Tolak Omnibus Law, IMM Bojonegoro: RUU Omnibus Law Tak Libatkan Partisipasi Publik

imm bojonegoro

Modernis.co, Bojonegoro – Penolakan keras dilakukan berbagai pihak terkait Pembahasan Rencana Undang Undang Omnibus Law yang sedang dilakukan oleh DPR RI. Seperti yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah, Wahana Linggan Hidup (WALHI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta elemen masyarakat lainnya.

Begitupun yang dilakukan Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah (IMM) Bojonegoro, organisasi mahasiswa ini menyatakan sikap menolak keras pengesahan RUU Omnibuslaw dengan melayangkan surat melalui Pimpinan DPRD Bojonegoro, Rabu (14/7/2020).

Surat yang ditandatangani oleh Ketua IMM, Ahmad Khoiris menyebut tak ada partisipasi publik dalam pembahasan RUU ini, karena hanya dilakukan oleh Satgas yang dipimpin oleh Kadin, Pemda dan akademisi yang bertentangan dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

RUU Omnibuslaw yang sedang dikebut pihak legislatif jika benar-benar disahkan akan membuat darurat agraria di Bojonegoro semakin terancam, menilik dalam UU PPLH (Pengendalian dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup) yang mengatur kewenanagan daerah dalam urusan lingkungan semakin tidak berdaya, dikarenakan RUU Omnibuslaw yang lebih mengedepankan investasi dan pembukaan lahan dan atribusi pengawasan lingkungan hidup sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Pusat.

Mayoritas warga Bojonegoro berpencaharian petani dengan lahan yang masih sangat asri meski dibawahnya terkandung banyak minyak dan gas siap ditambang. Pengendalian lingkungan yang diatur dalam peraturan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kian buram, maka jika RUU Omnibus Law disahkan tidak menutup kemungkinan Begawan Solo dan lahan pertanian akan tergadaikan untuk investasi pertambangan migas.

Atas kajian lingkungan yang dilakukan IMM dengan berbagai elemen yang terbagi dari kalangan petani dan aktivis lingkungan Muhammadiyah, Kader Hijau Muhammadiyah (KHM), maka IMM menolak keras RUU Omnibus Law untuk dibahas apalagi disahkan, karena akan menciderai semangat dan konsep Bojonegoro Green City yang telah dicita-citakan bersama.

“Kami mohon kepada Ketua DPRD Bojonegoro untuk segera meneruskan pernyataan sikap penolakan kami kepada DPR RI,” tegas Khoiris dalam rilis kepada modernis.co. (FU)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Related posts

Leave a Comment