Modernis.co, Malang – Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2020 pada tanggal 12 September 2020 lalu, kini DPS telah diumumkan di Balai desa/kelurahan, dan tempat strategis lainnya selama 10 hari.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Khilmi Arif menjelaskan bahwa mulai 19 hingga 28 September 2020 masyarakat dapat melihat di papan informasi tersebut, apakah namanya sudah tercantum dalam DPS atau belum (19/09/20).
“Masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap DPS yang telah diumumkan dengan mengisi formulir A.1.A-KWK yang telah disiapkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor sekretariatanya mulai tanggal 22 September hingga 28 September 2020”, kata Khilmi.
Saat ditanya mengenai apa saja yang harus menjadi masukan dan tanggapan masyarakat, Komisioner Divisi Rendatin ini memaparkan bahwa Ada tiga hal utama yang harus diperhatikan.
“Pertama, masyarakat dapat mendaftarkan namanya jika belum tercantum dalam DPS. Kedua, masyarakat dapat mengoreksi komponen data jika terjadi kekeliruan. Ketiga adalah memberikan informasi/masukan perihal nama-nama yang sudah berkategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Semua itu tentunya harus dibuktikkan dengan identitas kependudukan dan/ atau bukti lainnya”, paparnya.
Penempelan DPS yang dilakukan KPU secara serentak melalui Badan Adhocnya bertujuan untuk melindungi hak pilih. Selain itu, akurasi dan pemutakhiran data juga menjadi tujuan utama dalam masa pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS.
“Oleh karena itu kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam gerakan melindungi hak pilih ini. Jangan sampai ada warga yang belum terdaftar menjadi pemilih pada Pemilihan Serentak 2020 ini”, ajak Khilmi.
Terakhir Khilmi juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini KPU Kabupaten Malang akan menggelar Uji Publik.
“Uji publik ini bertujuan agar DPS yang sudah disebar dapat dicermati dan diberi masukan, yakni oleh PPDP yang telah usai masa kerjanya dan tokoh masyarakat setempat seperti RT/RW”, pungkasnya. (IB)