Modernis.co, Aceh – Rumah Gizi Gampong (RGG) merupakan model penanganan dan pencegahan stunting secara terpadu dan terintegrasi melalui pendekatan pemberdayaan keluarga dan masyarakat pada level gampong/kampung.
Hal tersebut dijelaskan oleh Tim Pelaksana Gizi dari Puskesmas Buntul Kemumu Putri Hastuti, S.Gz di sela sela aktivitas peresmian RGG, Kamis (22/10/2020) di Buntul Peteri, Bener Meriah-Aceh .
“Saat ini sudah ada tiga desa yang smembentuk dan meresmikan RGG. Desa Ceding Ayu, Desa Seni Antara, dan Desa Buntul Peteri. Desa Ceding Ayu dan Seni Antara di resmikan pada tanggal 20 Oktober 2020, dan Desa Buntul Peteri di resmikan pada tanggal 22 Oktober 2020,” kata Putri.
Alumni Universitas Brawijaya itu menjelaskan tiga desa tersebut merupakan desa Lokasi Fokus (Lokas) Intervensi Pencegahan dan Penanggulangan stunting dari 20 desa Lokus yang ada di kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Dalam sambutanya Camat M. Daud Wih Ilang, SE menyampaikan Indonesia bisa maju harus di bangun dari Desa khususnya penanganan stunting.
“Semua program pemerintah di mulai dari desa, tinggal bagaimana kemudian desa melakukan pengelolaan dengan baik,” katanya.
Kepala Puskesmas Buntul Kemumu Irwandi, Skm menyampaikan Aceh itu Istimewa karena program RGG ini hanya ada di Aceh. Sehingga angka stunting di Aceh khususnya untuk daerah Kecamatan Permata bisa di tekan.
“Kita harus bertekad bersama-sama supaya tidak ada lagi anak-anak kita yang mengalami masalah gizi baik itu gizi buruk, gizi kurang, anak pendek dan permasalahan gizi lainnya. Karena mereka adalah aset untuk masa depan,” katanya.
Tim Pelaksana Gizi dari Puskesmas Buntul Kemumu yang terdiri dari Putri Hastuti, S.Gz, Nova Khairun Nisak, S.Gz, dan Willi Diana Amd.Keb, berharap 3 desa yang sudah membentuk RGG ini bisa menjadi contoh untuk desa-desa lainnya.
Dalam peresmian RGG turut dihadiri oleh Bapak Camat, Kepala Puskesmas Buntul Kemumu, Ibu Ketua Penggerak PKK, Tim Pelaksana Gizi Puskemas Buntul Kemumu, Promkes, Kesling, Reje/Kepala Kampung, Bidan Desa, Kader, serta sasaran.
Pencegahan penanganan stunting terintegrasi di Aceh tertuang dalam Peraturan Gubernur No.14 tahun 2019. (PH)