalam proses berlangsungnya  pelaksanaan haji. Mau tidak mau umat muslim harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada.

Muncullah suatu peraturan-peraturan mulai dari pembatasan keberangkatan jama’ah haji hingga pelaksanaan ibadah haji berlangsung. Adanya pembatasan kuota jamaah, guna untuk mencegah agar tidak terlalu banyak kerumunan dan juga untuk tetap dapat menjaga kesehatan dan keamanan jama’ah.

Nantinya pada saat jamaah haji 2021, Kementrian Kesehatan Haji akan memberikan kebijakan-kebijakan kembali mengenai pemberangkatan jamaah haji. Namun, yang pasti tetap adanya pembatasan kuota yang dilakukan oleh pihak negara Arab Saudi. Barulah setelah itu  akan diberitahukan kepada kementerian Agama tiap negara.

Lalu, Kementerian Agama negara mengumumkan kepada masyarakat yang berwenang berangkat haji. Pembatasan kuota jamaah haji bukan hanya dilihat dari segi banyaknya jama’ah dalam artian bukan hanya dilihat dari jumlah jamaah haji, akan tetapi juga dilihat dari segi kualitasnya. 

Maksudnya yaitu dilihat secara kesehatan jamaah apabila, jamaah pada saat itu benar-benar mampu secara fisik (dalam keadaan sehat) maka, akan diizinkan untuk dapat berangkat ibadah haji dalam kondisi pandemi seperti saat ini.

Kebijakan-kebijakan itu nantinya yang akan mengatur tertibnya pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci. Begitupun sebaliknya ketika nanti telah sampai di Tanah Suci di sana jamaah haji dari tiap-tiap negara juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di sana. 

Jadi meskipun berbeda negara namun tetap saja semua jamaah haji harus menjaga protokol-protokol kesehatan yang ada. Dalam proses menunggu kabar tentang kuota yang diberikan setiap negara, Kementerian Agama juga melakukan persiapan-persiapan untuk jamaah di tahun 2021.  Persiapan tersebut akan dilakukan oleh tim yang ditugaskan.

Di mana persiapan itu dimulai dari penyiapan transportasi, akomodasi dan juga konsumsi untuk para jamaah haji. Dapat kita ambil pelajaran bahwa dengan adanya pandemi ini setiap manusia harus mampu menjaga kebersihan sekitarnya, menjaga emosional, harus mampu meningkatkan kesabaran, melatih jiwa manusia untuk selalu tawakal kepada Allah SWT. 

Dan yang paling penting adalah menjaga kesehatan serta meningkatkan daya tahan tubuh agar tetap bisa beraktivitas sebagaimana mestinya.

Oleh: Jazaa Indriani Sumilan (Mahasiswa Hukum Keluarga Islam FAI UMM)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran Anda via website kami!

Related posts

Leave a Comment